Karimun. Suara Inovatif. Com
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Karimun menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan fungsi sebagai community protector sekaligus menjaga keuangan negara melalui pemusnahan massal barang ilegal.
Kegiatan tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap 131 pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang periode 2023 hingga 2026. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp10.993.782.436, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5.741.204.764.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Sodikin, menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan bentuk sinergi seluruh aparat dalam melindungi masyarakat dari masuk dan keluarnya komoditas ilegal melalui jalur ekspor maupun impor.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal serta menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Acara pemusnahan turut dihadiri Wakil Bupati Karimun, Rocky Bawole, beserta sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Rahotan)




