Iklan

Proyek Jalan Rp1,55 Miliar di Jatiasih Disorot: Diduga Minim Agregat dan Pemadatan, Pengawasan Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026, Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T12:10:19Z

 


BEKASI. Suara Inovatif. Com


Pelaksanaan pekerjaan Konsolidasi Rekonstruksi Jalan – Paket 16 di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menuai sorotan keras. Proyek dengan nilai pagu Rp1.609.200.000 dan nilai kontrak Rp1.554.936.373,17 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.


Sorotan itu disampaikan Sekretaris Jenderal LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Timbul Sinaga, SE, setelah tim investigasi organisasi tersebut melakukan pemantauan di sejumlah titik pekerjaan.


Berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikan FORKORINDO, terdapat dugaan bahwa pekerjaan jalan tersebut dilaksanakan tanpa penggunaan Agregat Kelas A sebagaimana yang dipersoalkan dalam pelaksanaan di lapangan. Tim juga menduga tidak terlihat proses pemadatan serta pembongkaran jalan sebagaimana mestinya.


“Kalau benar material dan tahapan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kontrak tidak dilaksanakan, ini bukan persoalan sepele. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana pekerjaan tersebut bisa berjalan dan diawasi sampai sejauh ini,” tegas Timbul.


Pekerjaan Konsolidasi Rekonstruksi Jalan – Paket 16 diketahui dimenangkan oleh CV Prima Bangun Kencana, beralamat di Jalan Guntur 6 Blok B4 No.3 RT 007/RW 017, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.


Adapun sejumlah titik pekerjaan yang menjadi sorotan antara lain:


Peningkatan Jalan RW 09 BDP Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih — Rp138.814.840,65.

Peningkatan Jalan Halim Perdana Kusumah I & III RT 02/RW 09, Kelurahan Jatisari — Rp138.812.016,11.

Peningkatan Jalan Jl. Babussalam RT 05/RW 01, Kelurahan Jatisari — Rp91.945.572,39.

Peningkatan Jalan Kp. Cekung Payangan/Jatisari Permai RT 002/RW 005 — Rp138.767.183,50.

Peningkatan Jalan Husain Sastra Negara di lingkungan RW 09 — Rp139.210.381,38.

Peningkatan Jalan Jl. H. Boyo RT 006/RW 004 — Rp91.916.122,98.

Peningkatan Jalan Jl. Oviten, Perum Bumi Dirgantara Permai RT 12/RW 08 — Rp115.570.240,74.

Peningkatan/Pengecoran Jalan Jl. Hercules, Perum Bumi Dirgantara Permai RT 12/RW 08 — Rp115.476.273,69.

Peningkatan Jalan RW 07 Kelurahan Jatisari — Rp185.536.774,17.

Peningkatan Jalan Doyo RW 07 Kelurahan Jatisari — Rp195.618.970,77.

Peningkatan Jalan Assaf iiyah RW 07 Kelurahan Jatisari — Rp195.607.616,58.

Peningkatan Jalan RT 12/RW 08 Kelurahan Jatisari — Rp56.987.761,86.

Bukan Sekadar Aspal atau Beton, Spesifikasi Harus Dibuktikan


Timbul menegaskan, pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tidak boleh hanya dilihat dari apakah jalan terlihat baru atau selesai dikerjakan. Yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh tahapan, material, metode kerja, volume, mutu dan spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.


Menurutnya, apabila dugaan tidak digunakannya Agregat Kelas A, tidak dilakukannya pemadatan, serta tidak adanya pembongkaran pada bagian pekerjaan tertentu benar adanya, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.


“Jangan sampai proyek selesai secara administratif, tetapi kualitas pekerjaannya justru dipertanyakan di lapangan. Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka setiap rupiah harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan kontrak,” ujarnya.


FORKORINDO juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas maupun perangkat teknis pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.


Timbul menilai, pengawasan proyek bukan sekadar hadir melihat pekerjaan berlangsung. Konsultan pengawas dan pejabat terkait harus memastikan setiap material dan metode pelaksanaan sesuai spesifikasi sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi ketentuan.


“Kalau memang di lapangan ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, mengapa tidak langsung dihentikan atau diperintahkan untuk diperbaiki? Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas,” kata Timbul.


Inspektorat Diminta Turun, Jangan Menunggu Ramai


Lebih jauh, FORKORINDO meminta Inspektorat Kota Bekasi turun melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.


Menurut Timbul, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara dokumen kontrak, RAB, Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis dan kondisi pekerjaan yang sebenarnya di lapangan.


“Inspektorat jangan menunggu persoalan ini menjadi besar. Kalau ada indikasi ketidaksesuaian, periksa sejak sekarang. Ukur volumenya, periksa materialnya, lihat metode pelaksanaannya dan cocokkan dengan kontrak,” tegasnya.


Ia juga meminta pihak terkait tidak alergi terhadap kritik dan temuan masyarakat.


“Yang harus dijawab bukan kritiknya, tetapi apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai kontrak atau tidak. Kalau sesuai, tunjukkan buktinya. Kalau tidak sesuai, lakukan tindakan dan berikan sanksi sesuai aturan,” sambungnya.


FORKORINDO menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi penyedia maupun pihak tertentu. Namun, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administratif yang transparan.


Hingga berita ini disusun, CV Prima Bangun Kencana, konsultan pengawas, serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi atas sorotan dan dugaan tersebut.


Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai kualitas pekerjaan, pelaksanaan kontrak, serta mekanisme pengawasan proyek yang menggunakan anggaran publik( tersebut.


Satu hal yang kini menjadi pertanyaan publik: jika seluruh pekerjaan memang telah sesuai kontrak dan spesifikasi, beranikah pihak terkait membuka hasil pemeriksaan teknisnya kepada masyarakat? (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Jalan Rp1,55 Miliar di Jatiasih Disorot: Diduga Minim Agregat dan Pemadatan, Pengawasan Dipertanyakan
  • 0

Terkini