KOTA BEKASI. Suara Inovatif. Com
Pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Kali ini, semrawutnya jaringan kabel utilitas bawah tanah yang diduga kurang tertata disebut menjadi penghambat pelaksanaan proyek pembangunan pedestrian di Jalan H. Juanda.
Di lapangan, para pekerja terlihat melakukan penggalian secara manual menggunakan cangkul, meski kontraktor telah menyiapkan alat berat berupa mini excavator untuk mempercepat pekerjaan. Kondisi tersebut diduga terjadi karena banyaknya kabel utilitas yang tertanam di lokasi sehingga penggunaan alat berat berisiko merusak jaringan yang sudah ada.
Salah seorang pekerja di lokasi mengaku terpaksa menggunakan metode manual demi menghindari kerusakan kabel utilitas.
"Kalau pakai excavator tidak bisa, Bang. Banyak kabel yang tertanam. Takut putus, makanya pakai cangkul. Padahal kalau alat berat bisa lebih cepat," ujarnya kepada awak media.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi penataan utilitas di Kota Bekasi. Sejumlah pihak menilai lemahnya koordinasi antarinstansi terkait berpotensi menghambat pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Ketua DPD LSM Kampak RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memiliki sistem penataan utilitas yang terintegrasi sebelum memberikan izin penanaman kabel maupun pipa kepada berbagai perusahaan.
"Kalau sejak awal penataan utilitas dilakukan dengan baik, kontraktor tidak perlu bekerja secara manual. Akibatnya pekerjaan menjadi lebih lambat, biaya operasional meningkat, dan target penyelesaian proyek bisa terganggu. Yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat," tegas Indra.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dinas yang membidangi penataan kota serta instansi teknis terkait, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola utilitas bawah tanah yang melibatkan berbagai penyedia layanan seperti PLN, Telkom, maupun jaringan gas.
Menurutnya, pembangunan kota modern tidak cukup hanya membangun jalan dan trotoar, tetapi juga harus dibarengi dengan penataan jaringan utilitas yang rapi, terdokumentasi, dan terkoordinasi agar tidak menjadi hambatan bagi proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kota Bekasi, termasuk dinas terkait maupun pihak penyedia utilitas, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan buruknya penataan jaringan utilitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ronald Manurung/Yuda. M Siagian)



