Iklan

Dugaan Pengurangan Volume Proyek Rp5,4 Miliar Disorot, Disperkimtan Kota Bekasi Didesak Buka Data dan Jangan Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 09 September 2026, September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T11:04:42Z

 


BEKASI . Suara Inovatif. Com


Pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Konstruksi Rehabilitasi Gedung Perpustakaan Kota Bekasi senilai sekitar Rp5,42 miliar menuai sorotan tajam. Dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak mencuat setelah tim Aliansi Media bersama LSM FORKORINDO melakukan penelusuran terhadap sejumlah item pekerjaan.


Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Putra Bumen Abadi berdasarkan Kontrak Nomor 600.2.10.2/15.17-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP, dengan nilai kontrak sebagaimana dikonfirmasi dalam surat Aliansi Media Nomor 180/I/Konf-Dana APBD/BKS/ALIANSI/IV/2026.


Sorotan tidak hanya diarahkan kepada penyedia jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga pimpinan perangkat daerah ikut diminta menjelaskan bagaimana pengawasan dan pembayaran pekerjaan dilakukan.


Pasalnya, menurut hasil penelusuran tim Aliansi Media bersama LSM FORKORINDO, terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan Bill of Quantity (BQ).


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika suatu item pekerjaan tercantum dalam kontrak tetapi di lapangan tidak dilaksanakan atau volumenya berubah, atas dasar apa pekerjaan tersebut kemudian dibayarkan?


Pertanyaan ini semakin penting karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Kota Bekasi, sehingga setiap rupiah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun fisik.


Plesteran Lama Diduga Tidak Dibongkar Total


Salah satu temuan yang dipersoalkan adalah metode pekerjaan plesteran.


Di lapangan ditemukan plesteran dinding lama yang kondisinya disebut keropos. Namun, berdasarkan penelusuran tim, bagian tersebut diduga tidak dibongkar secara keseluruhan dan justru langsung ditimpa dengan pekerjaan acian.


Konsultan di lapangan disebut menyampaikan bahwa pembongkaran hanya dilakukan pada beberapa titik.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja.


Apakah memang sejak awal spesifikasi pekerjaan memperbolehkan metode tersebut? Apakah telah dilakukan pemeriksaan atau uji kelayakan terhadap plesteran eksisting sebelum diputuskan tidak dibongkar seluruhnya?


Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar perubahan metode pekerjaan tidak sekadar berhenti pada alasan teknis di lapangan, tetapi memiliki dasar administrasi dan dokumentasi yang jelas.


Besi Baja Atap Masuk RAB, Mengapa Diduga Tidak Dibongkar?


Sorotan berikutnya menyangkut pekerjaan struktur baja pada atap lantai 3.


Konsultan di lapangan disebut menyatakan bahwa struktur besi baja yang berada di atas atap lantai 3 tidak dibongkar karena dinilai masih layak digunakan.


Namun persoalan kemudian muncul apabila item pembongkaran besi baja tersebut memang tercantum dalam RAB.


Jika benar demikian, maka publik berhak mendapatkan penjelasan:


Apakah item pembongkaran besi baja memang tercantum dalam RAB dan HPS?


Jika tercantum tetapi kemudian tidak dilaksanakan, apakah telah dibuat CCO atau adendum kontrak sebagai dasar perubahan pekerjaan?


Dan yang paling krusial, bagaimana mekanisme pembayaran terhadap item yang tidak dikerjakan tersebut?


Pertanyaan ini bukan persoalan kecil. Sebab, perubahan volume atau item pekerjaan dalam kontrak pemerintah harus memiliki dasar teknis dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Gedung Tua, Assessment Struktur Dipertanyakan


Gedung eks Kejaksaan Kota Bekasi yang telah berusia puluhan tahun juga menjadi perhatian.


Tim mempertanyakan apakah sebelum pekerjaan rehabilitasi dimulai telah dilakukan assessment struktur secara memadai dan independen, termasuk pengujian teknis yang relevan terhadap kondisi bangunan.


Apabila memang dilakukan pemeriksaan struktur, dokumen hasil assessment tersebut semestinya dapat dijelaskan kepada publik, terutama berkaitan dengan dasar penentuan bagian bangunan yang masih dipertahankan dan bagian yang harus direhabilitasi atau dibongkar.


Hal ini penting bukan hanya menyangkut persoalan anggaran, tetapi juga keselamatan bangunan dan masyarakat yang nantinya menggunakan gedung tersebut.


FORKORINDO: Jangan Sampai APBD Hanya Dibayar, Tetapi Volume Dipertanyakan


Ketua Umum LSM FORKORINDO, Tohom TPS, SE., SH., MM, menilai pihak yang memiliki kewenangan tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.


Menurutnya, surat konfirmasi dan hak jawab dari Aliansi Media yang disebut telah disampaikan kepada pihak terkait semestinya dijawab secara terbuka dan profesional.


Tohom menegaskan, persoalan ini jangan sampai berubah menjadi permainan lempar tanggung jawab antara kepala dinas, kepala bidang, PPK, PPTK maupun pihak pengawas.


“Kalau memang seluruh pekerjaan sudah sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan volume yang dibayarkan, jelaskan kepada publik dan tunjukkan dokumennya. Jangan sampai ketika muncul pertanyaan mengenai pekerjaan, pejabat saling melempar tanggung jawab,” tegas Tohoм.


Ia mengatakan, pihaknya meminta APIP Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, BQ, progres pekerjaan, laporan konsultan pengawas, berita acara pembayaran, serta kondisi fisik pekerjaan.


Menurutnya, jika pemeriksaan administratif dan teknis menemukan adanya ketidaksesuaian, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Wali Kota Diminta Turun Tangan


Tohom juga meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut.


Ia mendorong dilakukan pemeriksaan atau inspeksi lapangan untuk memastikan apakah pekerjaan yang dibayar melalui APBD benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan penyedia.


“Kami meminta Wali Kota turun tangan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat nilai proyek miliaran rupiah, sementara di lapangan muncul dugaan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Pemerintah harus memastikan uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.


FORKORINDO, lanjutnya, juga akan meneruskan dokumen dan hasil penelusuran kepada APIP maupun aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.


Namun demikian, Tohoм menegaskan pihaknya tetap menghormati proses pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah.


Publik Menunggu Jawaban, Bukan Lemparan Tanggung Jawab


Polemik proyek rehabilitasi Gedung Perpustakaan Kota Bekasi kini bermuara pada satu hal sederhana: transparansi.


Pihak Disperkimtan, PPK, PPTK dan konsultan pengawas memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung apabila seluruh pekerjaan memang telah sesuai kontrak.


Sebaliknya, apabila terdapat perubahan pekerjaan, pengurangan volume, atau item yang tidak dilaksanakan, publik berhak mengetahui dasar teknis, dasar administrasi, mekanisme perubahan kontrak dan dasar pembayaran.


Sebab, proyek pemerintah bukan ruang yang boleh dibiarkan abu-abu. Uang yang digunakan adalah uang publik, sehingga pertanggungjawabannya pun harus terang di hadapan publik.


Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas dugaan tersebut. Pemeriksaan oleh APIP maupun APH juga diperlukan untuk menentukan apakah benar terdapat pelanggaran atau kerugian keuangan negara. (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Pengurangan Volume Proyek Rp5,4 Miliar Disorot, Disperkimtan Kota Bekasi Didesak Buka Data dan Jangan Lempar Tanggung Jawab
  • 0

Terkini