Iklan

Lelang Disulap di Balik Meja: Pertemuan Gelap Pokja–Rekanan Mengarah Kejahatan Korupsi

Minggu, 04 Januari 2026, Januari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T23:29:35Z

 


Jakarta. Suara Inovatif. Com


Praktik pertemuan tertutup antara Pokja Pemilihan dengan pihak rekanan dalam proses tender proyek pemerintah kembali menjadi sorotan tajam. Tindakan yang kerap dibungkus dengan istilah “koordinasi” atau “klarifikasi teknis” itu sesungguhnya menyimpan aroma busuk rekayasa lelang dan berpotensi kuat masuk kategori tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran etika administrasi.


Sejumlah pakar hukum menegaskan, jika pertemuan tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi, saat proses pemilihan masih berjalan, dan bertujuan memuluskan pemenangan pihak tertentu, maka unsur pidana korupsi telah terpenuhi.


“Ini bukan lagi pelanggaran prosedur. Ini adalah kejahatan jabatan,” tegas seorang akademisi hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.


Bukan Etika, Ini Pidana

Secara hukum, pertemuan Pokja dengan rekanan dalam konteks mengondisikan proyek dapat dijerat berlapis oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), antara lain:


Pasal 12 huruf i UU Tipikor

Mengatur perbuatan pejabat yang secara langsung atau tidak langsung menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan.


Pasal 5 UU Tipikor

Mengatur pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.


Pasal 3 UU Tipikor

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Pasal 12B UU Tipikor

Mengatur gratifikasi, termasuk janji, fasilitas, atau kemudahan yang diterima terkait jabatan.

Rangkaian pasal ini menunjukkan bahwa pertemuan “di balik layar” bukan persoalan sepele. Jika terbukti ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum, maka Pokja tidak bisa berlindung di balik dalih diskresi.


LPSE Bukan Tameng Kebal Hukum

Meski proses tender dilakukan melalui LPSE atau e-purchasing, hukum menegaskan bahwa pertemuan fisik atau komunikasi non-resmi tetap dilarang bila berpotensi mencederai prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.


“Digitalisasi pengadaan bukan tameng kebal hukum. Justru kalau masih ada pertemuan gelap, itu indikasi kuat niat mengakali sistem,” ujar sumber dari kalangan pengawas pengadaan.

Jejak Awal Skandal Besar


Sejarah penindakan KPK menunjukkan, banyak kasus OTT dan operasi senyap berawal dari pertemuan informal antara Pokja, PPK, dan rekanan. Meja kopi sering menjadi ruang negosiasi gelap, tempat proyek diperdagangkan dan uang negara dipertaruhkan.


Publik kini menanti:

Apakah aparat penegak hukum akan berani membongkar praktik lama yang terus dipelihara?

Atau justru membiarkan Pokja menjelma menjadi makelar proyek berlabel negara? (Red)




Komentar

Tampilkan

  • Lelang Disulap di Balik Meja: Pertemuan Gelap Pokja–Rekanan Mengarah Kejahatan Korupsi
  • 0

Terkini