Iklan

Diduga Abaikan Aturan Penghapusan Aset, SMKN 1 Bojonggede Disorot: Ke Mana Hasil Penjualan Barang Sekolah?

Selasa, 14 Juli 2026, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T09:15:18Z

 


BOJONGGEDE. Suara Inovatif. Com


Dugaan pelanggaran prosedur penghapusan aset di SMK Negeri 1 Bojonggede mulai menuai sorotan. Transparansi pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) dipertanyakan setelah pihak sekolah dinilai tidak mampu memberikan penjelasan terkait mekanisme penghapusan aset yang diduga telah dijual.


Sebagaimana diketahui, penghapusan aset sekolah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penghapusan aset harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, lengkap dengan pembentukan panitia, administrasi yang jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Saat melakukan konfirmasi ke SMKN 1 Bojonggede, awak media diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Wawan Budiarto dan Mulyana. Namun ketika ditanyakan mengenai Surat Keputusan (SK) Panitia Penghapusan Aset serta siapa yang menjabat sebagai ketua panitia, pihak sekolah tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.


Ironisnya, ketika awak media mempertanyakan dugaan adanya aset sekolah yang telah dijual sebelum melalui proses penghapusan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, jawaban yang diperoleh justru dinilai mengambang dan tidak menyentuh substansi persoalan.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Jika benar terjadi penjualan aset, siapa yang memberikan persetujuan? Berapa nilai aset yang dilepas? Ke mana hasil penjualan tersebut disetorkan? Dan apakah seluruh proses telah melalui mekanisme yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan?


Sikap pihak sekolah yang tidak mampu menjelaskan hal tersebut semakin memperkuat tuntutan agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang kepada publik. Sebab aset sekolah merupakan barang milik negara yang dibiayai dari uang rakyat dan tidak boleh diperlakukan layaknya milik pribadi yang dapat dipindahtangankan tanpa prosedur yang jelas.


Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Timbul Sinaga, SE, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Metro Jaya guna meminta penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.


"Kami akan segera menyampaikan laporan kepada APH sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Timbul.


Menurutnya, dugaan pengabaian prosedur penghapusan aset tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.


Timbul juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memerintahkan instansi terkait melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penghapusan aset di SMKN 1 Bojonggede.


"Jangan sampai aset negara hilang tanpa jejak administrasi yang jelas. Publik berhak mengetahui berapa jumlah aset yang dijual, berapa nilai uang yang diperoleh, ke rekening mana dana tersebut disetorkan, dan atas dasar persetujuan siapa kegiatan itu dilakukan," ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas SMKN 1 Bojonggede belum dapat memberikan keterangan yang menjawab substansi pertanyaan tersebut. Jawaban yang disampaikan hanya menyebut bahwa persoalan itu merupakan kewenangan kepala sekolah. Sementara Kepala SMKN 1 Bojonggede sendiri belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.


Publik kini menunggu keterbukaan pihak sekolah. Sebab dalam pengelolaan aset negara, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, melainkan juga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Abaikan Aturan Penghapusan Aset, SMKN 1 Bojonggede Disorot: Ke Mana Hasil Penjualan Barang Sekolah?
  • 0

Terkini