Indra Pardede Soroti Dugaan Pemasangan Sheet Pile Tak Presisi, Rusben Siagian Pertanyakan Fungsi Konsultan Pengawas dan Ketegasan PPK serta PPTK
BEKASI. Suara Inovatif.com
Anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan untuk penanganan darurat jalan di Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan. Proyek yang semestinya menjamin keselamatan infrastruktur dan masyarakat justru dipertanyakan setelah muncul dugaan keretakan pada pekerjaan yang disebut baru selesai sekitar 10 hari lalu. Kondisi pemasangan sheet pile yang diduga tidak presisi turut memicu desakan agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan kegiatan Penanganan Darurat Jalan Kabupaten Bekasi yang berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi anggaran yang disampaikan, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp4 miliar dan dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing. CV Putra Mulia disebut sebagai penyedia dengan nilai kontrak sebesar Rp3.777.332.897, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Bagi Indra Pardede, persoalan ini bukan sekadar soal hasil pekerjaan yang terlihat kurang rapi. Jika kerusakan dini dan dugaan ketidaksesuaian pemasangan benar terjadi, maka kualitas pelaksanaan, pengawasan teknis, serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat wajib diperiksa secara serius.
“Anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah tidak boleh hanya berhenti pada penyerapan anggaran dan penyelesaian administrasi. Yang harus dibuktikan adalah apakah pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian substansi kritik yang disampaikan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
SHEET PILE DIDUGA MENYISAKAN RONGGA, RETAK, DAN TIDAK TERPASANG PRESISI
Indra menyoroti dugaan adanya sejumlah sheet pile yang retak, masih menyisakan rongga sekitar 3–5 sentimeter antarlempeng, serta material yang diduga tidak terpakai secara optimal.
Dalam sistem konstruksi dinding penahan tanah, sheet pile harus dipasang sesuai desain, metode kerja, dan ketentuan teknis yang berlaku. Sistem sambungan antarlempeng perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian pemasangan dan kinerja struktur terhadap tekanan tanah maupun air.
Apabila rongga yang ditemukan memang merupakan ketidaksesuaian terhadap desain dan spesifikasi kontrak, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kosmetik semata. Dampaknya harus dinilai melalui pemeriksaan teknis karena dapat berkaitan dengan rembesan, pergerakan tanah, maupun stabilitas struktur, bergantung pada kondisi lapangan dan rancangan yang digunakan.
Indra juga mempertanyakan apakah penyelidikan tanah telah dilakukan secara memadai sebelum pemancangan sheet pile. Ia menduga pengujian tanah, termasuk kemungkinan penggunaan metode sondir sesuai kebutuhan desain, belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penyelidikan tanah merupakan bagian penting dalam perencanaan fondasi dan struktur penahan tanah. Data tersebut membantu tenaga ahli menentukan parameter tanah serta mengevaluasi kedalaman dan jenis elemen penahan yang dibutuhkan. Namun, dugaan tidak dilakukannya pengujian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, laporan investigasi tanah, gambar kerja, dan catatan pelaksanaan.
“Jangan sampai pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi darurat justru menyisakan persoalan baru. Jika benar ada pemasangan yang tidak sesuai spesifikasi, pemerintah harus berani meminta pertanggungjawaban penyedia,” menjadi inti desakan yang disampaikan pihak pengkritik.
BARU SEKITAR 10 HARI, KERUSAKAN DINI WAJIB DIJAWAB
Sorotan berikutnya datang dari Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap pekerjaan tersebut, terutama setelah muncul informasi bahwa bagian pekerjaan yang dipersoalkan telah mengalami keretakan meski baru diselesaikan sekitar 10 hari sebelumnya.
Rusben menilai kondisi itu perlu menjadi alarm bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas untuk menjelaskan bagaimana pekerjaan diperiksa sejak awal hingga dinyatakan selesai.
Ia juga mempertanyakan kehadiran dan pelaksanaan tugas konsultan pengawas yang disebut telah terikat kontrak dengan pihak terkait. Menurutnya, jika benar pengawasan lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan administratif.
Konsultan pengawas bukan sekadar nama dalam dokumen kontrak. Tugas pengawasan harus dapat dibuktikan melalui catatan inspeksi, laporan kemajuan, hasil pemeriksaan mutu, dokumentasi lapangan, serta rekomendasi teknis selama pekerjaan berlangsung.
Meski demikian, dugaan bahwa konsultan tidak pernah hadir di lokasi masih memerlukan verifikasi. Pemeriksaan dokumen kehadiran, laporan pengawasan, dan keterangan pihak terkait diperlukan agar penilaian terhadap kinerja konsultan dilakukan secara adil dan berbasis bukti.
Rusben menegaskan bahwa PPK dan PPTK tidak seharusnya mengabaikan temuan yang dipersoalkan masyarakat. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian terhadap kontrak, mekanisme koreksi dan sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
PPK, PPTK, DAN KONSULTAN PENGAWAS JANGAN SALING MELEMPAR TANGGUNG JAWAB
Pertanyaan publik kini mengarah pada sistem pengendalian mutu proyek. Siapa yang memeriksa kualitas material? Siapa yang memastikan sambungan sheet pile sesuai gambar kerja? Apakah setiap tahapan pemancangan diperiksa? Dan atas dasar apa pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan bahwa kegiatan telah selesai.
PPK perlu menjelaskan pengendalian kontrak, hasil pemeriksaan pekerjaan, serta langkah yang ditempuh apabila ditemukan cacat atau ketidaksesuaian. PPTK perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan teknis sesuai tugas dan kewenangannya, sedangkan konsultan pengawas harus menunjukkan bukti pelaksanaan pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Apabila ditemukan cacat pekerjaan, pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme perbaikan, tanggung jawab penyedia, serta konsekuensi kontraktual diterapkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Uang APBD bukan milik pribadi pejabat ataupun penyedia. Setiap rupiah yang dibelanjakan wajib menghasilkan pekerjaan yang memenuhi persyaratan mutu, keselamatan, dan manfaat bagi masyarakat.
BUPATI BEKASI DAN KEPALA DINAS DIMINTA TURUN KE LAPANGAN
Indra Pardede mendesak Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi untuk meninjau langsung lokasi pekerjaan yang dipersoalkan.
Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap kondisi sheet pile, sambungan antarlempeng, kedalaman pemancangan, mutu material, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Jika pemeriksaan ahli membuktikan adanya pemasangan yang tidak memenuhi spesifikasi dan tidak dapat diperbaiki melalui metode koreksi yang aman, pembongkaran serta pemasangan ulang pada bagian terkait perlu dipertimbangkan berdasarkan rekomendasi teknis.
Langkah tersebut harus mengutamakan keselamatan struktur, bukan sekadar menutup kerusakan yang terlihat di permukaan.
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN SEKADAR KLARIFIKASI
Persoalan ini semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membuktikan bahwa pengawasan proyek infrastruktur berjalan nyata. Dugaan keretakan dini, rongga antarsheet pile, dan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
LSM KAMPAK-RI Jawa Barat dan LSM AMAN mendorong agar hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik, termasuk penjelasan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan langkah korektif yang akan diambil.
Hingga tersedia hasil pemeriksaan teknis dan keterangan resmi dari pihak terkait, dugaan penyimpangan mutu maupun kelalaian pengawasan tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. CV Putra Mulia, PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan Dinas terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan serta tanggapan.
Namun, satu hal tidak boleh diabaikan: ketika pekerjaan infrastruktur yang dibiayai miliaran rupiah dipersoalkan karena dugaan kerusakan dini, pemerintah wajib memastikan kebenarannya.
Masyarakat berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah memenuhi spesifikasi, apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Sebab, keberhasilan proyek tidak diukur dari seberapa cepat pekerjaan dinyatakan selesai, melainkan dari kualitas, keamanan, dan manfaatnya bagi masyarakat dalam jangka panjang.(Suwandi/Adi)



