BEKASI. Suara Inovatif. Com
Proyek Rehab Total SDN Kalijaya 03, Kabupaten Bekasi, yang menelan anggaran kontrak sebesar Rp2.092.709.014,25 dari APBD Tahun Anggaran 2026, kini berada di bawah sorotan tajam LSM KAMPAK-RI Jawa Barat. Bukan tanpa alasan. Sejumlah dugaan persoalan di lapangan mencuat, mulai dari ketersediaan peralatan utama yang dipersyaratkan dalam tender, penerapan keselamatan kerja, instalasi listrik, hingga dugaan perbedaan dimensi struktur beton Tie Beam Type TB1.
Ketua LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, menuntut Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi serta konsultan pengawas segera melakukan pemeriksaan langsung. Baginya, proyek yang menggunakan uang rakyat tidak cukup hanya dinilai dari bangunan yang tampak berdiri. Kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, keselamatan pekerja, dan kesesuaian penggunaan anggaran juga harus dapat dibuktikan.
Anggaran miliaran rupiah bukan uang tanpa pertanggungjawaban. Setiap volume pekerjaan, setiap material, dan setiap persyaratan kontrak harus bisa diuji.
ANGGARAN Rp2,43 MILIAR, KONTRAK Rp2,09 MILIAR: JANGAN BIARKAN TENDER BERHENTI DI ATAS KERTAS!
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menganggarkan Rp2.433.825.000 untuk pekerjaan Rehab Total SDN Kalijaya 03. Paket tersebut dimenangkan CV WONG BEKASI ISTIMEWA, beralamat di Jalan Raya Sukatani No. 21, Kampung Srengseng Jaya, RT 001/RW 002, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak Rp2.092.709.014,25.
Namun, KAMPAK-RI mempertanyakan dugaan ketersediaan dua peralatan utama yang disebut menjadi persyaratan tender, yakni:
• Bar Cutter 42 mm, daya 2,2 kW sebanyak satu unit.
• Bar Bender 42 mm, daya 2,2 kW sebanyak satu unit.
Kedua peralatan tersebut dipersyaratkan tersedia melalui kepemilikan sendiri atau sewa, sebagaimana disampaikan dalam sorotan lembaga tersebut.
Pertanyaan mendasarnya: apakah peralatan yang dipersyaratkan itu benar-benar tersedia dan memenuhi ketentuan pada saat proses tender? Apakah dokumen kepemilikan atau sewanya telah diperiksa? Apakah kondisi aktual di lapangan sesuai dengan dokumen penawaran penyedia?
Jika persyaratan itu tercantum dalam dokumen pemilihan, Dinas dan pihak yang berwenang harus membuka ruang verifikasi yang objektif. Sebab, persyaratan tender bukan pajangan administrasi yang boleh diabaikan setelah kontrak ditandatangani.
KAMPAK-RI mendesak agar dokumen penawaran dan bukti pemenuhan peralatan diperiksa, bukan sekadar menerima pernyataan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi.
Jangan sampai administrasi terlihat lengkap, tetapi pembuktian di lapangan justru menyisakan tanda tanya.
PEKERJA DIDUGA TIDAK MENGGUNAKAN K3 SECARA MEMADAI, SIAPA YANG MENGAWASI?
Berdasarkan investigasi dan observasi yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026), KAMPAK-RI menyoroti sejumlah pekerja yang disebut terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengendalian risiko di lokasi proyek. Apakah kontraktor telah menyediakan alat pelindung diri? Apakah prosedur keselamatan diterapkan secara konsisten? Apakah personel keselamatan konstruksi yang dipersyaratkan tersedia dan menjalankan tugasnya?
LSM KAMPAK-RI juga menduga adanya persoalan terkait ketersediaan petugas keselamatan konstruksi dengan sertifikat pelatihan yang relevan. Dugaan ini harus diperiksa melalui dokumen personel, sertifikat, serta catatan pelaksanaan keselamatan konstruksi.
Jika pengawasan keselamatan hanya menjadi urusan administrasi, risikonya bukan sekadar teguran atau catatan dalam laporan proyek. Pekerja bisa menghadapi bahaya nyata ketika bekerja tanpa perlindungan yang memadai.
Karena itu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta konsultan pengawas harus menjelaskan bagaimana penerapan K3 diperiksa, siapa yang bertanggung jawab, dan tindakan apa yang dilakukan apabila ditemukan ketidakpatuhan.
Keselamatan pekerja bukan formalitas. Jangan sampai proyek sekolah dikerjakan dengan mengabaikan perlindungan terhadap orang-orang yang membangunnya.
DUGAAN SAMBUNGAN LISTRIK TANPA METERAN: KESELAMATAN DAN LEGALITAS HARUS DIPERIKSA
KAMPAK-RI turut menyoroti dugaan penggunaan sambungan listrik dari kabel jaringan PLN tanpa meteran. Berdasarkan keterangan lembaga tersebut, kondisi itu terlihat saat observasi lapangan.
Temuan visual tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan sumber sambungan, status instalasi, izin penggunaan, dan sistem pengukuran listrik yang digunakan.
Jika benar terdapat sambungan langsung tanpa prosedur yang sah dan tanpa pengamanan sesuai standar, persoalannya tidak boleh dianggap sepele. Instalasi listrik sementara di lokasi konstruksi harus aman bagi pekerja maupun lingkungan sekitarnya.
Pertanyaannya, apakah instalasi tersebut telah diperiksa? Siapa yang bertanggung jawab atas penyediaan listrik proyek? Dan apakah konsultan pengawas telah memastikan instalasi sementara memenuhi persyaratan keselamatan?
KAMPAK-RI meminta persoalan ini diperiksa secara faktual. Apabila terbukti ada pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
DIMENSI TIE BEAM TB1 DIDUGA BERUBAH: INI BUKAN SOAL SEPELE!
Sorotan paling krusial menyangkut dugaan perbedaan dimensi struktur beton pada pekerjaan Tie Beam Type TB1.
Menurut informasi yang disampaikan KAMPAK-RI, gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencantumkan ukuran 20 x 50 cm, sedangkan hasil observasi yang diklaim lembaga tersebut menunjukkan ukuran sekitar 16 x 45 cm.
Jika dugaan itu benar, terdapat perbedaan dimensi yang harus segera diuji melalui pengukuran teknis dan pencocokan terhadap gambar kerja yang berlaku.
Perbedaan tersebut berpotensi berdampak pada volume beton, kebutuhan besi tulangan, bekisting, serta kesesuaian pelaksanaan terhadap desain struktur. Namun, besarnya selisih volume maupun dampak terhadap kekuatan struktur tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan pengamatan visual. Semua harus dihitung dan diverifikasi oleh tenaga teknis yang kompeten.
Pertanyaan yang harus dijawab oleh kontraktor dan konsultan pengawas adalah:
1. Apakah dimensi aktual Tie Beam TB1 benar-benar sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak?
2. Jika terdapat perubahan ukuran, apakah ada revisi desain dan persetujuan teknis yang sah?
3. Apakah volume beton, tulangan besi, dan bekisting yang dilaksanakan sesuai dengan perhitungan serta dokumen kontrak?
4. Apakah hasil pemeriksaan mutu dan dokumentasi pekerjaan tersedia untuk diperiksa?
5. Apakah pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume dan progres yang benar-benar terverifikasi?
Apabila perbedaan dimensi terbukti tanpa dasar perubahan teknis yang sah, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Jangan biarkan dugaan perbedaan spesifikasi struktur berlalu tanpa pengukuran. Bangunan sekolah membutuhkan mutu yang dapat dibuktikan, bukan sekadar klaim bahwa pekerjaan telah selesai.
DINAS DAN KONSULTAN PENGAWAS JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN!
KAMPAK-RI Jawa Barat mendesak Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi beserta konsultan pengawas turun langsung ke lokasi Rehab Total SDN Kalijaya 03.
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pengecekan administrasi. Diperlukan verifikasi fisik terhadap peralatan utama, pelaksanaan K3, instalasi listrik sementara, dimensi Tie Beam TB1, mutu material, dan volume pekerjaan.
Indra Pardede meminta agar hasil pemeriksaan disertai dokumentasi dan kesimpulan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait harus menentukan tindakan korektif, termasuk evaluasi pekerjaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan kontrak.
Sebab, pengawasan proyek bukan sekadar mencatat progres dan menandatangani laporan. Pengawasan harus memastikan pekerjaan yang dibayar dengan uang publik benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kalau semua sudah sesuai, buktikan dengan dokumen dan hasil pengukuran. Kalau ditemukan penyimpangan, jangan ditutup-tutupi—tindak lanjuti sesuai aturan.
KAMPAK-RI MINTA KLARIFIKASI, PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN JAWABAN
Hingga berita ini disusun, dugaan-dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan konfirmasi dari pihak terkait. Belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara.
Redaksi meminta tanggapan resmi dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, konsultan pengawas, serta CV WONG BEKASI ISTIMEWA mengenai seluruh persoalan yang disorot KAMPAK-RI. Klarifikasi dari para pihak akan menjadi bagian penting untuk menguji temuan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, proyek Rehab Total SDN Kalijaya 03 bukan sekadar perkara nilai kontrak lebih dari Rp2 miliar. Ini menyangkut akuntabilitas anggaran, mutu bangunan pendidikan, keselamatan pekerja, dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.
Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Spesifikasi kontrak wajib dibuktikan. Keselamatan pekerja wajib dilindungi. Dan setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara transparan.
KAMPAK-RI menegaskan, kritik ini bukan vonis terhadap kontraktor maupun instansi pemerintah. Ini adalah desakan agar dugaan yang muncul di lapangan dijawab dengan pemeriksaan nyata, bukan dibiarkan mengambang tanpa kepastian.
Jangan tunggu polemik membesar untuk mulai melakukan pengawasan. Selagi pekerjaan masih dapat diperiksa, saatnya pihak yang berwenang turun dan membuktikan fakta di lapangan. (Ronald/Maruli)



