Iklan

Proyek Polsek Bekasi Timur Diduga Bermasalah Sejak Pondasi, Kualitas Bangunan Dipertanyakan”

Senin, 08 Juni 2026, Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T23:47:34Z


 


BEKASI. Suara Inovatif. Com


Proyek pembangunan Gedung Polsek Bekasi Timur senilai hampir Rp1,9 miliar yang dibiayai APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 kini mulai memantik sorotan keras publik. Di balik papan proyek dan angka fantastis anggaran, muncul sederet dugaan penyimpangan teknis yang dinilai dapat mengancam kualitas bangunan negara tersebut.


Ironisnya, proyek yang seharusnya menjadi simbol pelayanan dan keamanan justru diduga dikerjakan secara serampangan. Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi penggunaan material urug yang tidak memenuhi standar konstruksi. Material yang digunakan diduga berupa tanah berlumpur bercampur puing bekas bongkaran, bukan tanah pilihan sebagaimana lazim dipersyaratkan dalam pekerjaan gedung pemerintah.


Ketua DPD Jawa Barat LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan kecil. Ia mendesak adanya audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.


“Kalau benar pengurugan menggunakan tanah lumpur dan material bekas bongkaran, ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ini menyangkut tanggung jawab penggunaan uang rakyat,” tegas Indra kepada wartawan.


Menurutnya, penggunaan material tidak standar pada pekerjaan dasar konstruksi berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kekuatan bangunan dalam jangka panjang. Terlebih, lantai dasar gedung direncanakan menjadi area parkir kendaraan dengan beban cukup berat setiap harinya.


Yang lebih mengundang pertanyaan, keberadaan tanah merah di lokasi proyek disebut-sebut hanya terlihat dalam jumlah terbatas. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa material tersebut sekadar dipajang untuk kebutuhan dokumentasi proyek, sementara pekerjaan utama tetap menggunakan material yang dipersoalkan.


Tak hanya soal material, proyek miliaran rupiah itu juga diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan memadai. Padahal penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak dalam pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam regulasi jasa konstruksi.


Sorotan tajam juga mengarah pada lemahnya fungsi pengawasan. Konsultan pengawas yang seharusnya menjadi penjaga mutu proyek dinilai tidak menunjukkan tindakan tegas terhadap berbagai dugaan pelanggaran teknis di lapangan.


“Publik patut bertanya, pengawasan ini benar-benar berjalan atau hanya formalitas administrasi untuk melengkapi pencairan anggaran?” ujar Indra.


Dugaan persoalan lain muncul pada pekerjaan pondasi tapak. Berdasarkan hasil pantauan lapangan, pemasangan pondasi diduga dilakukan tanpa didahului hamparan pasir dan lantai kerja sesuai standar teknis konstruksi. Padahal tahapan tersebut memiliki fungsi penting menjaga kestabilan struktur dan ketahanan bangunan.


Jika dugaan itu benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas proyek, melainkan keselamatan dan keberlangsungan bangunan negara yang dibiayai dari pajak masyarakat.


KAMPAK-RI mendesak Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi turun langsung melakukan pemeriksaan fisik proyek. Evaluasi teknis menyeluruh dinilai penting agar proyek tidak berubah menjadi “bom waktu” konstruksi di kemudian hari.


Diketahui, proyek pembangunan Gedung Polsek Bekasi Timur memiliki pagu anggaran Rp1.910.100.000 dari APBD Kota Bekasi Tahun 2026. Paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh Family Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp1.874.505.972,09.


Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah. Sebab jika berbagai dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal kualitas bangunan, tetapi juga menyangkut dugaan kelalaian pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat miliaran rupiah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Ronald Manurung/Yuda .M Siagian)

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Polsek Bekasi Timur Diduga Bermasalah Sejak Pondasi, Kualitas Bangunan Dipertanyakan”
  • 0

Terkini