Iklan

Titik Koordinat SPMB Diduga Berubah Drastis, Enam SMAN/SMKN Bekasi Dilaporkan ke APH

Selasa, 01 September 2026, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T01:25:04Z

 



BEKASI. Suara Inovatif. Com

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bekasi kembali menuai sorotan. Aliansi LSM dan media secara resmi melaporkan enam sekolah negeri di wilayah Kota Bekasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan murid baru, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan pungutan liar (pungli).


Laporan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah data peserta didik yang tercantum dalam sistem/website resmi SPMB Provinsi Jawa Barat. Aliansi menyoroti adanya perbedaan data pada sejumlah jalur penerimaan, khususnya proses Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan jalur domisili.


Ketua DPD LSM Kampak-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, mengatakan pihaknya tidak serta-merta membuat laporan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.


“Kami dari aliansi sudah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi langsung maupun melalui WhatsApp kepada pihak kepala sekolah dan panitia SPMB yang ada di sekolah,” ujar Indra kepada awak media.


Menurut Indra, persoalan muncul setelah tim melakukan pencermatan terhadap data yang tersedia pada sistem SPMB. Ia menyebut terdapat sejumlah calon murid yang pada proses PCMB tercatat melalui jalur domisili dengan pilihan sekolah tertentu, namun kemudian ditemukan perbedaan titik koordinat ketika memasuki tahap berikutnya.


Salah satu data yang menjadi perhatian, menurut Indra, menunjukkan jarak koordinat sekitar 40.442,11 meter, kemudian pada tahap 2 jalur domisili disebut berubah menjadi sekitar 846,91 meter.


Perbedaan tersebut, kata dia, perlu diuji secara objektif untuk memastikan apakah terjadi kesalahan administrasi, kesalahan sistem, kesalahan pada proses verifikasi, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan perubahan data.


“Ini bukan persoalan kecil. Data yang berbeda harus diuji dan dibuktikan. Apakah memang terjadi kesalahan pada sistem, operator, panitia, atau tim verifikasi saat daftar ulang. Jangan sampai masyarakat hanya disuruh percaya tanpa ada pemeriksaan,” tegas Indra.


Sorotan aliansi tidak hanya menyangkut jalur domisili. Mereka juga menyatakan menemukan persoalan yang perlu diklarifikasi terkait jalur CIBI dan jalur penerimaan lainnya.


Enam Sekolah Masuk Laporan

Berdasarkan keterangan Indra, laporan tersebut dituangkan dalam sejumlah surat laporan kepada APH, yakni:

Nomor 71/Lapdu/LSM Kampak-RI LSM Aman-Media/VIII/2026 — SMA Negeri 4 Bekasi.

Nomor 72/Lapdu/LSM Kampak-RI LSM Aman-Media/VIII/2026 — SMK Negeri 1 Bekasi.

Nomor 73/Lapdu/LSM Kampak-RI LSM Aman-Media/VIII/2026 — SMK Negeri 15 Bekasi.

Nomor 74/Lapdu/LSM Kampak-RI LSM Aman-Media/VIII/2026 — SMA Negeri 12 Bekasi.

Nomor 75/Lapdu/LSM Kampak-RI LSM Aman-Media/VIII/2026 — SMA Negeri 13 Bekasi.

Nomor 77/Lapdu/LSM Kampak-RI LSM Aman-Media/VIII/2026 — SMK Negeri 3 Bekasi.

Aliansi menegaskan laporan tersebut dimaksudkan untuk mendorong proses klarifikasi, pemeriksaan, serta pengujian terhadap data dan dokumen yang menjadi dasar penerimaan murid.


Mereka juga menyatakan siap menyerahkan data pendukung yang dimiliki kepada APH agar seluruh persoalan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.


Surat Gubernur Jangan Hanya Jadi Pajangan

Indra juga menyoroti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 68/HK.02.03/DISDIK tentang Penegasan Komitmen Integritas dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jawa Barat, tertanggal 25 Mei 2026.


Menurutnya, surat edaran tersebut secara tegas menekankan konsekuensi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.


Poin yang menjadi perhatian aliansi menyatakan bahwa terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kalau sudah ada penegasan komitmen integritas dari Gubernur Jawa Barat, maka aturan tersebut jangan hanya menjadi dokumen administratif. Kalau ada pihak yang nantinya terbukti melanggar, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegas Indra.


Namun demikian, dugaan yang disampaikan aliansi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Perbedaan data koordinat, misalnya, perlu diverifikasi dengan data asli sistem, dokumen pendaftaran, dokumen kependudukan, rekam proses verifikasi, serta keterangan pihak-pihak terkait.


APH Didorong Bongkar Sampai ke Akar

Aliansi LSM dan media meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran pidana.


Mereka mendorong agar seluruh rangkaian proses diperiksa secara menyeluruh, mulai dari pendaftaran, pemetaan calon murid, verifikasi dokumen, perubahan data, daftar ulang hingga penetapan calon murid yang diterima.


Jika nantinya terbukti terdapat pemalsuan dokumen, pungutan liar, manipulasi data, atau bentuk pelanggaran lainnya, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.


Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa perbedaan tersebut murni akibat kesalahan sistem atau kesalahan administratif tanpa unsur kesengajaan, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.


Sebab, persoalan SPMB bukan sekadar persoalan angka dan titik koordinat. Di balik setiap data terdapat hak seorang anak untuk memperoleh pendidikan secara adil.


Publik kini menunggu satu hal: apakah laporan tersebut akan dibuka secara terang-benderang melalui pemeriksaan yang transparan, atau justru kembali berhenti sebagai tumpukan surat di atas meja. (Ronald Manurung)




Komentar

Tampilkan

  • Titik Koordinat SPMB Diduga Berubah Drastis, Enam SMAN/SMKN Bekasi Dilaporkan ke APH
  • 0

Terkini