Iklan

Diduga Kurangi Volume, Proyek Jalan Nonom Bomtani Rp2,26 Miliar Jadi Sorotan

Senin, 16 Februari 2026, Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T04:17:26Z

 


Kota Bekasi.Suara Inovatif Com


Aroma tak sedap kembali menyeruak dari proyek infrastruktur di wilayah Bekasi Timur. Proyek Peningkatan Jalan Nonom Bomtani dengan nilai kontrak fantastis Rp2.262.559.217 yang dikerjakan oleh CV. Tumaritis diduga kuat mengurangi volume pekerjaan, khususnya pada penggunaan material Agregat Kelas A.


Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPD KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat. Ketua DPD, Indra Pardede, secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap diam pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.


“Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan gambar lelang melalui LPSE Kota Bekasi, jelas tercantum spesifikasi pekerjaan meliputi Fast Track FC 30 tebal 25 cm, Dowel & T Bar, plastik sheet, serta Agregat Kelas A. Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan ketidaksesuaian material dan ketebalan,” tegas Indra.


Berdasarkan pengukuran di lokasi, ketebalan beton Fast Track FC 30 yang seharusnya 25 cm ditemukan bervariasi: bagian tengah hanya sekitar 22 cm dan sisi kanan 21 cm. Ironisnya, dalam pemasangan bekesting ditemukan ganjalan menggunakan batu, praktik yang memunculkan pertanyaan besar terhadap standar teknis pelaksanaan.


Jika temuan ini benar, potensi kerugian keuangan daerah bukan isapan jempol. Proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai uang rakyat seharusnya memenuhi spesifikasi teknis secara presisi, bukan justru menyisakan dugaan pengurangan volume yang berpotensi merugikan masyarakat.


Indra juga menyoroti peran konsultan pengawas yang dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara ketat. “Bagaimana mungkin pekerjaan dengan deviasi ketebalan mencapai 3–4 cm bisa lolos tanpa teguran? Ini bukan selisih kecil,” ujarnya.


DPD KAMPAK-RI mendesak Wali Kota Bekasi untuk mengambil langkah tegas terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan disiplin ASN. Selain itu, konsultan pengawas dan pihak penyedia jasa diminta untuk dievaluasi, bahkan jika perlu dimasukkan dalam daftar hitam apabila terbukti melanggar kontrak.


Peran inspektorat daerah pun diminta tidak sekadar formalitas administratif, melainkan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan melekat sesuai SOP yang berlaku.


Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Idi Sutanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek infrastruktur di Kota Bekasi. Publik menunggu: apakah ini sekadar dugaan yang akan menguap, atau pintu masuk pembenahan tata kelola yang selama ini dipertanyakan? (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Kurangi Volume, Proyek Jalan Nonom Bomtani Rp2,26 Miliar Jadi Sorotan
  • 0

Terkini