Iklan

DIDUGA MARK UP Rp464 JUTA, Pemeliharaan Sarpras SMKN 1 Babelan Jadi Sorotan: Fakta Lapangan Bertolak Belakang dengan Jawaban Resmi Sekolah

Senin, 01 Juni 2026, Juni 01, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T05:50:42Z

 


Kabupaten Bekasi. Suara Inovatif.Com


Penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SMK Negeri 1 Babelan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp464.434.000 yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pihak sekolah dengan kondisi nyata di lapangan.


Sorotan tersebut mengemuka setelah terbitnya surat jawaban resmi SMK Negeri 1 Babelan Nomor 238/TU.01.02/SMKN1 Babelan tertanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Sekolah Ratnawati, ST., M.Pd. Dalam poin pertama surat tersebut disebutkan bahwa seluruh kegiatan yang dimaksud telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan prosedur yang berlaku.


Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh Ketua DPD LSM Kampak-RI Jawa Barat, Indra Pardede. Menurutnya, hasil pemantauan lapangan menunjukkan sejumlah kondisi yang dinilai tidak sejalan dengan klaim pelaksanaan kegiatan sebagaimana tertuang dalam jawaban resmi sekolah.


"Kami sangat prihatin. Jawaban yang disampaikan pihak sekolah seolah menggambarkan seluruh pekerjaan telah selesai dan sesuai aturan. Namun ketika dicek langsung ke lapangan, banyak temuan yang justru menimbulkan pertanyaan besar," ujar Indra kepada awak media.


Indra menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi Nomor 155/I/Konf-Dana BOS/BKS/ALIANSI/V/2026 terkait penggunaan Dana Revitalisasi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025, Dana Penyediaan Biaya Personal Peserta Didik SMK yang bersumber dari APBD melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, serta penggunaan Dana BOS Reguler SMK Negeri 1 Babelan yang bersumber dari APBN.


Menurutnya, salah satu pos anggaran yang paling mencolok adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp464.434.000. Nilai tersebut dinilai cukup fantastis mengingat sekolah tersebut masih mendapatkan dukungan pembangunan dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III.


"Dengan anggaran hampir setengah miliar rupiah untuk pemeliharaan, seharusnya hasilnya terlihat jelas. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Ini yang memunculkan dugaan adanya pembengkakan atau mark up anggaran," tegasnya.


Hasil pemantauan tim aliansi, lanjut Indra, menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai belum mendapatkan perawatan memadai. Di antaranya tembok ruang kelas yang tidak tampak dilakukan pengecatan ulang, kondisi plafon yang masih menunjukkan kerusakan, hingga fasilitas toilet siswa yang menurutnya belum tersentuh perawatan sebagaimana mestinya.


"Kami melihat langsung kondisi bangunan. Tembok sekolah tidak terlihat mendapatkan perawatan, plafon masih banyak yang perlu diperbaiki, dan toilet siswa juga masih memprihatinkan. Kalau memang anggaran sebesar itu sudah terserap, publik berhak mengetahui di mana realisasi pekerjaannya," katanya.


Lebih lanjut, Indra juga mempertanyakan fungsi pengawasan dan audit terhadap penggunaan anggaran pendidikan tersebut. Ia meminta adanya keterbukaan terkait hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan internal pemerintah maupun auditor eksternal.


"Kami mempertanyakan di mana hasil audit dan pengawasan yang dilakukan. Jika memang seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan, tentu harus ada bukti fisik yang dapat dilihat dan diverifikasi masyarakat," ujarnya.


LSM Kampak-RI menduga penggunaan Dana BOS Reguler maupun BOPD yang diterima sekolah tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi fisik yang ada di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memerintahkan instansi terkait melakukan audit ulang terhadap seluruh penggunaan anggaran yang telah dipertanggungjawabkan pihak sekolah.


"Kami meminta audit menyeluruh dilakukan kembali. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Anggaran pendidikan adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan," tegas Indra.


Sebagai tindak lanjut, Tim Aliansi LSM dan Media menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan mark up pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang tercantum dalam laporan penyerapan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2025.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 1 Babelan tetap berpegang pada jawaban resmi yang menyatakan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (Yuda.M. Siagian)

Komentar

Tampilkan

  • DIDUGA MARK UP Rp464 JUTA, Pemeliharaan Sarpras SMKN 1 Babelan Jadi Sorotan: Fakta Lapangan Bertolak Belakang dengan Jawaban Resmi Sekolah
  • 0

Terkini