SIAK KECIL. Suara Inovatif. Com
Penggunaan anggaran rehabilitasi sarana dan prasarana di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan. Paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan pagu mencapai Rp351.838.336 itu diduga tidak berbanding lurus dengan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Pantauan tim investigasi menunjukkan kondisi fasilitas olahraga futsal yang disebut baru dibangun pada tahun anggaran 2025 sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik. Lantai lapangan terlihat pecah-pecah, bahkan pada beberapa bagian material permukaan diduga mulai terkelupas hingga mengeluarkan pasir.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
"Kami sangat prihatin. Bangunan fasilitas olahraga futsal ini belum genap setahun, tetapi sudah mengalami kerusakan. Seharusnya bangunan yang baru selesai dikerjakan masih dalam kondisi baik," ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (3/6/2026).
Kondisi itu memicu dugaan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis sebagaimana yang seharusnya diterapkan dalam pembangunan yang menggunakan uang negara. Sejumlah pihak bahkan mempertanyakan apakah proses pengawasan dan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, di sekitar lokasi juga terlihat adanya pembangunan pondasi dan coran berukuran cukup besar yang menurut keterangan warga diperuntukkan sebagai bangunan aula desa. Namun ironisnya, tim investigasi tidak menemukan papan informasi proyek yang lazim dipasang sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.
Minimnya informasi di lapangan semakin memperkuat desakan masyarakat agar pemerintah dan aparat pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa di wilayah tersebut.
Di lokasi yang berdekatan juga terdapat pembangunan gedung pentas seni dengan nilai anggaran lebih dari Rp87 juta yang berdasarkan papan kegiatan bersumber dari SILPA Dana Desa Tahun 2025 dengan masa pelaksanaan 30 hari.
Masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit teknis dan audit anggaran guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai uang rakyat.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun indikasi pemborosan anggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Syahnurdin)



