JAKARTA. Suara Inovatif. Com
Dua proyek pekerjaan saluran air di wilayah Jakarta Timur dengan total nilai sekitar Rp3,4 miliar kini menjadi sorotan. Pekerjaan Saluran Jalan Mugeni III senilai sekitar Rp1,8 miliar dan Saluran Jalan Pisangan Lama 2 sekitar Rp1,6 miliar telah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur lantaran diduga terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Laporan tersebut bukan sekadar keluhan biasa. LSM Berkibar sebelumnya telah melaporkan dugaan penyimpangan itu kepada Kejari Jakarta Timur pada Februari 2026, dengan meminta aparat penegak hukum menelusuri pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.
Hingga kini, laporan itu masih berada dalam tahap pengumpulan data oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur.
Humas Kejari Jakarta Timur, Yogi, saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik pada 4 September 2026, membenarkan bahwa laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti.
“Terkait laporan tersebut, saat ini bidang Pidsus masih melakukan pengumpulan data,” ujar Yogi.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi. Namun di sisi lain, publik tentu patut menunggu sejauh mana pengumpulan data tersebut akan bermuara pada pemeriksaan yang lebih mendalam apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Temuan Lapangan Jadi Pertanyaan Serius
Ketua LSM Berkibar, Sariman, mengatakan kedua proyek tersebut merupakan pekerjaan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Timur Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksanaan masing-masing oleh PT LAP untuk Saluran Jalan Pisangan dan PT AJA untuk Saluran Jalan Mugeni III.
Menurut Sariman, pihaknya mulai melakukan pemantauan sejak pekerjaan lapangan dimulai sekitar Agustus 2025. Dari hasil monitoring dan investigasi, mereka mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dinilai berpotensi memengaruhi mutu konstruksi.
“Sejak pelaksanaan lapangan dimulai, kami melakukan monitoring dan investigasi. Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu diperiksa secara serius karena menyangkut kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara,” kata Sariman.
Salah satu yang dipersoalkan adalah pekerjaan pemasangan U-Ditch ukuran 600 x 600 milimeter pada Saluran Jalan Pisangan dengan nilai sekitar Rp892 juta.
LSM Berkibar juga mempertanyakan pekerjaan lantai kerja pasir urug setebal 5 sentimeter serta beton B0 setebal 5 sentimeter yang mereka duga tidak dilaksanakan sebagaimana gambar atau spesifikasi teknis pekerjaan.
Dugaan serupa, menurut Sariman, ditemukan pada proyek Saluran Jalan Mugeni III. Pemasangan U-Ditch 600 x 600 milimeter yang disebut bernilai sekitar Rp1 miliar juga dipersoalkan, termasuk pekerjaan pasir urug dan beton B0 yang diduga tidak sesuai dengan gambar pekerjaan.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan teknis, persoalannya tentu tidak lagi sebatas soal kualitas bangunan. Kesesuaian antara kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pembayaran, dan kondisi fisik di lapangan menjadi titik penting yang harus dibuka secara terang kepada publik.
Kejari Ditunggu, Jangan Sampai Laporan Mengendap
Sariman mengaku pihaknya masih menunggu perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak Februari 2026.
“Kami telah melaporkan temuan di lapangan ke Kejari Jakarta Timur pada Februari 2026. Sampai sekarang kami belum mengetahui perkembangannya. Kami berharap pihak Kejari Jakarta Timur benar-benar merespons laporan masyarakat,” ujar Sariman.
Sorotan ini menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik. Setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara teknis dan kualitas hasil pekerjaan.
Karena itu, publik wajar mempertanyakan: apakah seluruh volume dan spesifikasi pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak? Apakah material yang terpasang sesuai dokumen teknis? Dan apakah pembayaran kepada penyedia sejalan dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu bukan vonis. Justru itulah yang seharusnya dijawab melalui pemeriksaan profesional dan transparan.
Apalagi, jika kemudian ditemukan perbedaan antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik pekerjaan, aparat penegak hukum bersama instansi teknis memiliki kewajiban untuk mengurai persoalan tersebut berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Pejabat Sudin SDA Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Kasudin SDA Jakarta Timur Abdul Rauf Gafar dan Kepala Seksi Pembangunan Tengku Saugi yang dikonfirmasi melalui pesan elektronik terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan.
Diamnya pihak yang berwenang memberikan klarifikasi tentu menjadi catatan dalam pemberitaan ini. Namun demikian, konfirmasi tetap terbuka dan hak jawab para pihak tetap dihormati.
Kini perhatian publik tertuju kepada Kejari Jakarta Timur. Pengumpulan data diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi mampu mengungkap secara objektif apakah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut benar terjadi atau tidak.
Sebab, ketika uang negara sudah digelontorkan miliaran rupiah untuk membangun infrastruktur masyarakat, maka kualitas pekerjaan bukan perkara sepele. Jika sesuai, buktikan sesuai. Jika ditemukan penyimpangan, bongkar secara terang. Jangan biarkan dugaan menggantung tanpa kepastian.
Masyarakat hanya membutuhkan satu hal: kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan. (Red)



