Iklan

KUR KURANG LEBIH Rp740 JUTA DIDUGA DIKORUPSI! KEJARI KARIMUN TETAPKAN 3 TERSANGKA, 2 MASIH BURON

Rabu, 14 Oktober 2026, Oktober 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T04:39:51Z



KARIMUN. Suara Inovatif.com

Dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Karimun kembali mencoreng tujuan program pembiayaan yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro periode 2017–2019, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp740 juta.


Dari tiga tersangka tersebut, satu orang berinisial VS, yang bekerja sebagai tenaga marketing di bank pemerintah tersebut, telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya, berinisial J dan H, yang diduga berperan sebagai perantara pencari nasabah, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Penetapan tersangka itu disampaikan Kasi Intel Kejari Karimun, Andreansyah, didampingi Kasi Pidsus Donny Armandos, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karimun, Rabu (14/10/2026).


VS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun.


30 Nasabah Diduga Hanya Dijadikan Jalan Mencairkan Kredit

Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, perkara ini bermula ketika VS diduga memerintahkan J dan H untuk mencari calon nasabah KUR Mikro. Keduanya kemudian mengumpulkan 30 orang untuk mengajukan pinjaman.


Namun, menurut hasil penyidikan, para calon nasabah tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan kredit. Di antaranya, ada yang tidak memiliki tempat usaha dan terdapat ketidaksesuaian alamat dengan identitas kependudukan.


Alih-alih memastikan kelayakan calon penerima kredit, VS diduga tetap membantu proses pengajuan hingga pencairan dana.


Praktik ini menjadi sorotan serius. KUR merupakan program pembiayaan yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengembangkan usaha produktifnya. Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti di pengadilan, dana yang semestinya mendukung kegiatan ekonomi masyarakat justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.


Plafon pinjaman yang diajukan berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk setiap nasabah.


Buku Tabungan dan ATM Dikuasai, Dana Diduga Dinikmati Bersama

Penyidik mengungkapkan, sebelum pencairan kredit, J dan H diduga memegang buku tabungan serta kartu ATM milik para nasabah. Penguasaan tersebut diduga dimaksudkan agar dana yang masuk ke rekening dapat dikendalikan oleh para tersangka.


Tim penyidik juga menemukan dugaan bahwa dana hasil pencairan kredit dengan menggunakan identitas masyarakat itu dinikmati bersama oleh VS, J, dan H untuk kepentingan pribadi.


Dari hasil audit keuangan, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp740 juta.


Angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi kredit. Penyidik kini memiliki tanggung jawab untuk mengurai secara terang bagaimana proses pengajuan dilakukan, siapa yang menikmati dana, serta sejauh mana peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut.


Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Ketiga tersangka memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.


Dua Tersangka Masih Buron, Kejaksaan Didorong Ungkap Seluruh Aliran Dana

Dalam proses penyidikan, Kejari Karimun telah memeriksa sekitar 48 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga mengamankan 30 bundel dokumen kredit yang memuat rekam jejak proses pengajuan hingga pencairan KUR Mikro.


Dokumen tersebut menjadi salah satu barang bukti penting untuk menelusuri proses pemberian kredit dan menguji dugaan keterlibatan para tersangka.


Namun, pekerjaan penyidik belum selesai. Keberadaan J dan H yang masih berstatus DPO menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam penuntasan perkara ini.


Penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penahanan satu tersangka. Aparat penegak hukum perlu memastikan dua tersangka yang masih buron ditemukan, aliran dana ditelusuri secara menyeluruh, dan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.


Penyidik juga perlu mengungkap apakah dana tersebut hanya dinikmati ketiga tersangka atau terdapat pihak lain yang turut memperoleh keuntungan. Pertanyaan ini penting agar penanganan perkara tidak menyisakan celah dan kerugian negara dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Dijerat Pasal Korupsi, Berkas Perkara Segera Dituntaskan

Kejari Karimun menyatakan para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mencantumkan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor beserta ketentuan terkait lainnya.


Pihak kejaksaan menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


“Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mengusut tuntas aliran dana dan memastikan proses hukum berjalan secara tegas,” demikian keterangan pihak kejaksaan.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa program pembiayaan rakyat harus diawasi secara ketat. KUR bukan ruang untuk mempermainkan persyaratan, memanfaatkan identitas masyarakat, ataupun mengalihkan dana dari tujuan yang semestinya.


Kini publik menanti langkah nyata Kejari Karimun: memburu dua tersangka yang masih buron, membongkar aliran dana hingga tuntas, dan memastikan penanganan perkara berjalan transparan, profesional, serta akuntabel.


Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Rahotan)

Komentar

Tampilkan

  • KUR KURANG LEBIH Rp740 JUTA DIDUGA DIKORUPSI! KEJARI KARIMUN TETAPKAN 3 TERSANGKA, 2 MASIH BURON
  • 0

Terkini