SIAK . Suara Inovatif. Com
Sulitnya memperoleh informasi dan klarifikasi terkait alokasi anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2026 mulai menuai sorotan tajam. Dinas Pendidikan Kabupaten Siak diminta tidak menjadikan status “alokasi dana pusat” sebagai alasan untuk melepaskan diri dari tanggung jawab pengawasan di daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM FORKORINDO Kabupaten Siak, Shanurdin, didampingi jajaran pengurus saat mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Rabu (9/9/2026).
Kedatangan FORKORINDO bertujuan meminta penjelasan terkait penetapan sasaran Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan 50 Tahun 2026 yang merujuk pada lampiran Keputusan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Nomor 86 Tahun 2026 tertanggal 20 Juli 2026, serta data penetapan sasaran program revitalisasi satuan PAUD Tahun 2026.
Menurut Shanurdin, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan DPP LSM FORKORINDO Pusat untuk melakukan pengawasan terhadap sedikitnya 22 kegiatan revitalisasi dengan nilai anggaran yang disebut mencapai angka fantastis hingga miliaran rupiah.
“Kami datang bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kami datang untuk memastikan uang negara benar-benar berubah menjadi pekerjaan nyata di lapangan. Ada 22 kegiatan dengan nilai anggaran yang besar. Pertanyaannya sederhana: apakah pekerjaannya sudah selesai, apakah sesuai spesifikasi, apakah barang dan pembangunan fisiknya benar-benar ada, dan apakah dana dari pusat itu sudah direalisasikan sesuai peruntukannya? Semua itu harus bisa diuji dengan fakta dan data, bukan sekadar laporan di atas kertas,” tegas Shanurdin.
Ia menilai, pola saling lempar tanggung jawab dengan alasan kegiatan tersebut merupakan program pemerintah pusat tidak boleh menjadi tameng bagi aparatur di daerah.
Menurutnya, meskipun sumber anggaran berasal dari pemerintah pusat, keberadaan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak sebagai perangkat daerah tetap memiliki peran penting dalam mengetahui, memantau, melakukan koordinasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan yang berlangsung di wilayahnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Selama ini ketika dipertanyakan, jawabannya sering diarahkan bahwa itu kegiatan pusat. Kalau memang dana pusat, lalu siapa yang memastikan pekerjaan di lapangan berjalan sebagaimana mestinya? Apakah semua harus menunggu kementerian datang satu per satu ke setiap kecamatan? Jangan sampai kalimat ‘itu dana pusat’ berubah menjadi pagar pengaman untuk menghindari pertanyaan publik,” ujar Shanurdin dengan nada tegas.
FORKORINDO, lanjutnya, dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh kegiatan yang menjadi sasaran program revitalisasi tersebut. Pemeriksaan lapangan akan dilakukan dengan mencocokkan data yang dimiliki organisasi dengan kondisi nyata di setiap satuan pendidikan.
Pengecekan itu meliputi pembangunan fisik maupun pengadaan sarana dan perlengkapan ruangan yang tercantum dalam data program.
“Kami akan turun dan cek satu per satu. Data yang kami pegang akan kami cocokkan dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai di atas kertas dinyatakan lengkap, tetapi ketika dicek fisiknya tidak sesuai. Jangan sampai anggaran besar hanya rapi dalam administrasi, sementara hasilnya di lapangan justru menyisakan pertanyaan,” katanya.
Shanurdin menegaskan, apabila dalam proses pengecekan ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan, data administrasi dan penggunaan anggaran, FORKORINDO akan mengumpulkan dokumen serta bukti pendukung untuk selanjutnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau nanti ditemukan dugaan ketidaksesuaian yang didukung fakta dan data, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Jika unsur-unsurnya mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, kami akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Semua harus berdasarkan bukti, bukan tudingan sembarangan,” tegasnya.
Menurut Shanurdin, pengawasan masyarakat merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menganggap dana negara sebagai wilayah yang tertutup dari pertanyaan publik.
“Ini uang rakyat. Mau sumbernya APBN atau APBD, tetap uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan hanya sibuk merapikan laporan administrasi, sementara publik kesulitan melihat dan menguji hasil nyata dari anggaran tersebut. Pertanggungjawaban tidak boleh berhenti di meja dan map dokumen. Harus ada bukti nyata di lapangan,” tandasnya.
Kadis Benarkan Dana Berasal dari Pusat
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romi Lesmana, ketika dikonfirmasi media ini melalui aplikasi pesan singkat, membenarkan bahwa dirinya sedang berada di luar kantor untuk mengikuti rapat.
Terkait pertanyaan mengenai program dan data yang disampaikan FORKORINDO, Romi menyatakan secara singkat bahwa kegiatan tersebut merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat.
“Itu memang alokasi dana pusat,” ujarnya singkat.
Namun, jawaban singkat tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih menunggu penjelasan lebih lanjut, terutama terkait sejauh mana koordinasi, pemantauan dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak terhadap pelaksanaan program tersebut di wilayahnya.
Publik tentu membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka. Sebab, status “dana pusat” tidak serta-merta menghapus kebutuhan akan transparansi informasi mengenai pelaksanaan program yang berlangsung di sekolah-sekolah dan satuan pendidikan yang berada di Kabupaten Siak.
Kabid TK/PAUD Tidak Berada di Ruangan
Saat FORKORINDO dan media mendatangi bidang TK/PAUD pada Rabu (9/9/2026), pejabat yang hendak ditemui disebut sedang tidak berada di ruangan karena mengikuti rapat di luar.
“Ibu Kabid sedang tidak berada di tempat, ada rapat di luar,” ujar sejumlah staf.
Dalam kesempatan itu, seorang perempuan kemudian menghampiri rombongan FORKORINDO dan disebut mengaku sebagai Kasi TK/PAUD. Ia sempat menanyakan maksud kedatangan rombongan.
Namun Shanurdin menjelaskan, pihaknya datang dengan tujuan meminta klarifikasi langsung kepada pejabat bidang terkait sesuai arahan DPP LSM FORKORINDO Pusat.
“Kami ingin meminta penjelasan langsung kepada Kabid karena itu yang menjadi tujuan kami. Bukan berarti kami menutup komunikasi dengan pejabat lain, tetapi untuk materi yang kami pertanyakan tentu kami membutuhkan jawaban dari pihak yang memiliki kewenangan dan memahami pelaksanaan program tersebut,” jelas Shanurdin.
Ia juga mengaku telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada pihak terkait, namun hingga saat itu belum memperoleh balasan maupun arahan mengenai waktu dan pihak yang dapat memberikan penjelasan.
“Kami sudah mencoba membangun komunikasi dan mengirim pesan. Sampai sekarang belum ada jawaban. Jadi kami tunggu saja klarifikasi dari Kabid. Tetapi satu hal yang perlu digarisbawahi, kami tidak akan berhenti hanya karena pintu klarifikasi belum terbuka hari ini. Data akan kami cek, lapangan akan kami datangi, dan setiap rupiah anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik patut dipertanyakan serta diawasi,” tegas Shanurdin.
Jangan Jadikan Jabatan ASN sebagai Tembok Penghalang Transparansi
Persoalan ini menjadi ujian bagi jajaran ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak: apakah birokrasi hadir untuk memberikan penjelasan yang terang kepada publik, atau justru membiarkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran berputar-putar di antara alasan rapat, pejabat tidak berada di tempat, hingga dalih bahwa anggaran berasal dari pusat.
ASN bukan sekadar pemegang jabatan administratif. Jabatan publik melekat dengan kewajiban untuk bekerja profesional, akuntabel, memberikan pelayanan, serta menjalankan tugas sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Ketika masyarakat, media, maupun lembaga kontrol sosial datang membawa data dan meminta klarifikasi atas program bernilai besar, respons yang dibutuhkan bukanlah sikap saling melempar. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan publik tidak akan hilang hanya karena dijawab dengan kalimat singkat: “Itu dana pusat.”
Dana pusat tetap uang negara. Uang negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan setiap pekerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten Siak harus bisa diuji melalui fakta di lapangan.
Kini, publik menunggu jawaban yang lebih lengkap dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Siak. FORKORINDO pun menyatakan akan melanjutkan fungsi kontrol sosial dengan melakukan pengecekan terhadap 22 kegiatan revitalisasi tersebut.
Jika pekerjaannya sesuai, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka pengecekan lapangan akan menjadi pembuktian. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian yang didukung fakta dan bukti, maka jangan ada yang terkejut ketika persoalan itu menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum.
Karena jabatan bukan tameng. Status “dana pusat” juga bukan alasan untuk mematikan pertanyaan. Di hadapan uang negara, yang dibutuhkan bukan sekadar jawaban singkat melainkan keterbukaan, data, dan bukti nyata. (Red)



