Iklan

URUGAN PUING DAN TANAH BONCOS DI PROYEK PUSKESMAS JATIWARINGIN, KONSULTAN PENGAWAS DISOROT: ADA APA?

Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T10:59:31Z

 


Bekasi,  suara Inovatif Com

 Pembangunan Puskesmas Jatiwaringin yang dibiayai melalui anggaran Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga menyimpan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait penggunaan material urugan pada peninggian lantai bangunan.


Proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Puskesmas Jatiwaringin dianggarkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dengan pagu Rp6.632.900.000.


Berdasarkan informasi pengadaan, pekerjaan konstruksi tersebut dimenangkan CV Tiga Putra, beralamat di KP. Jati RT 004/RW 008, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak Rp6.298.550.121,96.


Sementara itu, pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Puskesmas Jatiwaringin memiliki pagu Rp250.000.000 dan dimenangkan PT Gumilang Sajati, Jalan Cikutra 157 Kav. 2 Citra Green Garden, Kota Bandung, dengan nilai kontrak Rp239.216.100.


RAB Sebut Tanah Merah, Lapangan Justru Ditemukan Puing dan Tanah Boncos

Persoalan mencuat ketika ditemukan dugaan penggunaan puing dan tanah boncos sebagai material timbunan lantai bangunan.



Padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), terdapat item pekerjaan urugan tanah merah untuk peninggian lantai bangunan dan pemadatan sebanyak 182,85 m³.


Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah material yang digunakan di lapangan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak yang telah disepakati?


Sebab, material konstruksi bukan sekadar persoalan “yang penting terisi”. Setiap material yang digunakan dalam pekerjaan pemerintah harus mengacu pada spesifikasi teknis, gambar perencanaan, metode pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.


Konsultan Pengawas Jangan Sekadar Hadir di Lokasi

Sorotan juga mengarah kepada fungsi konsultan pengawas.

Ketika dikonfirmasi, konsultan pengawas bernama Fazar mengakui bahwa urugan tanah merah untuk peninggian lantai bangunan dicampur. Alasannya, kondisi dasar bangunan disebut sudah merupakan tanah keras.


Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

Apakah perubahan atau pencampuran material tersebut memiliki dasar teknis dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak yang berwenang?


Jika memang terjadi perubahan metode atau material dari apa yang tercantum dalam RAB maupun spesifikasi teknis, seharusnya terdapat dasar administrasi dan teknis yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan penilaian di lapangan.


Konsultan pengawas pada prinsipnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, kualitas material, metode pelaksanaan, serta mutu pekerjaan.


Dengan nilai jasa konsultansi pengawasan mencapai Rp239,2 juta, publik tentu berhak mempertanyakan seberapa ketat pengawasan yang dilakukan terhadap pekerjaan konstruksi senilai lebih dari Rp6,2 miliar tersebut.


Dugaan Pembiaran Tak Boleh Dibiarkan Menjadi Kebiasaan

Jika material yang digunakan memang tidak sesuai spesifikasi, sementara kondisi tersebut diketahui oleh konsultan pengawas tetapi tidak dilakukan tindakan korektif, maka persoalannya bukan lagi sekadar urusan teknis di lapangan.


Hal tersebut perlu diuji melalui dokumen kontrak, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, persetujuan material, berita acara pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, serta hasil pemeriksaan mutu pekerjaan.


Apalagi konsultan pengawas seharusnya tidak hanya melihat pekerjaan secara visual, tetapi juga memastikan setiap tahapan konstruksi memenuhi persyaratan teknis dan kontraktual.


Apabila pelaksana pekerjaan tidak mengindahkan teguran pengawas, mekanisme pengawasan dan tindakan administratif sesuai kontrak semestinya dijalankan. Termasuk pemberian teguran tertulis atau tindakan lain sesuai ketentuan kontrak apabila ditemukan pelanggaran.


Rp6,2 Miliar Uang Publik, Jangan Sampai Mutu Dikompromikan

Pembangunan fasilitas kesehatan bukan proyek sembarangan. Bangunan tersebut nantinya digunakan untuk pelayanan masyarakat.


Karena itu, kualitas struktur dan setiap bagian bangunan harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah justru menyisakan tanda tanya sejak tahap pekerjaan urugan lantai.


Publik patut mengetahui: apakah penggunaan puing dan tanah boncos tersebut telah sesuai spesifikasi? Apakah ada persetujuan teknis? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah terdapat perubahan pekerjaan dari RAB? Dan apakah perubahan tersebut dituangkan secara resmi dalam dokumen kontrak?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

Indikasi Persekongkolan Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan

Adanya dugaan ketidaksesuaian material dan minimnya tindakan pengawasan memang layak menjadi perhatian. Namun, dugaan persekongkolan antara konsultan pengawas dan kontraktor harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, dan pemeriksaan pihak berwenang.


Karena itu, aparat pengawasan internal pemerintah maupun instansi terkait patut melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau temuan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan.


Pemeriksaan tersebut setidaknya dapat mencakup:

kesesuaian material urugan dengan RAB dan spesifikasi teknis;

volume pekerjaan yang telah dilaksanakan;

metode pemadatan;

hasil pengujian kepadatan tanah apabila dipersyaratkan;

laporan harian dan mingguan proyek;

laporan konsultan pengawas;

persetujuan material;

perubahan pekerjaan atau addendum apabila ada;

pembayaran berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan; serta

dokumentasi pengawasan di lapangan.

Jangan sampai konsultan pengawas hanya menjadi penonton ketika pekerjaan berlangsung.


Dengan nilai proyek konstruksi lebih dari Rp6,29 miliar dan jasa pengawasan lebih dari Rp239 juta, pengawasan seharusnya menjadi benteng pertama untuk memastikan uang rakyat menghasilkan bangunan yang berkualitas.


Kini bola berada di tangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi serta pihak-pihak terkait.


Apakah penggunaan puing dan tanah boncos tersebut memang dibenarkan secara teknis?


Ataukah terdapat ketidaksesuaian antara RAB, spesifikasi teknis, dan realisasi pekerjaan di lapangan?


Publik berhak mendapatkan jawaban. Dan yang paling penting, mutu pembangunan Puskesmas Jatiwaringin jangan sampai dikorbankan hanya demi mengejar penyelesaian pekerjaan. (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • URUGAN PUING DAN TANAH BONCOS DI PROYEK PUSKESMAS JATIWARINGIN, KONSULTAN PENGAWAS DISOROT: ADA APA?
  • 0

Terkini