Iklan

Puluhan Korlap Parkir Keluhkan Sistem Baru, Kadishub Karimun Beri Penjelasan Resmi

Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T12:53:11Z

 


Karimun. Suara Inovatif. Com


Menyikapi pemberitaan sejumlah media online terkait ketidakpuasan puluhan koordinator lapangan (korlap) dan juru parkir di Kabupaten Karimun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun, Tohap Siahaan, memberikan penjelasan resmi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya baru-baru ini.


Tohap menjelaskan, sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2025, pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir di wilayah Karimun berada di bawah tanggung jawab Dishub Karimun dengan dukungan para koordinator lapangan.


Namun, terhitung mulai Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Karimun menerapkan kebijakan baru guna memaksimalkan penataan lokasi parkir, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberantas praktik parkir liar. Melalui kebijakan tersebut, pengelolaan parkir diserahkan kepada badan usaha melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disahkan secara hukum.


“Tujuan utama kebijakan ini adalah mewujudkan sistem pengelolaan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Kami juga ingin mendorong digitalisasi sistem pembayaran agar PAD meningkat dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Sejak Juli 2025, PT MSM resmi menandatangani kerja sama dan pada tahap awal masih menggunakan jasa koordinator lapangan seperti sistem sebelumnya,” ujar Tohap.


Menurutnya, memasuki tahun 2026 PT MSM masih melanjutkan pola kerja sama tersebut. Namun, berdasarkan PKS yang telah disepakati, perusahaan memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya menyetorkan kontribusi ke kas daerah, menata lokasi parkir, memasang rambu dan marka, menyediakan atribut standar bagi petugas, serta mengembangkan sistem pembayaran digital.


Sebagai bentuk komitmen, PT MSM telah menyediakan perangkat pembayaran elektronik di sejumlah titik parkir strategis. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara target pendapatan dengan realisasi penerimaan yang masuk, baik secara harian maupun bulanan.


Akibat kondisi tersebut, PT MSM disebut harus menutupi kekurangan setoran kontribusi kepada daerah menggunakan dana internal perusahaan. Hasil evaluasi yang dilakukan perusahaan juga menunjukkan adanya indikasi kebocoran dalam proses pemungutan retribusi parkir.


“Selama ini hasil pungutan diserahkan terlebih dahulu kepada koordinator lapangan sebelum sampai ke perusahaan. Menurut evaluasi manajemen PT MSM, mekanisme tersebut menjadi titik lemah yang berpotensi menimbulkan selisih penerimaan,” jelasnya.


Karena itu, perusahaan menilai sistem tersebut perlu disederhanakan dengan menerapkan pola setoran langsung dari juru parkir kepada PT MSM tanpa melalui perantara. Kebijakan ini kemudian menjadi dasar peninjauan ulang terhadap keberadaan koordinator lapangan.


Meski mengakhiri pola kerja sama lama, PT MSM disebut telah menawarkan solusi kepada para korlap dengan memberikan kesempatan menempati posisi baru sebagai penanggung jawab lokasi parkir. Posisi tersebut ditawarkan dengan gaji berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan, disesuaikan dengan luas wilayah dan tingkat tanggung jawab masing-masing.


“Syaratnya tetap sama, seluruh hasil pungutan harus disetorkan langsung ke perusahaan. Namun tawaran tersebut ditolak oleh para koordinator lapangan,” kata Tohap.


Ia menambahkan, meskipun kebijakan baru tetap dijalankan, di lapangan masih terdapat pengaruh dari sejumlah koordinator lapangan yang menyebabkan sebagian petugas parkir enggan mengikuti aturan yang telah ditetapkan perusahaan.


Dari sisi hukum, Tohap menegaskan bahwa PT MSM merupakan satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola parkir di wilayah Karimun, kecuali di kawasan pelabuhan dan Taman Bunga. Sementara urusan internal perusahaan, termasuk mempertahankan atau mengakhiri hubungan kerja dengan pihak tertentu, sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen PT MSM.


“Pemerintah daerah tidak mencampuri urusan internal perusahaan. Tugas kami hanya melakukan pengawasan agar seluruh kewajiban dalam PKS dapat dipenuhi. Jika perusahaan menilai suatu sistem kerja sudah tidak efisien dan menghambat pencapaian target, maka mereka berhak melakukan evaluasi dan penyesuaian,” tegasnya.


Tohap juga memaparkan data penerimaan sektor parkir. Pada periode 2022 hingga 2024, penerimaan parkir di luar kawasan Taman Bunga berkisar antara Rp220 juta hingga Rp240 juta per tahun. Setelah dikelola PT MSM, target kontribusi yang ditetapkan untuk tahun 2026 mencapai Rp500 juta atau meningkat sekitar 100 persen dibandingkan sebelumnya.


Hingga pertengahan Juni 2026, PT MSM telah menyetorkan kontribusi sebesar Rp150 juta hingga Rp160 juta dan menyatakan komitmennya untuk memenuhi target Rp500 juta sebelum akhir Desember 2026.


“Anggapan bahwa kontribusi belum maksimal belum bisa disimpulkan saat ini karena tahun anggaran masih berjalan. Seluruh langkah yang dilakukan bertujuan agar kewajiban perusahaan terpenuhi, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, dan pendapatan daerah meningkat. Pada akhirnya, hasil tersebut akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum,” tutup Tohap Siahaan (Rahotan)

Komentar

Tampilkan

  • Puluhan Korlap Parkir Keluhkan Sistem Baru, Kadishub Karimun Beri Penjelasan Resmi
  • 0

Terkini