Tanjungpinang. Suara Inovatif . Com
Aroma ketidakprofesionalan aparat penegak hukum kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke penyidik di Polsek Tanjungpinang Timur yang diduga bertindak sepihak dalam proses hukum dengan mengabaikan hak pendampingan hukum tersangka.
Advokat Kornelis Boli Balawanga, S.H., selaku kuasa hukum tersangka dugaan penggelapan atas nama Harry Suprapto, secara terbuka mengecam sikap penyidik yang dinilai arogan dan tidak menghormati prinsip koordinasi antar penegak hukum.
Dalam keterangannya kepada media, Rabu (15/4/2026), Kornelis mengungkapkan bahwa penyidik Polsek Tanjungpinang Timur tiba-tiba melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2) tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak kuasa hukum.
“Sejak awal penyelidikan saya sudah mendampingi klien saya. Penyidik tahu itu, bahkan nomor saya ada. Tapi kenapa tiba-tiba dilakukan Tahap 2 tanpa koordinasi? Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk pengabaian hak hukum,” tegas Kornelis dengan nada geram.
Ia menegaskan bahwa advokat dan penyidik sama-sama penegak hukum yang memiliki kedudukan setara di mata hukum. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi seharusnya menjadi kewajiban, bukan pilihan.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 150, advokat memiliki hak untuk mendampingi tersangka dalam setiap tahapan proses hukum—termasuk saat pelimpahan tahap 2.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Kornelis mengaku baru dihubungi secara mendadak oleh penyidik bernama Boy Wilmarlando Simaramata pada pukul 12.03 WIB di hari yang sama saat Tahap 2 dilakukan.
“Ini jelas merugikan klien saya. Bagaimana mungkin hak pendampingan diabaikan begitu saja? Ini bukan prosedur yang sehat dalam penegakan hukum,” lanjutnya.
Situasi ini semakin krusial mengingat tersangka Harry Suprapto tengah menjalani masa penahanan di Polresta Tanjungpinang yang akan berakhir pada 17 April 2026. Dengan kondisi tersebut, menurut Kornelis, seharusnya penyidik lebih cermat dan profesional dalam setiap langkah hukum yang diambil.
Tak tinggal diam, Kornelis memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah pengawasan internal. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan sikap tidak profesional penyidik ke Propam Polda Kepri.
“Kalau ini dibiarkan, ke depan bisa jadi preseden buruk. Hak-hak tersangka bisa terus diabaikan. Ini harus diluruskan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban yang tak boleh ditawar apalagi ketika menyangkut hak dasar seseorang di hadapan hukum. (Red)



