Iklan

Pipa Gas, PDAM dan Kabel Diduga Semrawut, Pembangunan Bekasi Tersandera Pemkot Jangan Cuma Jadi Penonton

Minggu, 30 Agustus 2026, Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T04:58:14Z

 



BEKASI — Persoalan utilitas bawah tanah kembali menjadi sorotan di tengah geliat pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Pipa gas, jaringan air dan kabel yang berada di bawah badan jalan diduga belum seluruhnya tertata berdasarkan perencanaan serta standar teknis yang semestinya.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memberikan izin, siapa yang melakukan pengawasan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila keberadaan utilitas justru menghambat pekerjaan infrastruktur yang dibiayai menggunakan uang rakyat?


Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Timbul Sinaga. Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak bersikap pasif dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan jaringan utilitas bawah tanah di sejumlah wilayah.


Menurut Timbul, persoalan utilitas tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan teknis antara kontraktor dengan perusahaan pemilik jaringan. Sebab, ketika jaringan berada di ruang publik dan kemudian bersinggungan dengan pembangunan jalan maupun drainase, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan keselamatan, ketertiban serta keberlangsungan pembangunan.


“Pemerintah jangan hanya sibuk membangun yang terlihat di atas tanah, sementara yang tertanam di bawah tanah tidak jelas pengawasannya. Kalau utilitas itu ternyata menghambat pembangunan, pertanyaan paling mendasar adalah: selama ini pengawasannya ke mana?” tegas Timbul.


Ia meminta Pemkot Bekasi menginventarisasi seluruh jaringan utilitas, mulai dari pipa gas, jaringan PDAM hingga kabel listrik yang berada di bawah maupun di sekitar badan jalan.


Dugaan Pipa Terlalu Dangkal Harus Dibuktikan di Lapangan

Sorotan serupa disampaikan DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede. Ia meminta dugaan pemasangan pipa gas di kawasan Taman Narogong, Pengasinan dan sejumlah lokasi lainnya tidak hanya diperdebatkan berdasarkan informasi atau laporan, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.


Indra menyoroti informasi mengenai dugaan kedalaman pipa gas yang disebut berada pada kisaran 20–30 sentimeter dari permukaan tanah.


Namun, ia menegaskan angka tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh pihak berwenang melalui pengukuran langsung di lapangan.


“Jangan hanya menerima laporan di atas meja. Ukur langsung di lapangan. Buka tanahnya, ukur kedalamannya, periksa izinnya dan cocokkan dengan gambar kerja. Kalau sesuai, tunjukkan datanya. Kalau tidak sesuai, jangan dilindungi,” tegas Indra.


Ia juga menyinggung informasi mengenai dugaan kedalaman jaringan PDAM yang disebut berada pada kisaran 25–50 sentimeter di sejumlah jalan lingkungan.


Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan teknis dan dokumen pendukung.


Karena itu, KAMPAK-RI meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap kedalaman jaringan, posisi utilitas, koordinat, gambar teknis, izin pemasangan serta kondisi aktual di lapangan.


Jangan Sampai Proyek Pemerintah Kalah oleh Pipa Perusahaan

Timbul Sinaga menilai persoalan tersebut menyangkut tata kelola ruang publik.


Proyek jalan, drainase maupun infrastruktur lainnya menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari keuangan negara atau daerah. Apabila pelaksanaan proyek terganggu akibat keberadaan jaringan utilitas, menurutnya, pemerintah tidak boleh sekadar menjadi penonton.


“Ironis kalau proyek yang dibayar dengan uang rakyat harus terganggu karena utilitas perusahaan. Jangan sampai proyek pemerintah kalah oleh pipa perusahaan. Kalau memang ada kesalahan pemasangan, perusahaan harus bertanggung jawab dan pemerintah harus berani menegakkan aturan,” ujar Timbul.


Ia meminta Pemkot Bekasi bersama organisasi perangkat daerah teknis melakukan pemetaan dan inventarisasi terhadap jaringan utilitas yang berada di bawah ruang publik.


Pemeriksaan, kata dia, idealnya mencakup legalitas pemasangan, titik koordinat, kedalaman, gambar teknis, metode pekerjaan, dokumen persetujuan serta pihak yang memberikan izin atau rekomendasi.


“Jangan tunggu ada kecelakaan, pipa pecah atau proyek gagal baru pemerintah bergerak. Pengawasan itu dilakukan sebelum masalah terjadi, bukan setelah masyarakat menjadi korban,” tandasnya.


Jika Terbukti Melanggar, Harus Ada Tindakan

Indra Pardede meminta Pemkot Bekasi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian.


Apabila pemeriksaan resmi membuktikan terdapat jaringan yang dipasang tidak sesuai izin, ketentuan teknis maupun dokumen pekerjaan, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Tindakan tersebut dapat berupa perbaikan, penataan ulang, pengamanan ataupun pemindahan jaringan apabila memang menjadi kewajiban pihak pemilik jaringan.


“Kalau terbukti melanggar, jangan cuma rapat, jangan cuma surat teguran. Harus ada tindakan nyata. Masyarakat sudah terlalu sering disuguhi pembangunan yang kemudian terganggu oleh persoalan utilitas,” ujar Indra.


Ia menegaskan seluruh badan usaha yang memanfaatkan ruang publik harus tunduk pada aturan yang sama.


“Jangan ada kesan pemerintah keras kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada perusahaan besar. Kalau salah, ya salah. Kalau benar, buktikan dengan dokumen dan pemeriksaan. Sesederhana itu,” tegasnya.


Pemkot Bekasi Diminta Buka Peta Utilitas

Timbul Sinaga juga mendesak Pemkot Bekasi membuka informasi mengenai pemetaan jaringan utilitas yang berada di bawah jalan maupun kawasan yang menjadi lokasi pembangunan.


Menurutnya, data tersebut penting agar setiap pekerjaan infrastruktur dapat direncanakan dengan lebih matang dan tidak menimbulkan konflik antara proyek pemerintah dengan jaringan milik badan usaha maupun penyelenggara utilitas.


“Kami meminta Wali Kota Bekasi jangan alergi terhadap kritik. Justru kritik ini harus dijadikan alarm. Kalau pengawasan sudah berjalan baik, buktikan kepada publik. Kalau masih ada kelemahan, benahi. Jangan diam,” katanya.


Ia menegaskan persoalan tersebut bukan untuk mempersoalkan keberadaan jaringan gas, air maupun kabel semata. Yang menjadi perhatian adalah kepastian legalitas, keselamatan, standar teknis, pengawasan dan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.


“Yang kami persoalkan bukan keberadaan pipanya. Yang kami persoalkan adalah apabila ruang publik digunakan untuk kepentingan jaringan perusahaan tetapi kemudian pembangunan untuk kepentingan masyarakat justru terganggu. Pemerintah harus berada di depan untuk memastikan kepentingan publik tidak dikalahkan,” pungkas Timbul.


Publik Menunggu Ketegasan Pemkot

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai kedalaman dan ketidakteraturan pemasangan sejumlah utilitas tersebut masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan teknis resmi.


Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi, dinas teknis terkait, serta pihak pengelola jaringan gas, PDAM dan jaringan listrik perlu memberikan penjelasan mengenai legalitas pemasangan, standar teknis, dokumen perizinan, peta jaringan serta hasil pemeriksaan lapangan.


Pertanyaan publik kini sederhana namun mendasar: apakah Pemkot Bekasi akan turun langsung memastikan seluruh utilitas di ruang publik tertata dan sesuai ketentuan, atau persoalan tersebut kembali dibiarkan hingga muncul ketika proyek infrastruktur berikutnya mulai dikerjakan?


Sebab pembangunan tidak hanya membutuhkan anggaran dan kontraktor. Pembangunan membutuhkan perencanaan, pengawasan dan keberanian pemerintah memastikan ruang publik tidak dikuasai kepentingan tertentu dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • Pipa Gas, PDAM dan Kabel Diduga Semrawut, Pembangunan Bekasi Tersandera Pemkot Jangan Cuma Jadi Penonton
  • 0

Terkini