Bogor. Suara Inovatif. Com
Transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMKN 1 Kemang Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kepala SMKN 1 Kemang, Drs. Mahdi, M.Pd., dinilai gagal menjawab substansi surat konfirmasi yang dilayangkan Aliansi Empat Media terkait penyerapan anggaran negara yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Alih-alih memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut, jawaban yang diberikan pihak sekolah justru memunculkan pertanyaan baru dan menimbulkan kesan menghindari pokok persoalan yang dikonfirmasi.
Surat konfirmasi bernomor 302/II/Konf-Dana BOS/BGR/Aliansi/IV/2026 yang diterima pihak sekolah pada 29 April 2026 secara tegas mempertanyakan penyerapan anggaran Dana BOS berdasarkan data yang tercantum dalam laporan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat itu dibuat bersama oleh Buser Fakta Pendidikan, Sinar Berita Indonesia, Berita Kita, dan Suara Inovatif.
Namun, dalam surat balasan bernomor 1203/TU.01.02/SMKN/IV/2026 tertanggal 30 April 2026, pihak sekolah justru menyinggung legalitas media dan menyatakan tidak dapat memberikan informasi tertentu dengan alasan kepala sekolah pada periode yang dimaksud sudah tidak lagi bertugas.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik keras.
Pemimpin Redaksi Buser Fakta Pendidikan, Timbul Sinaga, mempertanyakan logika administrasi yang digunakan pihak sekolah.
"Yang kami pertanyakan adalah penggunaan uang negara, bukan siapa yang duduk di kursi kepala sekolah pada saat itu. Apakah setiap kali kepala sekolah berganti maka seluruh dokumen pertanggungjawaban anggaran ikut hilang? Ini yang menjadi pertanyaan besar," tegasnya.
Menurut Timbul, jawaban tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidakpahaman terhadap prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. Sebab, dokumen penggunaan Dana BOS merupakan dokumen institusi yang harus dapat dipertanggungjawabkan kapan pun dibutuhkan, bukan dokumen pribadi pejabat yang pernah menjabat.
Lebih jauh, Aliansi Media menilai jawaban pada poin yang mempermasalahkan legalitas media juga tidak relevan dengan substansi konfirmasi yang diajukan. Pasalnya, informasi yang diminta berkaitan dengan penggunaan anggaran publik yang semestinya terbuka untuk diawasi masyarakat.
"Yang seharusnya dijawab adalah ke mana anggaran digunakan, untuk kegiatan apa, siapa pelaksananya, serta bagaimana bentuk pertanggungjawabannya. Bukan malah mempertanyakan pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial," ujar Timbul.
Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye transparansi yang digaungkan pemerintah, jawaban tersebut justru dianggap bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik. Bahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri menyediakan akses data penyerapan Dana BOS agar dapat diketahui dan diawasi masyarakat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa informasi penggunaan dana negara yang seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka justru dijawab dengan argumentasi yang dinilai keluar dari substansi pertanyaan?
Aliansi Empat Media mendesak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala SMKN 1 Kemang serta memberikan pembinaan khusus terkait implementasi petunjuk teknis Dana BOS dan keterbukaan informasi publik.
Bila diperlukan, hasil klarifikasi dan dokumen yang telah dikumpulkan akan disampaikan kepada lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan yang hingga kini belum terjawab adalah sederhana: masyarakat tidak meminta opini, tidak meminta pembelaan, dan tidak meminta alasan pergantian pejabat. Masyarakat hanya ingin mengetahui bagaimana uang negara yang dikelola sekolah digunakan dan dipertanggungjawabkan. (Red)



