BEKASI. Suara Inovatif. Com
Proyek Penerangan Jalan Umum Lampu (PJUL) di Kabupaten Bekasi kini berada di bawah sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (DPP-FORKORINDO) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah pekerjaan PJUL pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 898/27/FORKORINDO/Lapsus/Tindak Pidana Korupsi/VIII/2026, yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Yang membuat laporan ini patut mendapat perhatian serius bukan sekadar nilai proyeknya, melainkan adanya sejumlah temuan yang menurut FORKORINDO perlu dibedah secara hukum: mulai dari dugaan kemahalan harga, kekurangan volume pekerjaan, hingga pekerjaan yang disebut telah selesai dan dibayar penuh tetapi hasil pemeriksaan fisik justru menemukan ketidaksesuaian.
Harga Pondasi Rp1,63 Juta, Kewajaran Hanya Rp389 Ribu
Salah satu sorotan utama berada pada harga satuan pekerjaan pondasi tiang.
Dalam dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar laporan, harga satuan pekerjaan pondasi tiang dalam perencanaan tercatat mencapai Rp1.633.133 per unit.
Namun, setelah dilakukan analisis ulang dengan mengacu pada dimensi yang tercantum dalam As Built Drawing, harga satuan yang dinilai wajar disebut hanya sekitar Rp389.596 per unit.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp1.243.537 untuk setiap unit.
Jika angka tersebut dikalikan terhadap 935 unit pada tujuh paket pekerjaan, maka diperoleh nilai dugaan kemahalan harga sekitar Rp1,162 miliar.
Angka ini jelas bukan selisih receh yang bisa disapu ke bawah karpet administrasi.
Publik berhak bertanya: dari mana angka Rp1,63 juta per unit itu muncul? Siapa yang menghitung? Dasar analisis harga satuannya apa? Dan siapa yang menyetujui perencanaan tersebut?
Di titik inilah aparat penegak hukum dituntut tidak hanya melihat ujung pekerjaan, tetapi membongkar proses sejak dari hulunya.
Mulai dari penyusunan RAB, analisis harga satuan, penentuan volume, penyusunan HPS hingga proses kontrak harus diperiksa secara menyeluruh.
Sebab jika kemudian ditemukan bahwa angka dalam perencanaan memang tidak wajar, maka persoalannya tidak lagi semata-mata tentang bagaimana kontraktor melaksanakan pekerjaan.
Pertanyaan besarnya justru: apakah sejak tahap perencanaan sudah terdapat masalah?
Dibayar 100 Persen, Tetapi Volume Dipersoalkan
Sorotan berikutnya bahkan lebih keras.
FORKORINDO menyebut terdapat pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar 100 persen, tetapi pemeriksaan fisik menemukan adanya kekurangan volume.
Pada Wilayah I, kekurangan volume yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan sekitar Rp190,31 juta.
Wilayah II sekitar Rp122,33 juta, Wilayah III sekitar Rp127,08 juta, dan Wilayah IV sekitar Rp150,60 juta.
Jika dijumlahkan, empat paket tersebut menunjukkan kekurangan volume sekitar Rp590,33 juta.
Di sinilah logika sederhana uang negara menjadi sangat penting.
Jika kontrak menyatakan pekerjaan harus diselesaikan 100 persen dan pembayaran dilakukan penuh, maka secara prinsip barang atau pekerjaan yang diterima negara semestinya juga sesuai dengan kontrak.
Jangan sampai dokumennya mengatakan 100 persen, pembayarannya 100 persen, tetapi fisiknya justru berkata lain.
Jika perbedaan tersebut terbukti, maka pertanyaan tidak boleh berhenti pada kontraktor.
Siapa yang melakukan pemeriksaan?
Siapa yang menyatakan pekerjaan telah selesai?
Siapa yang menandatangani berita acara?
Siapa yang melakukan pengawasan di lapangan?
Dan bagaimana pembayaran penuh dapat diproses apabila kemudian ditemukan kekurangan volume?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itulah pertanyaan dasar yang memang harus dijawab dalam sebuah pemeriksaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jangan Hanya Cari “Kambing Hitam” di Ujung Proyek
FORKORINDO meminta Polda Metro Jaya tidak berhenti pada pemeriksaan pihak penyedia.
Seluruh mata rantai pengadaan perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Mulai dari pihak yang menyusun perencanaan dan RAB, PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, pengawas lapangan, tim pemeriksa dan serah terima hingga penyedia harus diperiksa sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.
Dokumen RAB, HPS, kontrak, spesifikasi teknis, gambar perencanaan, As Built Drawing, dokumen e-Purchasing/e-Katalog, BAST serta dokumen pembayaran juga perlu dicocokkan dengan kondisi fisik pekerjaan.
Sebab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan, yang harus dicari bukan sekadar siapa yang menerima uang.
Yang harus dibongkar adalah bagaimana sebuah pekerjaan bisa direncanakan, dilaksanakan, diperiksa, dinyatakan selesai, kemudian dibayar—sementara hasil pemeriksaan fisik justru menemukan persoalan.
Rp1,16 Miliar + Rp590,33 Juta: Bukan Angka yang Layak Dianggap Sepele
FORKORINDO menegaskan rangkaian temuan tersebut perlu didalami melalui proses hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan selisih volume atau perbedaan harga. Ada pekerjaan yang dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen, tetapi pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume. Di sisi lain, terdapat perhitungan kemahalan harga yang nilainya mencapai sekitar Rp1,162 miliar. Rangkaian ini harus dibongkar secara menyeluruh,” tegas FORKORINDO.
Organisasi tersebut juga meminta dilakukan audit investigatif serta penghitungan potensi kerugian keuangan negara oleh auditor yang berwenang.
FORKORINDO mengakui bahwa angka kemahalan harga maupun kekurangan volume tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara sebelum terdapat penghitungan resmi oleh auditor yang berwenang.
Namun demikian, temuan tersebut dinilai cukup penting untuk menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih mendalam.
Uang Rakyat Bukan Angka di Atas Kertas
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal lampu jalan, tiang, pondasi atau dokumen kontrak.
Ini tentang uang publik.
Setiap rupiah dalam APBD berasal dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara nyata.
Jika sebuah pekerjaan dibayar penuh, masyarakat berhak mendapatkan hasil pekerjaan sesuai kontrak. Jika terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi fisik, maka perbedaan itu harus dijelaskan secara terbuka dan diuji melalui mekanisme hukum.
FORKORINDO menegaskan pihaknya tidak menghakimi ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan.
Namun prinsipnya sederhana:
Kalau negara membayar 100 persen, negara berhak menerima pekerjaan 100 persen sesuai kontrak.
Jangan sampai dokumen terlihat sempurna, pembayaran terlihat lunas, tetapi ketika fisik dibongkar dan diukur, justru muncul angka-angka yang membuat publik bertanya-tanya.
Kini laporan beserta dokumen pendukung telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Publik tinggal menunggu satu hal: apakah laporan ini akan dibedah sampai ke akar persoalan, atau kembali berhenti sebagai tumpukan dokumen di meja birokrasi?
Sebab jika dugaan selisih harga sekitar Rp1,162 miliar dan kekurangan volume sekitar Rp590,33 juta benar-benar memiliki dasar setelah diverifikasi auditor dan penyidik, maka persoalannya jelas bukan lagi sekadar lampu yang menerangi jalan.
Yang sedang diuji adalah apakah proses penggunaan uang rakyat benar-benar terang—atau justru ada bagian yang masih gelap dan harus diterangi oleh penyidikan. (Ronald Manurung)



