Iklan

BK DPRD Siak Panggil Indra Gunawan, Polemik Dugaan Ijazah Palsu Kembali Mengemuka

Minggu, 27 September 2026, September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T01:06:54Z

 


SIAK. Suara Inovatif. Com

Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, kembali menjadi perhatian. Badan Kehormatan (BK) DPRD Siak memanggil Indra Gunawan untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan dan ditangani aparat penegak hukum.


Pemanggilan tersebut disaksikan Wakil Ketua DPRD Siak, Laiskar Jaya, serta anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan, Marudut Pakpahan, dan anggota DPRD Siak dari Partai Demokrat, Sabar Sinaga.


Juru Bicara DPRD Siak, Marudut Pakpahan, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, klarifikasi dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari Indra Gunawan mengenai polemik dugaan ijazah palsu yang kembali menjadi sorotan publik.


“Benar, Ketua Indra Gunawan dipanggil Badan Kehormatan DPRD Siak untuk klarifikasi. Dan itu sudah terklarifikasi,” kata Marudut, Minggu (27/9/2026).


Dalam pertemuan tersebut, Indra Gunawan disebut telah menjelaskan rangkaian proses hukum yang pernah dijalaninya terkait laporan dugaan ijazah palsu yang ditangani Polda Riau.


Marudut mengatakan, berbagai dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah disampaikan Indra Gunawan kepada Badan Kehormatan, pimpinan, serta anggota DPRD Siak yang hadir dalam proses klarifikasi.


Menurut Marudut, berdasarkan dokumen yang mereka lihat dan pelajari, persoalan tersebut telah melalui proses penanganan oleh aparat penegak hukum.


“Dari dokumen yang diberikan, kami membaca dan melihat bahwa persoalan dugaan ijazah palsu yang dituduhkan terhadap dirinya sudah diproses dan sudah selesai oleh pihak berwenang,” ujarnya.


Marudut juga menyebut telah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepadanya, tidak ditemukan kesalahan sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.


“Tidak ada yang dipeti kemaskan. Persoalan itu sudah selesai SP3. Semua prosesnya sudah dijalani Ketua Indra. Maka ketetapan keputusan yang sudah dikeluarkan oleh APH wajib kita hormati bersama,” katanya.


Meski demikian, pernyataan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam konteks dokumen dan proses hukum yang menjadi dasar penghentian perkara. Publik berhak mengetahui secara terang apa dasar penghentian penyidikan, kapan keputusan tersebut diterbitkan, perkara dihentikan berdasarkan alasan apa, serta apakah masih terdapat upaya hukum atau proses lain yang berjalan.


Sebab, polemik yang terus berulang bukan sekadar persoalan nama baik seseorang. Ketika isu tersebut menyentuh pimpinan lembaga legislatif, maka transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi DPRD Siak.


Marudut menilai Indra Gunawan merupakan salah satu simbol kelembagaan DPRD Siak. Karena itu, menurutnya, persoalan yang berulang dan kembali menjadi perhatian publik perlu disikapi secara serius melalui mekanisme kelembagaan.


“Lama-lama kami gerah juga, karena Indra Gunawan ini simbol bagi lembaga DPRD Siak. Kami berharap semua pihak menghormati keputusan aparat penegak hukum yang sudah menjadi ketetapan,” tegasnya.


Di sisi lain, penyelesaian secara kelembagaan tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa perkara telah selesai. Justru dokumen resmi dan kronologi proses hukum menjadi kunci agar publik tidak terus disuguhi polemik yang sama tanpa kejelasan.


Jika benar perkara telah dihentikan melalui SP3, maka transparansi mengenai dokumen penghentian tersebut dapat menjadi pijakan untuk mengakhiri spekulasi. Sebaliknya, apabila masih terdapat proses hukum lain, seluruh pihak perlu menjelaskannya secara terbuka agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.


Bagi DPRD Siak, persoalan ini bukan hanya menyangkut seorang ketua, melainkan juga menyangkut kredibilitas lembaga yang membawa mandat masyarakat.


Karena itu, klarifikasi BK DPRD Siak menjadi momentum penting untuk membuka persoalan secara terang: apa yang sebenarnya dilaporkan, bagaimana proses hukumnya, apa hasil gelar perkara, apa dasar SP3, dan apakah seluruh dokumen pendukung telah diverifikasi secara memadai.


Publik tentu tidak membutuhkan polemik yang berlarut-larut. Yang dibutuhkan adalah kepastian berbasis dokumen, proses yang transparan, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)


Komentar

Tampilkan

  • BK DPRD Siak Panggil Indra Gunawan, Polemik Dugaan Ijazah Palsu Kembali Mengemuka
  • 0

Terkini