Karimun. Suara Inovatif. Com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing, yang diketahui menjadi titik rawan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., serta dihadiri perwakilan kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK, penasihat hukum, dan tokoh masyarakat.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 663,39 gram, pil erimin (Happy Five) sebanyak 15 butir, serta ganja kering seberat 14,43 gram.
Salah satu kasus terbesar terjadi pada 4 Maret 2026 dengan barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram. Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi dengan mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Karimun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, Satresnarkoba Polres Karimun juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, khususnya dari kasus yang diungkap pada 4 Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan rincian total 612,46 gram, di mana sebanyak 43 gram disisihkan untuk uji laboratorium, dan 558,7 gram dimusnahkan.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, dengan dua tersangka utama yang berhasil diamankan.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Selain penindakan, kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras personel serta dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Dari total barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika (Rahotan)



