BANDUNG. Suara Inovatif. Com
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Barat tahap 2 kembali menjadi sorotan. Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM Forkorindo, LSM Aman, dan LSM Kampak-RI, menyoroti sejumlah data peserta didik yang dinilai tidak sinkron antara data awal pada proses Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) dengan data yang tercantum dalam sistem online SPMB Jawa Barat.
Ketiga LSM tersebut menilai adanya indikasi perubahan data yang berpotensi merugikan calon peserta didik, khususnya pada jalur domisili dan jalur CIBI. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum tidak sekadar menjadi penonton, melainkan segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh proses verifikasi data.
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, SE., SH., MM., mengatakan pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat dan media telah melakukan analisis terhadap data SPMB yang dapat diakses secara daring.
“Terus terang kami menganalisa data tersebut bersama kawan-kawan LSM dan media. Kami menemukan adanya perbedaan angka yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka. Pertanyaannya sederhana, siapa yang melakukan perubahan apabila data tersebut memang berubah? Apakah operator atau tim verifikasi sekolah?” ujar Tohom.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Sebab, apabila terdapat perubahan data yang berpengaruh terhadap posisi atau peluang seorang calon murid, maka dampaknya menyangkut hak peserta didik dan rasa keadilan masyarakat.
Tohom menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya proses pemeriksaan resmi. Namun, menurut dia, perbedaan data yang signifikan harus dijawab dengan bukti dan penjelasan yang transparan.
“Jangan sampai anak-anak menjadi korban akibat sistem yang tidak transparan. Kalau memang ada kesalahan operator atau tim verifikasi, buka secara terang. Kalau tidak ada kesalahan, buktikan juga kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima hasil akhir tanpa mengetahui proses di belakangnya,” tegasnya.
KEPALA SEKOLAH DIMINTA JANGAN DIAM
Sementara itu, Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian, menyayangkan sikap sejumlah kepala SMA Negeri dan SMK Negeri yang telah dikirimi surat klarifikasi maupun permintaan konfirmasi oleh pihaknya.
Menurut Rusben, surat tersebut dilayangkan berdasarkan hasil analisis data SPMB yang ditemukan timnya. Konfirmasi juga dilakukan melalui saluran elektronik yang tercantum pada laman resmi SPMB masing-masing sekolah.
Namun, ia mengklaim masih terdapat sejumlah pihak sekolah yang belum memberikan penjelasan substantif terhadap pertanyaan yang diajukan.
“Kalau memang datanya benar, jelaskan. Kalau ada kesalahan, katakan kesalahan itu. Jangan diam seribu bahasa ketika masyarakat meminta klarifikasi,” ujar Rusben.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah data, termasuk titik koordinat jalur domisili dan nilai pada jalur CIBI.
Namun demikian, Rusben menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan data asli, log perubahan sistem, dokumen PCMB, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses verifikasi.
“Jangan sampai ada data yang berubah tanpa jejak. Kalau sistem memang memiliki rekam digital, sangat mudah bagi pihak berwenang untuk mengetahui kapan data dibuat, siapa yang mengubah, dan dari perangkat atau akun mana perubahan dilakukan,” katanya.
SEJUMLAH SEKOLAH DISOROT
Ketua DPD LSM Kampak-RI, Indra, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah sekolah di beberapa wilayah Cabang Dinas Pendidikan.
Di antaranya, pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 terdapat SMKN 1 Bojonggede, SMAN 3 Cibinong, dan SMAN 4 Cibinong.
Kemudian di Wilayah 2, antara lain SMAN 3 Depok, SMAN 4 Depok, dan SMAN 5 Depok.
Sementara di Wilayah 3, pihaknya menyebut sejumlah sekolah seperti SMKN 1 Setu, SMKN 1 Kota Bekasi, SMKN 15 Kota Bekasi, SMAN 1 Babelan, SMAN 2 Babelan, SMAN 4 Bekasi, SMAN 10 Bekasi, SMAN 16 Bekasi, SMAN 12 Bekasi, SMAN 13 Bekasi, dan SMAN 9 Bekasi.
Indra menegaskan, daftar tersebut bukan berarti seluruh sekolah tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, sekolah-sekolah itu diminta memberikan klarifikasi atas data yang dipersoalkan oleh timnya.
“Yang kami minta adalah transparansi. Jangan alergi terhadap pertanyaan publik. Kalau data benar, tunjukkan dasar dan dokumennya,” tegas Indra.
DUA SEKOLAH DIKLAIM TELAH DILAPORKAN
Indra juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan yang berkaitan dengan SMAN 10 Bekasi dan SMAN 16 Bekasi kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi atau perubahan data yang perlu diuji oleh aparat melalui proses hukum.
“Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan apakah ada unsur pidana atau tidak. Kami menyerahkan proses pembuktiannya kepada penyidik,” ujarnya.
Indra menyebut kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait pemalsuan surat atau dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik apabila nantinya ditemukan bukti adanya manipulasi data elektronik.
Namun, tuduhan pidana tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan berdasarkan analisis atau dugaan semata.
DATA JARAK YANG BERUBAH DRASTIS DIPERTANYAKAN
Salah satu contoh yang dipersoalkan tiga LSM tersebut adalah data peserta dengan NISN 0103193499.
Berdasarkan data yang mereka analisis, peserta tersebut pada PCMB memilih jalur domisili dengan pilihan sekolah 1 sampai 3 dan tercatat memiliki jarak koordinat 40.442,11 meter.
Namun, pada tahap 2, peserta tersebut tercatat memilih jalur domisili pada pilihan pertama dengan jarak 846,91 meter.
Perbedaan angka tersebut dinilai sangat signifikan sehingga menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana perubahan tersebut dapat terjadi dan siapa yang memiliki kewenangan melakukan perubahan data?
Pertanyaan tersebut, menurut ketiga LSM, seharusnya tidak dijawab dengan narasi normatif.
Yang dibutuhkan adalah audit digital terhadap data sebelum dan sesudah perubahan.
Apabila sistem SPMB memiliki rekam jejak perubahan (audit trail), maka seluruh perubahan semestinya dapat ditelusuri secara objektif: kapan perubahan dilakukan, akun siapa yang digunakan, data apa yang berubah, serta siapa yang memiliki kewenangan melakukan perubahan.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar terjadi perubahan data yang mempengaruhi posisi seorang calon murid, maka harus diketahui siapa yang mengubah dan berdasarkan dokumen apa. Kami meminta aparat melakukan penyelidikan sesuai prosedur,” kata Indra.
GUBERNUR DIMINTA TURUN TANGAN
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, secara tegas meminta Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan proses SPMB berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan tidak merugikan calon murid.
“Pak Gubernur jangan sampai masyarakat bertanya-tanya. Kalau memang ada oknum panitia, operator, atau pihak lain yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, berikan sanksi tegas sesuai aturan. Tetapi kalau ternyata tidak ada pelanggaran, pemerintah juga harus berani membuka hasil pemeriksaannya kepada publik,” tegas Tohom.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada kepala sekolah atau operator sebagai pelaksana teknis. Jika ditemukan ketidaksesuaian, menurutnya, harus ditelusuri rantai kewenangan dan mekanisme verifikasi sejak data calon murid masuk hingga ditetapkan dalam hasil akhir SPMB.
Sebab, kata Tohom, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka pada layar komputer, melainkan masa depan anak-anak yang sedang mencari haknya untuk memperoleh pendidikan.
“Jangan sampai sistem yang seharusnya menjadi alat untuk menghadirkan keadilan justru berubah menjadi pintu kecurigaan. Publik berhak mendapatkan jawaban. Dan jawaban itu harus berbasis data, bukan sekadar bantahan,” pungkasnya.
TUNTUTAN TIGA LSM
Tiga LSM tersebut mendesak:
Audit menyeluruh terhadap data SPMB tahap 2, khususnya jalur domisili dan CIBI.
Pemeriksaan rekam jejak perubahan data (audit trail) pada sistem SPMB.
Klarifikasi resmi dari sekolah yang datanya dipersoalkan.
Pemeriksaan terhadap operator dan tim verifikasi apabila ditemukan perubahan data yang tidak memiliki dasar administrasi.
Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka hasil audit kepada publik secara transparan.
Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini bola berada di tangan Pemprov Jawa Barat dan aparat penegak hukum. Jika data memang benar, buktikan. Jika terjadi kesalahan, ungkap. Dan jika ada pihak yang sengaja bermain-main dengan data penerimaan murid, jangan lindungi—proses sesuai hukum. (Ronald Manurung)



