Iklan

Tiga Surat Kejaksaan Mengendap! APIP Bekasi Didesak Bongkar Mafia Proyek Jalan Miliaran

Sabtu, 09 Mei 2026, Mei 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T03:59:01Z

 


BEKASI.Suara Inovatif. Com


 Suara lantang kembali menggema menuntut keadilan dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat. Ketua DPD LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, secara tegas mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang diwakili Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk bekerja transparan, profesional, dan tak berbelit-belit dalam menindaklanjuti tiga surat rujukan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.  

   

Tiga dokumen bernomor urut B.1908/M.2.31/Fd.1/04/2026, B-1910/M.2.31/Fd.1/04/2026, hingga B-1911/M.2.31/Fd.1/04/2026 bertanggal 15 April 2026 itu, berisi pelimpahan laporan pengaduan masyarakat yang sangat serius: dugaan tindak pidana korupsi dalam rangkaian pembangunan infrastruktur jalan senilai miliaran rupiah pada Tahun Anggaran 2025.  

   

Proyek yang dipertaruhkan bukan main-main. Mulai dari pembangunan media jalan kawasan Cibitung–Tegal Gede di Kecamatan Cikarang Barat, pembangunan jalan di kawasan Prapatan Boy Kecamatan Tambelang, hingga pembangunan media jalan Tanggul Bahagia di Kecamatan Babelan. Semuanya berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi.  

   

“Dokumen sudah ada di tangan Inspektorat, amanah sudah diberikan Kejaksaan. Kini saatnya APIP membuktikan diri: apakah benar-benar menjadi pengawas rakyat, atau sekadar patung birokrasi yang diam seribu bahasa? Kami minta transparansi penuh, jangan ada yang ditutup-tutupi atau dihaluskan,” tegas Indra Pardede dengan nada penuh penekanan.  

   

Senada dengan itu, Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian yang turut menjadi pelapor, membongkar fakta memalukan hasil investigasi timnya di lapangan. Menurutnya, ada ketidaksesuaian yang sangat mencolok, bahkan nyata sekali terlihat mata, antara spesifikasi yang tertuang dalam dokumen lelang dengan realisasi pekerjaan di lokasi proyek.  

   

Kelemahan fatal ini, tegas Rusben, jelas akibat kelalaian berat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lemahnya pengawasan dari PPATK, hingga ketidakbecusan tugas Konsultan Pengawas yang sejatinya wajib berada di lokasi, memantau setiap tahapan, dan memastikan mutu sesuai standar. Namun kenyataannya, semua itu hanya sebatas nama di atas kertas.  

   

“Dana rakyat dikucurkan miliaran rupiah, tapi jalan yang dibangun kualitasnya abal-abal, tak sesuai spesifikasi, dan cepat rusak. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi indikasi kuat penyimpangan dan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” serang Rusben pedas.  

   

Rusben pun mengingatkan Inspektorat Kabupaten Bekasi tak boleh main-main. Tindak lanjut ini bukan sekadar prosedur biasa, melainkan kewajiban mutlak yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tak hanya itu, payung hukum lain pun sudah sangat jelas mengikat: Nota Kesepahaman Tiga Pilar (Kemendagri, Kejaksaan, Polri) Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 tentang Koordinasi Penegakan Hukum, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 46 Tahun 2025 soal Pengadaan Barang dan Jasa.  

   

“Dasar hukum sudah lengkap, amanah Kejaksaan sudah ada. Kami mendesak Inspektorat bekerja sesuai SOP, telusuri setiap rupiah, periksa setiap oknum yang terlibat, dan bongkar habis siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini. Jangan sampai lembaga pengawas justru menjadi tameng bagi para perusak keuangan daerah,” tandas Rusben tanpa kompromi.  

   

Kini mata publik tertuju sepenuhnya ke meja kerja Inspektorat Kabupaten Bekasi. Akankah laporan ini berakhir di laci, atau justru melahirkan terobosan hukum yang membuktikan bahwa tak ada kekebalan hukum bagi para perampok uang rakyat? Jawabannya ada di tangan APIP (Yuda Siagian)

Komentar

Tampilkan

  • Tiga Surat Kejaksaan Mengendap! APIP Bekasi Didesak Bongkar Mafia Proyek Jalan Miliaran
  • 0

Terkini