Subang.Suara Inovatif. Com
Warga Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, dibuat resah dengan dugaan maraknya peredaran obat keras jenis tramadol yang diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Sejumlah warga menyebut praktik penjualan tramadol dilakukan secara terang-terangan. Salah satu tokoh pemuda di wilayah Ciasem mengaku geram karena persoalan ini dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan dari pihak berwenang, baik dari Polsek Ciasem maupun Polres Subang.
“Ini sudah sangat meresahkan. Obat keras dijual bebas seolah tanpa pengawasan. Kami khawatir generasi muda menjadi korban,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang warga berinisial RJL/MNR diduga kerap memperjualbelikan obat-obatan tanpa resep dokter. Bahkan, baru-baru ini disebut telah terjadi transaksi jual beli di sebuah bale-bale di wilayah Ciasem. Dugaan tersebut kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Bahaya dan Aturan Hukum
Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang bekerja dengan memengaruhi sistem saraf pusat dan mengubah cara otak merespons rasa sakit. Penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena berpotensi menimbulkan efek samping seperti kantuk, pusing, mual, sembelit, hingga risiko ketergantungan jika digunakan sembarangan atau dalam jangka panjang.
Secara hukum di Indonesia, tramadol termasuk obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan diedarkan oleh fasilitas resmi seperti apotek berizin. Penyimpanan dan distribusinya wajib dicatat oleh apoteker.
Penjualan bebas di toko tanpa izin, pedagang kaki lima, maupun secara daring tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan:
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan 197 mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara dan/atau denda besar.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Dalam kondisi tertentu, apabila berkaitan dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan, ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dapat diterapkan.
Selain itu, pelaku usaha yang tidak memberikan informasi yang benar kepada konsumen dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Warga Harap Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan penertiban yang terlihat dari pihak kepolisian setempat. Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di Kecamatan Ciasem.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan agar dugaan peredaran obat keras ilegal ini tidak semakin meluas dan merugikan banyak pihak. (Red)



