Iklan

Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Jangan Tutup Mata! Dugaan Praktik Outsourcing Bermasalah Disorot, Pencari Kerja Mengaku Jadi Korban

Senin, 24 Agustus 2026, Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T01:09:59Z

 


BEKASI. Suara Inovatif Com


 Janji mendapatkan pekerjaan justru diduga berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah pencari kerja. Informasi lowongan yang beredar melalui media sosial Facebook diduga menjadi pintu masuk bagi pencari kerja untuk datang ke sebuah lokasi di Kota Bekasi. Namun setelah tiba, mereka mengaku diminta menyerahkan identitas dan sejumlah uang dengan alasan yang dinilai tidak transparan.


Salah seorang pencari kerja asal Semarang yang mengaku bernama Afi menuturkan, dirinya mengetahui informasi lowongan tersebut melalui Facebook sekitar dua hari sebelum datang ke Bekasi.


“Saya dari Semarang. Dapat informasi lowongan kerja dari Facebook. Katanya datang ke Terminal Bekasi Timur, nanti dijemput. Tapi sampai di sana tidak dijemput, malah disuruh naik Grab ke lokasi,” ungkap Afi.


Sesampainya di lokasi, Afi mengaku diminta mengumpulkan kartu identitas atau KTP, kemudian diarahkan ke lantai dua untuk mengikuti wawancara.


Namun, persoalan justru muncul setelah proses tersebut. Menurut Afi, sejak awal tidak pernah ada penjelasan transparan mengenai kewajiban pembayaran.


“Tidak ada perjanjian dari awal, tidak ada WhatsApp juga soal pembayaran. Katanya untuk pindahkan dan isi saldo. Isi saldo minimal satu juta,” tuturnya.


Tidak berhenti di situ. Afi juga mengaku diminta membayar sekitar Rp550 ribu untuk sesuatu yang disebut “OPDKK”, yang menurut pihak di lokasi dikaitkan dengan BPJS Ketenagakerjaan.


Karena merasa sudah terlanjur datang dari jauh, Afi mengaku sempat berusaha memenuhi permintaan tersebut dengan mencicil.


“Saya punya Rp400 ribu dulu. Saya pikir tidak apa-apa, selama masih bisa kerja nanti saya cicil. Tapi ternyata tidak bisa. Harus dilunasi,” katanya.


Ironisnya, uang sekitar Rp400 ribu yang menurut pengakuannya telah diserahkan tersebut kemudian disebut tidak dapat dikembalikan.


“Saya bilang akhir bulan saya lunasi. Uang Rp400 ribu itu sebenarnya untuk ongkos saya. Tapi katanya tidak bisa, sudah hangus,” ujarnya.


Pertanyaan Besarnya: Rekrutmen Kerja atau Beban bagi Pencari Kerja?

Pertanyaannya sederhana tetapi serius: jika benar kegiatan tersebut merupakan proses rekrutmen tenaga kerja, mengapa calon pekerja justru diminta mengeluarkan uang terlebih dahulu dengan mekanisme yang menurut korban tidak dijelaskan sejak awal?


Lebih mengkhawatirkan, Afi mengaku melihat perempuan lain di lokasi yang juga belum dapat keluar karena masih dimintai pembayaran.


Jika keterangan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut informasi lowongan pekerjaan, tetapi patut diperiksa secara serius untuk memastikan apakah terdapat dugaan pungutan, penipuan, atau pelanggaran ketenagakerjaan.


Indra Pardede: Jangan Biarkan Pencari Kerja Terus Jadi Korban

Sorotan juga datang dari warga setempat, Indra Pardede, yang ketika diwawancarai menyampaikan kekhawatiran keras terhadap dugaan praktik rekrutmen tersebut.


Menurut Indra, persoalan serupa disebut bukan baru sekali terjadi. Ia mengaku telah mendengar adanya pelamar kerja yang merasa dirugikan setelah mengikuti proses dengan modus yang disebutnya serupa.


“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pencari kerja datang dengan harapan mendapatkan pekerjaan, tetapi justru pulang membawa kerugian. Kalau memang sudah sering ada pelamar yang mengaku tertipu dengan modus yang sama, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Indra.


Indra meminta aparat dan instansi terkait tidak hanya datang melihat lokasi, kemudian persoalan kembali hilang tanpa kejelasan.


“Saya meminta Polres dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi turun langsung. Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan hanya dipanggil untuk klarifikasi. Periksa seluruh prosesnya, siapa pengelolanya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana perekrutannya, dan ke mana uang dari pelamar mengalir,” ujarnya.


Ia bahkan meminta apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, lokasi tersebut tidak dibiarkan terus beroperasi.


“Kalau terbukti melanggar hukum, saya minta ditindak tegas. Jangan sampai semakin banyak warga menjadi korban. Kalau memang memenuhi unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.


Timbul Sinaga: Jangan Sampai Disnaker Cuma Jadi Penonton

Sekretaris Jenderal LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, juga melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan apabila dugaan tersebut benar terjadi.


“Kami sangat menyayangkan kalau kegiatan seperti ini bisa berjalan dan bahkan diduga sudah memakan banyak korban. Ke mana pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi? Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara instansi yang memiliki kewenangan justru baru bergerak setelah persoalan meledak.”


Menurut Timbul, pemerintah daerah tidak boleh hanya sibuk mengurus administrasi sementara praktik perekrutan tenaga kerja yang diduga bermasalah berlangsung di wilayahnya.


“Kalau benar ada perekrutan ilegal, pungutan terhadap pencari kerja, atau modus lainnya yang merugikan masyarakat, ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya pelaku lapangan yang diperiksa. Siapa yang memberikan izin? Siapa yang merekrut? Siapa yang menerima uang? Ke mana uang itu mengalir? Semua harus terang.”


Ia juga menyinggung informasi mengenai dugaan praktik outsourcing ilegal yang disebut telah menimbulkan korban dari kalangan masyarakat.


“Kalau informasi mengenai adanya outsourcing ilegal ini benar dan korbannya sudah banyak, maka ini sudah menjadi alarm keras bagi aparat dan pemerintah daerah. Jangan menunggu korban berikutnya baru bertindak.”


Disnaker Kota Bekasi Didesak Buka Legalitas dan Mekanisme Rekrutmen

Timbul menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai polemik di media sosial.


Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi didesak membuka informasi secara terang mengenai legalitas kegiatan perekrutan tersebut, termasuk siapa penyelenggara, perusahaan pengguna tenaga kerja, mekanisme perekrutan, status hubungan kerja, serta dasar hukum apabila terdapat pungutan kepada calon pekerja.


“Pencari kerja adalah masyarakat yang sedang mencari penghidupan, bukan objek yang boleh dibebani pungutan tanpa penjelasan. Orang datang mencari pekerjaan karena membutuhkan penghasilan, bukan untuk kehilangan uang,” tegas Timbul.


Polres Jangan Berhenti di TKP

Langkah aparat yang disebut telah menerima laporan dan turun ke lokasi patut diapresiasi. Namun, kunjungan ke TKP tidak boleh berhenti sebagai formalitas.


Timbul meminta aparat mengusut lebih jauh dugaan tersebut, termasuk jumlah pelamar yang pernah datang, pihak yang melakukan perekrutan, aliran pembayaran, dokumen yang diminta, serta hubungan antara pihak perekrut dengan perusahaan pengguna tenaga kerja.


“Turun ke lokasi itu baru langkah awal. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa aktornya, bagaimana modusnya, berapa korban, berapa uang yang sudah dikumpulkan, dan apakah ada jaringan di belakangnya,” ujarnya.


Jika pemeriksaan menemukan bukti adanya tindak pidana atau pelanggaran ketenagakerjaan, aparat diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Jangan Tutup Mata! Dugaan Praktik Outsourcing Bermasalah Disorot, Pencari Kerja Mengaku Jadi Korban
  • 0

Terkini