Iklan

Anggaran Makan-Minumnya Fantastis, Setwan Bengkalis Disorot: Polda Riau Diminta Bongkar Sampai ke Akar

Senin, 31 Agustus 2026, Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T09:14:04Z

 


PEKANBARU. Suara Inovatif. Com

Dugaan kejanggalan dalam pengadaan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Nilai anggaran yang disebut fantastis membuat publik mempertanyakan: sejauh mana uang rakyat digunakan, siapa yang mengelola, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai aturan?


Sorotan itu menguat setelah DPD Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Riau menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan pengadaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Informasi yang diterima menyebutkan, Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau tengah menindaklanjuti laporan tersebut.


Senin (31/08/2026).

Forkorindo Riau menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas laporan, pengumpulan informasi, atau pemeriksaan administratif. Jika memang terdapat indikasi penyimpangan, maka prosesnya harus dibongkar secara menyeluruh hingga diketahui apakah terdapat pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.


Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, bahkan menilai besarnya anggaran untuk kebutuhan makan dan minum patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.


“Anggaran makan dan minum ini nilainya sangat fantastis. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum benar-benar mendalami seluruh prosesnya, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggarannya. Jangan sampai uang rakyat justru menjadi bancakan segelintir pihak,” tegas Tp. Batubara.


Menurutnya, anggaran yang bersumber dari APBD bukanlah uang milik pribadi pejabat ataupun kelompok tertentu. Setiap rupiah berasal dari masyarakat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun pihak terkait tidak semestinya alergi terhadap pertanyaan publik.


Jika seluruh proses pengadaan memang bersih, transparan dan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.


Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, Forkorindo meminta aparat tidak berhenti pada pihak yang berada di lapisan bawah.


“Jangan hanya melihat siapa yang mengerjakan. Telusuri siapa yang merencanakan, siapa yang menentukan, siapa yang mengesahkan, siapa penyedianya, siapa yang menerima hasil pekerjaan, dan siapa yang menandatangani pertanggungjawabannya,” ujarnya.


Forkorindo Riau mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk membuka seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan kebutuhan, mekanisme pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dokumen pembayaran hingga laporan pertanggungjawaban.


Sebab, dugaan penyimpangan tidak selalu terlihat dari permukaan. Jejaknya bisa tersembunyi di balik dokumen, angka, kontrak, kuitansi maupun proses administrasi yang tampak seolah-olah normal.


Tp. Batubara menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.


“Kami meminta penyidik jangan hanya melihat permukaan. Kalau ingin mengetahui apakah ada dugaan kerugian negara atau tidak, maka seluruh dokumen dan proses pengadaan harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh,” katanya.


Ia juga meminta agar aparat menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan peran dalam proses pengadaan tersebut, termasuk pejabat terkait, pejabat pengadaan, penyedia barang dan jasa serta pihak yang bertanggung jawab terhadap dokumen pertanggungjawaban.


Menurut Forkorindo, apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.


Jabatan bukan tameng. Kekuasaan bukan tiket bebas dari pemeriksaan. Dan APBD bukan ruang bebas untuk diperlakukan sesuka hati.


Dugaan persoalan pengadaan makan dan minum di Setwan DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola keuangan negara.


Publik tentu berhak mendapatkan jawaban yang terang: berapa anggaran yang digunakan, untuk kebutuhan apa saja, bagaimana proses pengadaannya, siapa penyedianya, dan apakah seluruh realisasi anggaran tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak akan hilang hanya dengan diam.

Justru semakin lama tanpa penjelasan yang memadai, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mencurigai adanya persoalan yang harus dibuka.


“Ini bukan persoalan kecil. Uang rakyat harus jelas ke mana digunakan. Jangan sampai rakyat diminta bersabar menghadapi berbagai persoalan ekonomi, sementara anggaran pemerintah justru diduga digunakan dengan cara yang tidak transparan,” pungkas Tp. Batubara.


Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Publik menunggu apakah laporan tersebut akan dibedah secara serius atau sekadar berhenti menjadi tumpukan berkas.


Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terang kepada masyarakat.


Namun jika penyidik menemukan indikasi tindak pidana dan kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.


Sebab pada akhirnya, yang dipersoalkan bukan sekadar “uang makan dan minum”, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan sampai setiap rupiahnya.


Publik Bengkalis kini menunggu: apakah dugaan kejanggalan ini akan dibongkar sampai ke akar, atau kembali terkubur dalam senyap birokrasi?

(Red.)

Komentar

Tampilkan

  • Anggaran Makan-Minumnya Fantastis, Setwan Bengkalis Disorot: Polda Riau Diminta Bongkar Sampai ke Akar
  • 0

Terkini