PEKANBARU. Suara Inovatif Com
Sikap diam Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau atas surat klarifikasi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau mulai menuai sorotan. Bungkamnya instansi yang mengelola anggaran pendidikan tersebut dinilai berpotensi memunculkan spekulasi publik terkait sejumlah pengadaan tahun anggaran 2025 yang kini dipertanyakan.
Forkorindo Riau secara tegas mendesak Disdik Provinsi Riau untuk segera memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi yang telah disampaikan terkait beberapa paket pengadaan yang bersumber dari DIPA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan dikelola melalui satuan kerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara, menilai tidak adanya respons dari pihak Disdik menunjukkan minimnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, setiap penggunaan uang negara wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Publik tidak membutuhkan sikap diam. Publik membutuhkan penjelasan. Ketika surat klarifikasi yang disampaikan secara resmi tidak dijawab, maka wajar jika masyarakat mulai bertanya-tanya, ada apa di balik pengelolaan anggaran tersebut," tegas Tp. Batubara kepada awak media, Selasa (23/06/2026).
Menurutnya, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan. Sikap tertutup justru berpotensi memperbesar ruang kecurigaan terhadap tata kelola anggaran yang seharusnya terbuka dan dapat diuji oleh publik.
Forkorindo mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan keuangan negara. Karena itu, tidak seharusnya ada lembaga pemerintah yang mengabaikan permintaan klarifikasi yang disampaikan secara resmi.
"Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur, mestinya tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi. Sebaliknya, sikap bungkam justru memperkuat persepsi negatif yang berkembang di tengah masyarakat. Pengelolaan APBN dan APBD tidak boleh dilakukan dalam ruang gelap yang jauh dari pengawasan publik," ujarnya.
Forkorindo menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, apabila surat klarifikasi terus diabaikan tanpa penjelasan yang memadai, pihaknya mengaku siap membawa persoalan tersebut ke lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kami hanya meminta penjelasan dan transparansi. Tetapi apabila hak masyarakat untuk memperoleh informasi terus diabaikan, maka kami akan menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal dari pengawasan masyarakat," tambahnya.
Lebih jauh, Forkorindo juga menyoroti masih kuatnya budaya birokrasi yang dinilai alergi terhadap kritik dan pengawasan. Reformasi birokrasi, menurut mereka, tidak akan pernah berjalan maksimal apabila pejabat publik lebih memilih diam dibanding memberikan jawaban yang terbuka dan akuntabel kepada masyarakat.
Di tengah gencarnya pemerintah mengkampanyekan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sikap bungkam terhadap permintaan klarifikasi justru dinilai menjadi preseden buruk yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang telah dilayangkan DPD Forkorindo Provinsi Riau. (Syahnurdin)



