Karimun. Suara Inovatif. Com
Satuan Lalu Lintas Polres Karimun menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Coastal Area Teluk Air, tepatnya di kawasan Tugu MTQ, Kabupaten Karimun.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Lantas Iptu Akmal Hakim, S.H., M.M., serta Kasihumas AKP Jordan Manurung, dijelaskan bahwa kecelakaan bermula dari satu unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh MG (25).
Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Hotel 21. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali hingga membanting setir ke kiri. Akibatnya, mobil menabrak sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi empat orang, serta beberapa kendaraan yang sedang terparkir, sebelum akhirnya terjun ke laut.
Akibat insiden tersebut, satu orang korban atas nama Liana meninggal dunia. Sementara itu, pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala dan dua penumpang lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban yang merupakan satu keluarga telah dievakuasi ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Karimun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol demi keselamatan bersama.
(Rahotan)



