Iklan

MANTAN DIREKTUR BIB BONGKAR KETERANGAN MANajemen: “TIDAK SESUAI FAKTA!” — DUGAAN PAJAK FTZ KINI DIUJI DI MEJA PENYIDIK POLDA KEPRI

Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T09:22:07Z

 


BATAM. Suara Inovatif. Com

Kasus dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan di kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang menyeret aktivitas perdagangan pipa PT BIB kembali memanas. Kali ini, mantan Direktur PT BIB, Harry Suprapto, angkat suara dan mempertanyakan keterangan sejumlah karyawan serta manajemen perusahaan yang disebut telah disampaikan kepada penyidik Polda Kepulauan Riau.


Harry mengklaim keterangan yang menyebut tidak terjadi praktik pengemplangan pajak FTZ tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya ketika masih menjabat sebagai Direktur PT BIB.


Menurut Harry, dirinya bukan sekadar mengetahui aktivitas perusahaan dari luar. Ia mengaku terlibat langsung dalam aktivitas operasional perusahaan ketika menjabat sebagai direktur, termasuk terkait keluar-masuk dan distribusi pipa Rucika.


“Mereka memberi keterangan yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta. Saya saat itu menjabat sebagai direktur dan mengetahui aktivitas perusahaan. Semua fakta dan bukti sudah saya sampaikan kepada penyidik,” ujar Harry kepada media ini, Rabu (2/9/2026).


KLAIM HARRY: ADA BARANG KELUAR FTZ TANPA PEMBAYARAN PAJAK


Harry menyebut dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan pipa Rucika sepanjang 2023 hingga 2025.


Ia mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen dan informasi kepada penyidik Polda Kepri, antara lain percakapan, informasi bongkar-muat barang, asal barang, distribusi pipa ke sejumlah toko, serta informasi mengenai pihak yang disebut sebagai koordinator asal barang atau pabrik.


“Bukti-bukti terkait aktivitas tersebut sudah saya berikan kepada penyidik. Ada percakapan, aktivitas bongkar muat, asal barang, distribusi ke toko-toko dan bukti lain yang menurut saya penting untuk mengungkap persoalan ini,” katanya.


Harry juga menyatakan bahwa selama dirinya menjabat sebagai direktur, ia tidak mengetahui adanya pembayaran kewajiban perpajakan atas barang yang keluar dari kawasan FTZ untuk dipasarkan ke wilayah non-FTZ.


“Kalau barang keluar dari kawasan FTZ, tentu ada mekanisme dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Saya sudah menjelaskan kepada penyidik apa yang saya ketahui selama menjabat,” tegasnya.


Namun, seluruh klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor/saksi dan perlu diuji serta diverifikasi oleh penyidik melalui dokumen, pemeriksaan saksi, data kepabeanan dan perpajakan, serta alat bukti lainnya.


PENYIDIK PANGGIL MANajemen, KOMISARIS HINGGA BEA CUKAI


Perkara ini disebut semakin melebar setelah penyidik Polda Kepri memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan PT BIB.


Informasi yang diterima media ini menyebut pihak yang telah dipanggil atau diperiksa antara lain Direktur PT BIB Andrian Hartomy, Komisaris PT BIB Tjoa Kwin Hwa, Admin dan Kepala Gudang Evelin Debora Liong, Manager PT BIB Euis Rahmawati, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, mantan Direktur PT BIB Harry Suprapto, serta sejumlah karyawan perusahaan.


Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi penting karena perkara ini bukan hanya menyangkut hubungan internal perusahaan, tetapi juga menyentuh dugaan kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang apabila terbukti dapat berkaitan dengan penerimaan negara.


Publik pun patut menunggu: apakah keterangan para pihak tersebut akan saling menguatkan atau justru berlawanan dengan dokumen dan fakta lapangan?


DUGAAN ALUR BARANG JADI SOROTAN


Sebelumnya, pelapor dari Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Tohom, mengungkap dugaan adanya pola distribusi barang yang perlu ditelusuri lebih dalam.


Menurut Tohom, pipa yang didatangkan dari Jakarta diduga masuk terlebih dahulu melalui Pelabuhan Tanjung Uban yang berada dalam kawasan FTZ.


Setelah berada di kawasan tersebut, barang disebut dibawa ke gudang sebelum kemudian didistribusikan ke wilayah Tanjungpinang yang berada di luar kawasan FTZ.


“Barang masuk dari Jakarta ke FTZ Uban, kemudian dibawa ke gudang. Setelah itu dikeluarkan lagi ke gudang di Batu 6 Tanjungpinang dan disebarkan ke toko-toko,” ungkap Tohom.


Ia mempertanyakan apakah seluruh proses pengeluaran barang dari kawasan FTZ tersebut telah memenuhi prosedur kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.


Persoalannya kini bukan sekadar barang dari mana dan dibawa ke mana, melainkan apakah setiap tahapan pengeluaran barang dari kawasan FTZ telah diberitahukan dan kewajiban negara telah dipenuhi.


FORKORINDO: JANGAN SAMPAI ATURAN FTZ HANYA TAJAM KE RAKYAT


FORKORINDO menyatakan laporan tersebut berawal dari informasi yang diberikan mantan pimpinan PT BIB kepada pihaknya. Informasi tersebut kemudian diklaim ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan dan pengumpulan dokumen.


Tohom mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan persoalan internal yang dialami mantan direktur, termasuk persoalan gaji, pembagian dividen, bonus tahunan dan pemberhentian dari perusahaan.


Namun, menurutnya, persoalan hubungan internal tersebut tidak boleh mengaburkan substansi laporan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan atau kepabeanan.


“Dokumen dan informasi yang kami terima kami serahkan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kami meminta seluruhnya diuji secara objektif,” ujarnya.


POTENSI KERUGIAN NEGARA HARUS DIHITUNG, BUKAN SEKADAR DIPERDEBATKAN


Nilai transaksi pipa yang disebut mencapai miliaran rupiah per tahun juga menjadi perhatian.


Namun hingga kini belum terdapat angka resmi mengenai potensi kerugian negara. Karena itu, besaran kerugian tidak sepatutnya ditetapkan berdasarkan perkiraan semata.


Jika penyidik menemukan adanya barang yang keluar dari kawasan FTZ tanpa memenuhi ketentuan, maka perhitungan kewajiban pajak dan potensi kerugian negara harus dilakukan berdasarkan data transaksi, dokumen kepabeanan, volume barang, nilai barang, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.


Di sinilah peran penyidik menjadi sangat penting.


Bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan keterangannya dengan dokumen dan alat bukti.


POLDA KEPRI DITANTANG BUKA TERANG PERKARA


Kini bola berada di tangan Polda Kepri.


Keterangan mantan direktur yang mengaku mengetahui langsung aktivitas perusahaan berhadapan dengan keterangan manajemen yang disebut membantah adanya dugaan pelanggaran.


Pertanyaan publik sederhana, tetapi sangat menentukan:


Jika benar tidak ada pelanggaran, apakah seluruh dokumen keluar-masuk barang, data kepabeanan, faktur, transaksi penjualan, dokumen FTZ, serta pembayaran pajak dapat dibuka dan diverifikasi secara terang?


Sebaliknya, jika penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.


Jangan sampai kawasan FTZ yang semestinya menjadi instrumen kemudahan perdagangan justru berubah menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban kepada negara.


Masyarakat menunggu langkah Polda Kepri untuk mengurai fakta, menguji seluruh keterangan, menghitung potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.


Sebab dalam perkara yang menyentuh penerimaan negara, yang harus dilindungi bukan kepentingan perusahaan ataupun kepentingan pelapor, melainkan kepentingan hukum dan uang negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BIB yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atas seluruh tudingan dan klaim yang disampaikan Harry maupun FORKORINDO. Ruang klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • MANTAN DIREKTUR BIB BONGKAR KETERANGAN MANajemen: “TIDAK SESUAI FAKTA!” — DUGAAN PAJAK FTZ KINI DIUJI DI MEJA PENYIDIK POLDA KEPRI
  • 0

Terkini