Iklan

Proyek Jalan di Pengasinan Disorot: Tanpa Papan Proyek, Agregat A Dipertanyakan

Minggu, 06 September 2026, September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T04:05:54Z

 


Bekasi. Suara Inovatif Com


Pelaksanaan proyek Konsolidasi Rekonstruksi Peningkatan Jalan Jl. Perkutut, Jl. Walet, Jl. Garuda 2, Jl. Garuda 4 dan Jl. Garuda 5, RT 02, Kelurahan Pengasinan, Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan keras.


Pasalnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut disebut-sebut tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi. Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya serius terkait transparansi penggunaan anggaran publik.


Sorotan tajam dilontarkan Sekretaris Jenderal LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Timbul Sinaga. Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.


“Kalau benar proyek pemerintah dikerjakan tanpa papan informasi, masyarakat berhak bertanya: berapa nilai kontraknya, siapa pelaksananya, kapan waktu pelaksanaannya, dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya. Jangan sampai uang rakyat dibelanjakan, tetapi informasi proyek justru disembunyikan dari publik,” tegas Timbul.


Lebih jauh, FORKORINDO menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mereka peroleh.


Menurut Timbul, apabila pekerjaan tersebut menggunakan nomenklatur rekonstruksi, maka pelaksanaan seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, termasuk pekerjaan pembongkaran lapisan jalan lama dan penggunaan material sesuai ketentuan.


Namun, berdasarkan pengamatan yang disampaikan FORKORINDO, di lokasi justru diduga ditemukan penimbunan menggunakan puing bangunan, sementara penggunaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A (Levelling) sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan dipertanyakan.


“Dalam dokumen yang kami dapatkan tercantum Lapis Pondasi Agregat Kelas A (Levelling) sebesar 8,79 m³. Tetapi fakta lapangan yang kami temukan justru perlu dipertanyakan. Kalau material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, ini bukan persoalan sepele. Harus ada pemeriksaan teknis dan audit,” ujarnya.


Sorotan serupa juga diarahkan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Jl. Garuda 1, Jl. Merpati, Jl. Camar dan Jl. Cendrawasih, RT 01/RW 022, Kelurahan Pengasinan, Kota Bekasi.


Dalam dokumen yang disebut diperoleh FORKORINDO, terdapat item Lapis Pondasi Agregat Kelas A (Levelling) sebesar 8,77 m³. Namun, organisasi tersebut mempertanyakan apakah volume dan material tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.


Tak berhenti di situ, FORKORINDO juga mempertanyakan kualitas serta volume pekerjaan Perkerasan Jalan Beton Ready Mix fc 30 MPa. Timbul menyebut pihaknya telah melakukan pengukuran terhadap beton yang telah dicor dan menemukan ketebalan yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut.


“Dari pengukuran yang kami lakukan, pada bagian beton yang sudah selesai dicor, ketebalannya kami temukan sekitar 7 cm. Kami juga melihat adanya penggunaan bekisting yang diduga bekas. Temuan ini harus diuji secara teknis, jangan hanya berdasarkan pengakuan pelaksana,” kata Timbul.


Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin langsung memvonis adanya penyimpangan. Namun, apabila benar terdapat perbedaan antara spesifikasi kontrak dengan realisasi pekerjaan, maka persoalan tersebut wajib diperiksa oleh instansi yang berwenang.


“Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan dari balik meja. Kepala DBMSDA, PPK, PPTK dan konsultan pengawas harus turun langsung ke lapangan. Periksa volume, material, ketebalan beton, metode pelaksanaan dan seluruh item pekerjaan. Jangan sampai proyek sudah selesai baru sibuk mencari pembenaran,” tegasnya.


FORKORINDO juga mempertanyakan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan pekerjaan yang terpasang.


Menurut Timbul, dugaan pengurangan volume maupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila pembayaran dilakukan berdasarkan volume atau spesifikasi yang tidak benar-benar direalisasikan.


Karena itu, ia meminta Inspektorat Kota Bekasi tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.


“Inspektorat harus turun. Audit jangan hanya memeriksa administrasi, tetapi cocokkan dokumen dengan fakta fisik di lapangan. Ukur volumenya, periksa materialnya dan bandingkan dengan RAB serta kontraknya. Kalau semuanya sesuai, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan sesuai aturan,” pungkas Timbul.


Hingga berita ini disusun, pihak DBMSDA Kota Bekasi, PPK, PPTK, konsultan pengawas maupun penyedia jasa perlu dimintai konfirmasi mengenai tudingan tersebut, khususnya terkait tidak terlihatnya papan informasi proyek, penggunaan material, volume agregat, ketebalan beton, penggunaan bekisting, serta kesesuaian realisasi pekerjaan dengan dokumen kontrak. (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Jalan di Pengasinan Disorot: Tanpa Papan Proyek, Agregat A Dipertanyakan
  • 0

Terkini