Iklan

Dua Kepala SMKN di Duren Sawit Lempar Tanggung Jawab Soal Dana BOS dan BOPD, Aliansi Media Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran

Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T06:12:17Z

 


Jakarta. Suara Inovatif. Com


Sikap dua Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sorotan setelah keduanya mengarahkan permintaan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah (BOPD) kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur I.


Padahal, menurut Tim Aliansi Media Cetak dan Online, Kepala Sekolah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan anggaran di satuan pendidikan, sedangkan Suku Dinas Pendidikan berperan sebagai manajer BOS.


Ketua Tim Aliansi Media Cetak dan Online, Timbul Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada SMKN 48 Jakarta melalui Surat Nomor 217/I/Konfirmasi-Dana BOS/BOPD/JKRT/Aliansi/VI/2026 terkait penggunaan Dana BOS Reguler sebesar Rp1.404.484.409 dan Dana BOPD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.616.200.000.


Sementara itu, kepada SMKN 70 Jakarta, surat konfirmasi Nomor 216/I/Konfirmasi-Dana BOS/BOPD/JKRT/Aliansi/VI/2026 dikirim untuk meminta penjelasan atas penggunaan Dana BOS Reguler sebesar Rp782.049.355 dan Dana BOPD sebesar Rp2.158.800.000.


Namun, menurut Aliansi Media, jawaban dari kedua sekolah justru mengarahkan seluruh permintaan informasi kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur I.


SMKN 48 memberikan jawaban melalui Surat Nomor 437/PK.01.04 tertanggal 1 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Sekolah, Dede Hidayat, S.Pd., M.A. Sedangkan SMKN 70 menyampaikan jawaban melalui Surat Nomor 266/PK.01.04 yang ditandatangani Kepala Sekolah, Meni Muryanah, M.Pd. Isi kedua surat tersebut dinilai memiliki substansi yang sama, yakni meminta agar konfirmasi ditujukan kepada Suku Dinas Pendidikan.


"Sangat kami sayangkan. Kepala sekolah sebagai pengguna anggaran justru melempar tanggung jawab kepada Suku Dinas Pendidikan. Padahal yang mengetahui secara rinci pelaksanaan dan realisasi penggunaan anggaran di sekolah adalah Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," tegas Timbul Sinaga.


Menurutnya, sikap tersebut juga menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kedudukan pers sebagai lembaga sosial yang memiliki fungsi kontrol berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ia menegaskan bahwa pers memiliki landasan hukum yang berbeda dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


"Pers menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Undang-Undang Pers. Sangat disayangkan apabila pejabat publik, khususnya kepala sekolah, tidak dapat membedakan fungsi dan dasar hukum Pers dengan LSM," ujarnya.


Aliansi Media juga mengaku telah meminta penjelasan mengenai sejumlah item belanja yang tercantum dalam laporan K7 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai petunjuk teknis penggunaan Dana BOS dan BOPD. Permintaan tersebut, menurut mereka, bertujuan memperoleh klarifikasi atas dugaan adanya tumpang tindih beberapa item belanja dalam pelaksanaan anggaran.


Saat menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur I, tim media mengaku diarahkan untuk mengajukan permohonan melalui portal resmi PPID Jakarta.


Aliansi Media menilai jawaban tersebut tidak menjawab substansi konfirmasi karena yang dimintakan penjelasan adalah pelaksanaan penggunaan anggaran oleh pihak sekolah sebagai pengguna anggaran.


Atas kondisi tersebut, Aliansi Media mendesak agar pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS dan BOPD. Mereka juga meminta apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka aparat yang berwenang dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 48, SMKN 70, maupun Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur I telah memberikan jawaban administratif sebagaimana surat yang diterima redaksi. Namun, penjelasan rinci mengenai item-item penggunaan anggaran yang dipertanyakan belum diperoleh. (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • Dua Kepala SMKN di Duren Sawit Lempar Tanggung Jawab Soal Dana BOS dan BOPD, Aliansi Media Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran
  • 0

Terkini