Iklan

LSM Forkorimdo Desak BPK Jabar Audit Sejumlah Proyek Miliaran Rupiah di Kota Bekasi

Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T05:29:03Z

 


BEKASI. Suara Inovatif. Com


Ketua Umum DPP LSM Forkorimdo, Tohom TPS, SE., SH., MM., mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan audit terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang telah dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi.


Permintaan audit tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP LSM Forkorimdo menemukan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) kontrak. Selain itu, pengawasan di lapangan dinilai lemah sehingga mutu pekerjaan diduga tidak sesuai dengan harapan masyarakat setempat.


Adapun proyek yang diminta untuk diaudit antara lain:

Peningkatan Saluran Drainase Jalan Raya Jatiwaringin

Nomor SPK: 620.01/060024.5/SP/DBSDA-SDA/2026/62040079

Nilai penawaran: Rp9.519.782.765

Penyedia: CV Theresia Putri Permata

Pembangunan Saluran Outlet Menuju Kali Pete, Mustikajaya

Nomor SPK: 620.01/060039.1/SP/DBMSDA-SDA/2020

Nilai penawaran: Rp12.533.532.812

Penyedia: PT Moses Putra Perkasa

Belanja Modal Konstruksi Penataan Kawasan GOR Bekasi

Nilai kontrak: Rp10.171.226.317

Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Gedung Polsek Bekasi Timur

Nomor Kontrak: 600.2.10.2/15.09.07-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP

Penyedia: Family Jaya Mandiri

Nilai kontrak: Rp1.874.505.972

Tohom menegaskan bahwa permintaan audit tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.


"Kami meminta BPK Jawa Barat turun langsung melakukan audit investigatif terhadap proyek-proyek tersebut. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, atau potensi kerugian negara, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Tohom kepada awak media.


Menurutnya, dasar hukum permintaan tersebut mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.


Selain itu, Tohom juga merujuk pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan melaporkannya kepada BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.


LSM Forkorimdo menilai bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek bernilai miliaran rupiah harus dilakukan secara ketat agar kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.


Masyarakat Kota Bekasi, lanjut Tohom, berharap Wali Kota Bekasi dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun penyedia jasa, apabila terbukti tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak kerja.ma


Hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi, DPKPP Kota Bekasi, maupun para penyedia jasa yang disebutkan dalam proyek tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan oleh LSM Forkorimdo. ( Ronald Manurung/Yuda.M Siagan)

Komentar

Tampilkan

  • LSM Forkorimdo Desak BPK Jabar Audit Sejumlah Proyek Miliaran Rupiah di Kota Bekasi
  • 0

Terkini