Ini
BEKASI. Suara Inovatif. Com
Proyek Rehab Total SMPN 4 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2026, senilai Rp2.426.908.960, kini menghadapi sorotan tajam. Pekerjaan yang dilaksanakan CV. Anak Bekasi Asli dengan kode tender 10124490000 itu diduga menyisakan persoalan serius pada pekerjaan persiapan konstruksi.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Adil Makmur Anak Nusantara (AMAN), Rusben Siagian, yang mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan Spesifikasi Teknis Dokumen Pemilihan.
Nilai kontrak miliaran rupiah itu kini berhadapan dengan pertanyaan mendasar: Apakah spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang benar-benar dilaksanakan di lapangan, atau hanya berhenti sebagai persyaratan administrasi?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Rusben menyebut hasil peninjauan lapangan yang disampaikannya kepada awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan persiapan.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak terkait.
PERALATAN WAJIB TENDER DIPERTANYAKAN, BESI 16 MM TAPI SYARAT ALAT 42 MM?
Sorotan Rusben tidak hanya menyasar pekerjaan fisik, tetapi juga persyaratan peralatan utama yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
Ia mempertanyakan kewajiban penyedia menyediakan Bar Cutter 42 mm/2,2 kW sebanyak 1 unit dan Bar Bender 42 mm/2,2 kW sebanyak 1 unit, baik milik sendiri maupun sewa.
Menurut Rusben, dalam gambar perencanaan yang menjadi bahan sorotan, besi yang digunakan disebut berukuran 16 mm.
“Yang menjadi bahan pertanyaan kami, untuk apa dijadikan persyaratan tender peralatan tersebut, sementara peruntukannya digunakan untuk ukuran besi 24 mm? Dalam perencanaan gambar, besi yang digunakan hanya besi ukuran 16 mm,” ujar Rusben.
Ia menduga persyaratan peralatan tersebut berpotensi menjadi hambatan bagi penyedia tertentu.
“Kami mempertanyakan apakah persyaratan peralatan itu memang kebutuhan teknis pekerjaan atau justru berpotensi membatasi persaingan peserta tender. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Catatan penting: Perbedaan ukuran besi dan kapasitas alat belum otomatis membuktikan adanya rekayasa tender. Kesesuaian persyaratan harus diuji berdasarkan dokumen pemilihan, gambar kerja, kebutuhan teknis, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
DUGAAN GENSET TAK TERSEDIA, LISTRIK SEKOLAH DISEBUT DIGUNAKAN
Persoalan lain yang disorot adalah dugaan tidak tersedianya genset dalam pelaksanaan pekerjaan.
Rusben menyampaikan dugaan bahwa kontraktor tidak memiliki genset dan listrik yang digunakan bersumber dari fasilitas sekolah yang dibiayai melalui dana operasional sekolah atau BOS.
“Kalau benar listrik sekolah digunakan untuk mendukung pekerjaan proyek, harus jelas dasar penggunaannya. Jangan sampai fasilitas yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan justru digunakan tanpa penjelasan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,” kata Rusben.
Ia meminta pihak pelaksana menjelaskan sumber listrik yang digunakan, ketersediaan genset, serta apakah penggunaan fasilitas sekolah telah sesuai ketentuan.
Dugaan tersebut juga perlu diklarifikasi dengan bukti lapangan dan dokumen penggunaan fasilitas, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
RP2,42 MILIAR BUKAN UANG RECEH, PEKERJAAN PERSIAPAN PUN WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Proyek Rehab Total SMPN 4 Tambun Utara mengacu pada Dokumen Pemilihan Nomor 000.3.3/0190/Dokpil/Pokja.G-BPBJ/VI/2026, tertanggal 10 Juli 2026, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Dengan nilai kontrak Rp2.426.908.960, setiap pekerjaan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan finansial.
Rusben menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya pemasangan bouwplank papan kayu sementara di sekeliling area konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen teknis.
Bouwplank merupakan bagian dari pekerjaan persiapan yang berkaitan dengan penentuan batas, posisi as bangunan, dan elevasi. Pelaksanaannya perlu dipastikan sesuai gambar kerja, metode pelaksanaan, dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Kalau benar persyaratan pekerjaan persiapan tidak dilaksanakan, ini harus dijelaskan. Jangan sampai dokumen lelang dibuat sedemikian rupa, tetapi ketika pekerjaan berlangsung, pelaksanaannya justru dipertanyakan,” tegas Rusben.
Menurutnya, pekerjaan persiapan bukan sekadar pelengkap proyek. Ketidaksesuaian pada tahap awal dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan berikutnya apabila tidak segera diperiksa dan ditindaklanjuti.
BOUWPLANK, K3, DAN GUDANG MATERIAL DIDUGA BERMASALAH
Sorotan LSM AMAN juga mencakup dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pembersihan lapangan, pengadaan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pembuatan gudang semen dan peralatan.
Rusben menyatakan hasil peninjauan lapangan yang disampaikannya menunjukkan pekerjaan persiapan tersebut diduga belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Yang kami soroti bukan hanya pekerjaan fisiknya. Persiapan konstruksi juga harus sesuai spesifikasi. Kalau ada kewajiban membuat gudang semen dan peralatan, maka harus jelas pelaksanaannya,” ujar Rusben.
Ia juga mempertanyakan penataan material dan peralatan konstruksi di lingkungan sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Jangan sampai ruangan sekolah digunakan untuk menyimpan material dan peralatan tanpa penataan yang sesuai. Keselamatan siswa dan guru harus menjadi perhatian utama,” tambahnya.
Dalam proyek yang berada di lingkungan pendidikan, pengamanan area kerja, pengelolaan material, serta penerapan K3 perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan keselamatan konstruksi.
PPK, PPTK, DAN KONSULTAN PENGAWAS JANGAN HANYA TERCANTUM DALAM DOKUMEN
Sorotan kemudian mengarah kepada pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Rusben meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Konsultan Pengawas memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan persiapan tersebut.
Menurutnya, pengawasan proyek tidak cukup hanya memastikan pekerjaan terlihat berjalan.
Pengawasan harus memastikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, metode pelaksanaan, serta ketentuan keselamatan.
“Kalau memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, apa tindakan pengawas? Apakah sudah ada teguran? Apakah sudah ada instruksi perbaikan? Ini harus dijelaskan,” tegas Rusben.
Ia menilai, dugaan ketidaksesuaian tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan anggaran negara.
“PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas harus mampu mempertanggungjawabkan pengawasan yang dilakukan. Jangan sampai ketika ada persoalan di lapangan, semua saling melempar tanggung jawab,” tambahnya.
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN BEKASI DIMINTA BUKA DOKUMEN DAN BERI PENJELASAN
Rusben mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Rehab Total SMPN 4 Tambun Utara.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup:
Kesesuaian persyaratan peralatan utama dengan kebutuhan teknis pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan persiapan, termasuk bouwplank dan pembersihan lapangan.
Ketersediaan serta penerapan perlengkapan K3.
Pembuatan gudang semen dan peralatan.
Ketersediaan genset dan sumber listrik yang digunakan.
Pengawasan PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas.
Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
“Ini uang negara. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen lelang. Kalau memang sesuai, jelaskan. Kalau ada yang tidak sesuai, segera perbaiki,” tegas Rusben.
Ia juga meminta CV. Anak Bekasi Asli memberikan klarifikasi mengenai seluruh pekerjaan persiapan yang menjadi sorotan.
DUGAAN REKAYASA TENDER HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DIBANTAH
Dalam sorotannya, Rusben menyampaikan dugaan bahwa persyaratan peralatan utama berpotensi digunakan untuk membatasi persaingan penyedia.
Namun, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, evaluasi tender, dan bukti pelaksanaan.
Apabila terdapat indikasi persyaratan yang tidak proporsional atau tidak memiliki dasar kebutuhan teknis, hal itu perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Sebaliknya, apabila persyaratan tersebut memiliki dasar teknis yang sah, pihak dinas dan penyedia perlu menjelaskannya secara terbuka kepada publik.
Transparansi pengadaan bukan sekadar memasang dokumen di sistem tender. Transparansi juga berarti memastikan bahwa persyaratan, proses pemilihan, dan pelaksanaan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR SEREMONI PEMBANGUNAN
Proyek Rehab Total SMPN 4 Tambun Utara seharusnya menjadi bagian dari peningkatan kualitas sarana pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Namun, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan persiapan yang disampaikan LSM AMAN menjadi alasan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Pertanyaan publik kini mengarah pada beberapa hal:
Apakah seluruh pekerjaan persiapan telah dilaksanakan sesuai Spesifikasi Teknis Dokumen Pemilihan?
Apakah peralatan utama yang dipersyaratkan benar-benar tersedia dan digunakan sesuai kebutuhan pekerjaan?
Apakah penggunaan listrik sekolah telah memiliki dasar dan persetujuan yang sesuai?
Apakah PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas telah menjalankan pengawasan secara maksimal?
Dan apakah setiap dugaan ketidaksesuaian telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan?
Pertanyaan tersebut menunggu jawaban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, serta CV. Anak Bekasi Asli.
Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan LSM AMAN masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Publik berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai pelaksanaan proyek bernilai Rp2,42 miliar tersebut.
Sebab, keberhasilan pembangunan sekolah tidak hanya diukur dari gedung yang berdiri, tetapi juga dari mutu pekerjaan, keselamatan siswa, kepatuhan terhadap kontrak, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Proyek miliaran rupiah tidak boleh berhenti pada laporan pekerjaan yang terlihat selesai. Setiap rupiah anggaran publik harus dapat dijelaskan, setiap pekerjaan harus dapat diperiksa, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Ronald Manurung)



