Iklan

PT Pelabuhan Karimun Benahi Parkir Pelabuhan, Sistem Pas Masuk Kendaraan Mulai Diterapkan

Jumat, 28 Agustus 2026, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T01:56:43Z

 


KARIMUN. Suara Inovatif. Com

PT Pelabuhan Karimun melakukan pembenahan sejumlah fasilitas dan penataan ulang sistem parkir di kawasan pelabuhan Kabupaten Karimun. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus memperlancar arus penumpang dan kendaraan di kawasan pelabuhan sebagai salah satu pintu gerbang utama Kabupaten Karimun.


Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharliyantie Hilsya, S.E., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kedai Kopi Kita, Karimun, Jumat (28/8/2026).


Menurut Liza, penerapan sistem pas masuk kendaraan dilakukan setelah pihaknya menerima surat penugasan dari Bupati Karimun untuk melakukan pengelolaan kawasan pelabuhan.


“Disepakati kami tidak akan menggunakan aset pengelola lama, yakni gerbang (gate) tersebut. Makanya kami sementara menggunakan sistem karcis pas masuk kendaraan,” ujar Liza.


CCTV dan Rambu Lalu Lintas Dipasang

Sebagai bagian dari pembenahan, pengelola telah memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik vital kawasan pelabuhan. Selain itu, rambu-rambu lalu lintas juga mulai dilengkapi untuk mendukung keamanan, ketertiban, serta kelancaran mobilitas pengguna jasa.


“Pelabuhan ini adalah pintu gerbang Kabupaten Karimun. Meskipun ada keterbatasan lahan dan infrastruktur, kami terus berupaya maksimal agar masyarakat merasa nyaman,” katanya.


Liza mengakui, sejumlah rencana pengembangan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Di antaranya pembangunan portal otomatis dengan sistem get-in get-out serta pemagaran batas wilayah pelabuhan.


Kendala teknis dan keterbatasan lahan menjadi salah satu faktor yang masih harus diselesaikan oleh pengelola.


Sistem Parkir Diubah, Pekerja Harian Mendapat Tarif Langganan

Dalam penataan retribusi kendaraan, PT Pelabuhan Karimun menerapkan sistem pas masuk kendaraan di pintu depan sebagai pengganti sistem parkir progresif per jam yang sebelumnya berlaku.


Menurut pengelola, sistem tersebut diharapkan dapat membuat arus kendaraan lebih lancar sekaligus memberikan kepastian biaya kepada pengguna jasa.


Khusus bagi pekerja harian seperti pengemudi ojek dan taksi pelabuhan, disiapkan skema keanggotaan atau langganan bulanan berdasarkan nomor kendaraan.


Untuk sepeda motor atau ojek pelabuhan, tarif langganan ditetapkan Rp25.000 per bulan. Sementara untuk taksi pelabuhan, tarif langganan ditetapkan Rp75.000 per bulan.


Dengan sistem tersebut, kendaraan yang telah terdaftar sebagai pelanggan dapat keluar-masuk kawasan pelabuhan tanpa dibatasi frekuensi harian.


Petugas di pintu masuk juga akan melakukan konfirmasi kepada pengemudi mengenai status kendaraan, termasuk apakah kendaraan akan menginap atau tidak. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menghindari kesalahan dalam proses penagihan.

Pengendara Diminta Tertib di Area Drop-Off

Liza mengimbau pengguna jasa pelabuhan agar mematuhi ketentuan di area naik-turun penumpang (drop-off).


Pengendara diminta tidak menghentikan kendaraan terlalu lama di kawasan tersebut karena berpotensi menghambat arus kendaraan dan menimbulkan kemacetan.


“Jangan berhenti terlalu lama di area drop-off, karena dapat mengganggu kelancaran arus penumpang dan kendaraan,” kata Liza.


Untuk pengembangan kawasan ke depan, PT Pelabuhan Karimun bersama Pemerintah Kabupaten Karimun juga merencanakan relokasi pos pelayanan serta penyiapan kios khusus bagi pedagang Taplau.


Penataan tersebut diharapkan dapat membuat kawasan pelabuhan lebih rapi, tertib, dan memiliki fungsi ruang yang lebih jelas.


Pengelolaan Parkir Taman Bunga Mulai 1 September

Selain pembenahan kawasan pelabuhan, pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga juga menjadi bagian dari langkah optimalisasi aset daerah.


Liza mengatakan, pengelolaan parkir oleh BUP Pelabuhan Parit Rampak diharapkan dapat menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, profesional, dan terukur.


Menurutnya, pengelolaan yang jelas juga diharapkan dapat mencegah pungutan di luar ketentuan sekaligus memastikan penerimaan daerah tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sejumlah manfaat yang ditargetkan antara lain meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir, memperkuat akuntabilitas penerimaan daerah, meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa, serta memperkuat peran BUMD dalam mengembangkan sumber pendapatan daerah.


Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan tersebut, BUP Pelabuhan Parit Rampak akan menyiapkan kebutuhan operasional, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP), penempatan petugas, pemasangan informasi tarif secara terbuka, serta fasilitas pendukung bagi pengguna jasa.


“Segala sesuatu yang kami kelola, mulai dari tarif, jumlah kendaraan, hingga realisasi pendapatan, akan dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” tegas Liza.


Pengelolaan parkir tersebut dijadwalkan mulai berlaku 1 September 2026. Sebelum pelaksanaan, pengelola akan melakukan sejumlah persiapan teknis dan operasional untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.


Liza menegaskan bahwa evaluasi terhadap kebijakan akan dilakukan secara berkala setiap bulan.


“Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penataan ini berjalan lancar. Kami akan jalankan dengan sebaik-baiknya, secara transparan, profesional, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ujarnya.


Dengan penataan tersebut, pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset daerah serta peningkatan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun.

(Rahotan)

Komentar

Tampilkan

  • PT Pelabuhan Karimun Benahi Parkir Pelabuhan, Sistem Pas Masuk Kendaraan Mulai Diterapkan
  • 0

Terkini