BOGOR. Suara Inovatif.Com
Alarm tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali berbunyi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengelolaan belanja barang dan jasa di Kecamatan Jasinga yang dinilai berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor 41.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026.
Dalam pemeriksaannya, auditor BPK menguji dokumen pertanggungjawaban belanja, pencatatan penggunaan anggaran, serta bukti-bukti pengeluaran. Hasilnya, BPK menemukan bahwa sebagian realisasi belanja tidak didukung bukti pengeluaran yang memadai sehingga kebenaran penggunaan anggaran tidak dapat diyakini sepenuhnya sesuai dengan kondisi pelaksanaan yang sebenarnya.
Yang lebih mengundang perhatian, berdasarkan penjelasan yang dicatat dalam LHP, dokumen pertanggungjawaban disebut disusun untuk memenuhi kewajiban administrasi pelaporan realisasi anggaran, namun tidak sepenuhnya menggambarkan belanja riil yang terjadi di lapangan.
BPK juga mencatat adanya penjelasan bahwa dana yang diterima kembali dari penyedia dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional kecamatan, termasuk pengeluaran yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Apabila praktik tersebut benar terjadi sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK, kondisi tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip pengelolaan keuangan daerah yang menuntut setiap rupiah uang negara digunakan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BPK menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan seluruh penggunaan APBD didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, benar, dan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Temuan ini menjadi peringatan penting bahwa administrasi keuangan pemerintah tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Dokumen pertanggungjawaban merupakan instrumen akuntabilitas publik yang harus sesuai dengan fakta pelaksanaan, bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar memperbaiki tata kelola belanja serta memastikan seluruh penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, tim media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Jasinga, Bupati Bogor, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 10.23 WIB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari para pejabat yang dimintai konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)



