Iklan

PANITIA TENDER BUNGKAM, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: PROYEK RENOVASI KANTOR BPKP NTT DIDUGA CEDERAI ATURAN LKPP

Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T16:04:08Z

 


Jakarta. Suara Inovatif. Com


Proses tender Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur menuai sorotan. Sejumlah peserta lelang mengaku kecewa karena pertanyaan yang mereka sampaikan melalui mekanisme resmi pada tahapan tender disebut tidak mendapat tanggapan dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.


Kondisi tersebut dinilai merugikan peserta karena mereka kehilangan kesempatan memperoleh penjelasan atas persyaratan yang dianggap krusial dalam dokumen pemilihan. Akibatnya, muncul dugaan bahwa proses pengadaan tidak berjalan secara transparan dan berpotensi mengarah pada persaingan yang tidak sehat. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.


Apabila benar Pokja tidak menjawab pertanyaan peserta sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan karena dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, persaingan yang sehat, keadilan, dan tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.


Selain itu, tata cara pemberian penjelasan (aanwijzing) dan kewajiban Pokja memberikan klarifikasi kepada peserta juga diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menjadi pedoman penyelenggaraan tender.


Peserta berharap aparat pengawas internal maupun pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender apabila ditemukan pelanggaran prosedur. Bila terbukti terdapat penyimpangan yang memengaruhi persaingan usaha yang sehat, maka tidak tertutup kemungkinan proses tender perlu dievaluasi bahkan dilakukan tender ulang sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pokja Pemilihan maupun BPKP terkait alasan tidak dijawabnya pertanyaan peserta. Demi menjaga asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Pokja maupun BPKP untuk dimuat pada pemberitaan berikutnya. ( Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • PANITIA TENDER BUNGKAM, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: PROYEK RENOVASI KANTOR BPKP NTT DIDUGA CEDERAI ATURAN LKPP
  • 0

Terkini