KARIMUN. Suara Inovatif. Com
Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang meliput aktivitas dugaan perdagangan BBM ilegal di Kabupaten Karimun. Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seseorang yang diduga mengancam wartawan agar tidak memberitakan aktivitas yang dikaitkan dengan seorang pengusaha berinisial IJ. Apabila video tersebut autentik, peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan penegakan hukum.
Dalam rekaman yang telah viral, terdengar seseorang memukul meja sambil melontarkan ancaman kepada wartawan yang memberitakan dugaan aktivitas BBM ilegal di kawasan tangki BBM Desa Tanjung Batu Kecil, Kecamatan Buru. Bahkan, terdengar ancaman bahwa wartawan yang tetap memberitakan persoalan tersebut akan "berurusan" dengannya dan disebut-sebut akan "dikeluarkan dari Karimun".
Jika benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap insan pers, tetapi juga berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik, sehingga segala bentuk ancaman terhadap profesi jurnalistik patut mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Sejumlah kalangan mempertanyakan langkah aparat penegak hukum di wilayah Tanjung Balai Karimun. Hingga kini, menurut pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut, belum terlihat tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan intimidasi maupun terhadap dugaan aktivitas BBM ilegal yang menjadi pokok pemberitaan. Klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian.
Ketua Umum Forkorindo mendesak Kapolres Tanjung Balai Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., agar menindaklanjuti laporan maupun informasi yang berkembang secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga meminta agar dugaan intimidasi terhadap wartawan serta dugaan praktik BBM ilegal diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Jangan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum, dan jangan menutup telinga terhadap suara para jurnalis yang menjalankan tugasnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pun," ujarnya.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Masyarakat berharap aparat mampu memberikan rasa aman kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sekaligus menindak setiap dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari Polres Tanjung Balai Karimun. Demi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)



