Iklan

Diam Seribu Bahasa, Publik Pertanyakan Sikap Kades Lubuk Gaung atas Dugaan Galian C Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T04:48:08Z

 


BENGKALIS. Suara Inovatif. Com


Sikap diam Pemerintah Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, terkait aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat tersebut hingga kini belum tersentuh tindakan tegas.


Di lapangan terlihat excavator terus melakukan penggalian tanah urugan dan memuat hasil galian ke sejumlah truk yang keluar masuk lokasi. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan mengubah bentang lahan secara signifikan.


Masyarakat menilai kegiatan berskala besar seperti itu mustahil tidak diketahui oleh aparat desa maupun pihak yang memiliki fungsi pengawasan di wilayah tersebut. Karena itu, muncul pertanyaan serius mengenai ada atau tidaknya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.


"Kalau memang legal, tunjukkan seluruh dokumen perizinannya kepada masyarakat. Tetapi jika tidak memiliki izin, mengapa aktivitas ini tetap berjalan tanpa hambatan?" ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Keresahan warga tidak hanya menyangkut persoalan legalitas. Mereka juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penggalian tersebut, mulai dari kerusakan lahan hingga ancaman pencemaran lingkungan yang dapat berdampak terhadap masyarakat sekitar.


Yang menjadi sorotan publik adalah sikap Kepala Desa Lubuk Gaung yang hingga kini dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah warga.


Bahkan, sebagian masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pelaku usaha yang menjalankan aktivitas galian tersebut, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran, memberikan perlindungan, atau bahkan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Aktivitas penggalian dan penjualan tanah urugan sendiri berpotensi masuk dalam kategori usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pasal 158 Undang-Undang Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Satpol PP, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut.


Warga menegaskan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan maupun Pemerintah Desa Lubuk Gaung belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan aktivitas penggalian tanah urugan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut. (Syahnurdin)

Komentar

Tampilkan

  • Diam Seribu Bahasa, Publik Pertanyakan Sikap Kades Lubuk Gaung atas Dugaan Galian C Ilegal
  • 0

Terkini