Iklan

Tender Meubeler Disdik Kota Bekasi Disorot: Dugaan Pemenang Sudah “Dikunci” Sebelum Bertanding?

Jumat, 11 September 2026, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T13:04:51Z

 


BEKASI. Suara Inovatif. Com

Aroma tak sedap kembali menyeruak dari proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kali ini, sorotan mengarah pada pengadaan meubeler Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 yang disebut-sebut tengah memasuki tahapan kompetisi pengadaan.


Di tengah proses yang semestinya berlangsung transparan, objektif, kompetitif, dan profesional, muncul informasi dari kalangan pelaku usaha dan pemerhati kebijakan publik mengenai dugaan adanya pemenang yang telah diarahkan sejak awal.


Informasi tersebut bahkan menyeret dugaan praktik ijon serta adanya kedekatan dengan oknum tertentu. Namun, tudingan tersebut masih berupa informasi yang beredar dan belum terbukti secara hukum.


“Ini bukan kompetisi sehat kalau benar pemenang sudah ditentukan sebelum proses berjalan. Kalau peserta lain hanya dijadikan pelengkap, lalu untuk apa proses tender dibuat seolah-olah kompetitif?” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (11/9/2026).


POKJA JANGAN SAMPAI JADI “ALAT GUGURKAN PESERTA”

Kekhawatiran lain yang mencuat adalah dugaan penggunaan celah administrasi untuk menggugurkan peserta tertentu.


Sumber menyebut, peserta yang tidak masuk dalam lingkaran kandidat pemenang diduga dapat dicari-cari kekurangannya melalui evaluasi administrasi, sementara peserta yang dianggap “diunggulkan” justru mendapatkan perlakuan berbeda.


Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar kalah-menang dalam tender. Ini menyangkut integritas proses pengadaan dan penggunaan uang rakyat.


“Kalau kesalahan peserta A dianggap fatal, tetapi kesalahan serupa pada peserta yang dijagokan justru ditoleransi, publik berhak bertanya: standar evaluasinya sebenarnya apa?” tegas sumber tersebut.


Karena itu, ULP/UKPBJ dan Pokja Pemilihan Kota Bekasi didesak bekerja berdasarkan dokumen, aturan, dan prinsip evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan—bukan berdasarkan kedekatan, pesanan, ataupun tekanan pihak tertentu.


KADISDIK DAN ULP DITANTANG BUKTIKAN TENDER BENAR-BENAR FAIR

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan jajaran ULP/UKPBJ menjadi pihak yang patut memberikan penjelasan kepada publik.


Bukan dengan pernyataan normatif bahwa proses sudah sesuai aturan, melainkan dengan memastikan bahwa seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang sama, mekanisme evaluasi yang objektif, serta alasan pengguguran yang jelas dan dapat diuji.


Publik juga berhak mengetahui apakah proses tersebut benar-benar menghasilkan penyedia terbaik berdasarkan harga, kualitas, kemampuan teknis, pengalaman, dan persyaratan yang ditetapkan, atau justru hanya mengantarkan perusahaan yang sejak awal sudah diprediksi menjadi pemenang.


“Kami tidak meminta dimenangkan. Kalau kalah karena memang tidak memenuhi persyaratan, kami terima. Tetapi kalau peserta digugurkan dengan alasan yang dicari-cari sementara pemenang sudah diarahkan, itu yang harus dipertanyakan,” ujar perwakilan pelaku usaha meubeler Bekasi.


JANGAN SAMPAI “MINI KOMPETISI” BERUBAH MENJADI FORMALITAS

Sorotan terhadap proses ini tidak boleh berhenti pada siapa yang nantinya diumumkan sebagai pemenang.


Masyarakat perlu mengawasi setidaknya tiga tahapan penting:

Pertama, tahap pengumuman.

Apakah seluruh peserta benar-benar memiliki peluang yang sama atau sudah terdapat indikasi perusahaan tertentu yang sejak awal diunggulkan?


Kedua, tahap evaluasi.

Siapa saja peserta yang gugur, apa alasan penggugurannya, dan apakah alasan tersebut benar-benar konsisten diterapkan kepada seluruh peserta?

Ketiga, tahap penetapan pemenang.


Apakah pemenang merupakan peserta dengan penawaran dan kemampuan terbaik berdasarkan ketentuan, atau justru perusahaan yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa proses tender hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi keputusan yang sudah dibuat sebelumnya.


APBD BUKAN MILIK SEGELINTIR ORANG

Pengadaan meubeler bukan sekadar urusan meja, kursi, lemari, atau perlengkapan sekolah. Di balik anggaran tersebut terdapat uang publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Karena itu, apabila benar terdapat permainan dalam proses pengadaan, maka aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait tidak seharusnya menunggu sampai persoalan menjadi perkara.


Indikasi yang kredibel harus ditelusuri berdasarkan bukti dan dokumen.

Jangan sampai prinsip transparansi, efisiensi, persaingan sehat, dan profesionalitas hanya menjadi slogan di atas kertas, sementara di lapangan peserta tertentu justru diduga sudah “dikunci” untuk menang.


Jika tender memang bersih, buktikan dengan proses yang transparan. Jika memang tidak ada permainan, buka mekanismenya untuk diuji publik.


Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama perusahaan pemenang.

Yang dipertaruhkan adalah integritas pengadaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bekasi. (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • Tender Meubeler Disdik Kota Bekasi Disorot: Dugaan Pemenang Sudah “Dikunci” Sebelum Bertanding?
  • 0

Terkini