PASER, Suara Inovatif.Com
DPC LSM Forkorindo Kabupaten Paser menyoroti serius dugaan pencemaran lingkungan yang disebut-sebut masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Paser. Dugaan pencemaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan pertambangan maupun industri pengolahan kelapa sawit.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Paser, Ilham, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Paser yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dan air.
Menurut Ilham, persoalan lingkungan bukan perkara sepele. Ketika kualitas udara dan air diduga tercemar, masyarakat menjadi pihak yang paling berisiko menanggung dampaknya.
“Kami sangat menyayangkan apabila keluhan masyarakat hanya berhenti pada pemeriksaan dan teguran administratif. Kalau memang ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui tindakan nyata pemerintah untuk menghentikannya,” ujar Ilham kepada awak media.
Ilham juga mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser. Ia menduga respons terhadap sejumlah laporan masyarakat belum memberikan efek jera bagi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah adanya temuan terkait aliran air berwarna gelap di sekitar area salah satu perusahaan. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihak terkait, pencemaran tersebut disebut bukan berasal langsung dari proses produksi pabrik, melainkan aktivitas domestik perusahaan.
Namun demikian, terdapat kondisi drainase di sekitar area pabrik yang disebut berwarna hitam, berbau dan bercampur sludge berupa minyak dan lemak, yang kemudian mengalir melalui gorong-gorong.
Kondisi tersebut, menurut Ilham, semestinya tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan administratif. Pemerintah harus memastikan sumber pencemaran, melakukan pengujian laboratorium secara transparan, serta menjelaskan kepada publik apakah limbah tersebut memenuhi baku mutu lingkungan atau tidak.
Persoalan lain yang turut disorot adalah keberadaan tumpukan tandan kosong kelapa sawit (tangkos) di luar area composting dan aplikasi lahan, khususnya di wilayah Blok G28. Sebagian tumpukan tersebut disebut dalam kondisi terbakar sehingga menimbulkan asap dan berpotensi mengganggu kualitas udara.
Ilham menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius, terlebih apabila pembakaran limbah dilakukan berulang dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
PT M3A Disebut Pernah Mendapat Teguran Administratif
Dalam keterangannya, Ilham menyebut PT Multi Makmur Mitra Alam (PT M3A) sebagai salah satu perusahaan yang menjadi sorotan dalam persoalan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penanganan pihak terkait, terdapat dugaan pembuangan limbah yang tidak melalui pengolahan sebagaimana mestinya serta persoalan pengelolaan limbah padat berupa tangkos.
Namun, tindakan yang diberikan DLH Kabupaten Paser disebut masih berupa sanksi administratif berupa teguran.
“Kalau memang benar ditemukan pelanggaran lingkungan, tentu masyarakat bertanya, mengapa hanya teguran? Apakah teguran tersebut benar-benar mampu menghentikan pencemaran dan memberikan efek jera?” tegas Ilham.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menuduh perusahaan telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, pengujian laboratorium, dokumen perizinan, serta proses hukum yang transparan.
Ilham juga meminta DLH Kabupaten Paser tidak sekadar datang melakukan pemeriksaan ketika persoalan mencuat, tetapi harus memastikan adanya pengawasan berkelanjutan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah.
Jangan Sampai Teguran Menjadi “Karpet Merah” bagi Pelanggaran
Ilham mengingatkan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur kewajiban perlindungan lingkungan, baku mutu lingkungan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu.
Karena itu, menurutnya, pemerintah harus bertindak berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar menyelesaikan persoalan secara formalitas.
“Jangan sampai masyarakat sudah mengeluhkan udara yang tercemar, air yang diduga tercemar, bahkan muncul dugaan pembakaran limbah, tetapi penyelesaiannya hanya sebatas teguran. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan yang proporsional sesuai aturan,” kata Ilham.
DPC LSM Forkorindo Kabupaten Paser meminta DLH membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan, termasuk hasil uji kualitas air dan udara apabila telah dilakukan.
Forkorindo juga mendesak pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, bukan hanya setelah masyarakat melakukan protes.
Masyarakat berhak mendapatkan udara yang bersih, air yang aman, dan lingkungan yang sehat. Pemerintah pun memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut tidak berhenti sebagai slogan di atas kertas. (Red)



