Iklan

Dana BOS SMPN 3 Citeureup Disembunyikan: Kepala Sekolah Dituduh Mainkan Aturan Tutupi Kejanggalan

Minggu, 10 Mei 2026, Mei 10, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T14:05:31Z

 


BOGOR. Suara Inovatif. Com


Wajah buram pengelolaan keuangan negara kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Kepala SMP Negeri 3 Citeureup, Ari Widayati, kini menjadi sorotan tajam publik setelah terbukti sengaja menutup-nutupi rincian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024 hingga 2026. Alih-alih memberikan pertanggungjawaban yang jelas, ia justru bermain kata-kata dan bersembunyi di balik peraturan — seolah hukum hanya dijadikan tameng untuk menutupi ketidakberesan yang tersimpan di balik meja kerjanya.

 

Persoalan bermula saat Aliansi Kontrol Sosial mengirim surat konfirmasi resmi bernomor 323/II/Konf-Dana BOS/BGR/ALIANSI/V/2026, yang menuntut rincian lengkap: berapa nilai dana yang diterima, berapa yang telah dibelanjakan, serta aliran penggunaannya — persis sesuai data laporan K7 BOSP yang wajib dipublikasikan secara terbuka. Namun, jawaban yang datang dari Ari Widayati lewat surat bernomor 400.35/528 tertanggal 5 Mei 2026 jauh dari harapan. Tak ada angka, tak ada rincian, tak ada bentuk pertanggungjawaban sedikit pun. Isinya hanya potongan kutipan Peraturan Mendikbud yang berputar-putar, jawaban normatif dan basi yang sama sekali tidak menyentuh inti pertanyaan yang diajukan.

 

Timbul Sinaga, SE, Ketua Aliansi Kontrol Sosial, sangat menyayangkan sikap kepala sekolah yang tertutup itu. Ia menegaskan, hal yang dikonfirmasi adalah rincian penggunaan dana besar yang disalurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2024–2025, antara lain: pembelian buku senilai Rp596.337.400; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp462.865.400; pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp697.803.351; langganan daya dan jasa Rp39.712.400; pemeliharaan sarana prasarana Rp631.357.149; penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp61.418.500; serta pembayaran honor senilai Rp998.330.000.

 

“Yang kami tanya adalah realisasi dan bukti penggunaan dana itu, bukan penjelasan pasal-pasal aturan,” tegas Timbul, yang menilai sikap itu bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk pembohongan publik yang disengaja.

 

Fakta makin menyakitkan: di laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seluruh rincian penggunaan Dana BOS justru sudah terpampang nyata, lengkap dengan nominal per pos anggaran dan bisa diakses siapa saja. Jika data itu sudah ada dan jelas, pertanyaan besar muncul: kenapa kepala sekolah ini mati-matian menyembunyikannya? Kenapa begitu takut menyebutkan angka penerimaan dan pengeluaran? Ada apa yang begitu rahasia yang tak boleh diketahui publik?

 

“Kalau memang bersih, tak ada masalah, kenapa gemetar menyampaikan data? Dana BOS itu bukan uang saku pribadi, bukan harta warisan, tapi murni uang pajak rakyat. Wajib dipertanggungjawabkan sampai sen terakhir! Kenapa pandai mengutip aturan, tapi lupa inti utamanya: transparansi,” serang perwakilan aliansi dengan nada berapi-api.

 

Sikap Ari Widayati pun dinilai sangat tidak profesional dan mencederai etika birokrasi. Surat jawabannya disebut tak memenuhi standar tata naskah pemerintahan, sengaja dibuat berbelit-belit seolah ingin mengelabui dan menutup jejak. Logika sederhana berlaku: jika pengelolaan bersih, tak perlu takut dibuka. Jika tak ada yang disembunyikan, tak perlu berlindung di balik pasal.

 

Aliansi ini tak akan diam saja. Ancaman hukum sudah dikepalkan: laporan ke aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara segera disampaikan ke wilayah hukum Jawa Barat. Mereka juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan, membedah habis setiap lembar kuitansi, menelusuri setiap laporan belanja, dan melacak ke mana miliaran rupiah dana pendidikan itu mengalir.

 

Tak berhenti di situ, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor pun dituntut tak menjadi penonton diam. Jika terbukti kepala sekolah ini tak paham cara mengelola uang rakyat, tak mengerti kewajiban transparansi, atau sengaja memanipulasi administrasi, sanksi tegas wajib dijatuhkan. Jabatan pemerintahan bukan hak warisan, bukan tempat berlindung bagi oknum yang hanya pandai mengutip aturan tapi enggan bertanggung jawab.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 3 Citeureup masih bungkam seribu bahasa. Data rinci Dana BOS tetap dikunci rapat, seolah ada sesuatu yang kotor yang tak boleh dilihat mata publik. Rakyat pun berbisik dan bertanya: Sampai kapan uang pajak kami dijadikan rahasia? Sampai kapan oknum birokrasi bisa aman bergerak sembari menyembunyikan harta negara? Jawaban itu kini berada di meja hukum dan meja para pemimpin daerah. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Dana BOS SMPN 3 Citeureup Disembunyikan: Kepala Sekolah Dituduh Mainkan Aturan Tutupi Kejanggalan
  • 0

Terkini