KOTA BEKASI. Suara Inovatif. Com
Pelaksanaan Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 9 Kota Bekasi menjadi sorotan. Aliansi LSM KAMPAK-RI, LSM AMAN, serta sejumlah media mempertanyakan adanya dugaan ketidaksinkronan data pada proses pendaftaran Tahap 2, khususnya pada jalur Domisili dan Afirmasi-CIBI.
Sorotan tersebut mencuat setelah tim aliansi melakukan analisis terhadap data yang tersedia pada sistem online SPMB Provinsi Jawa Barat dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah data peserta yang menurut analisis tim perlu mendapatkan penjelasan resmi, terutama terkait perubahan atau perbedaan titik koordinat dan nilai akhir antara proses pendaftaran sebelumnya dengan pendaftaran Tahap 2.
“Kami menemukan adanya data yang menurut analisis kami tidak sinkron. Ada titik koordinat yang berubah secara signifikan dan kemudian berpengaruh terhadap hasil seleksi. Ini harus dijelaskan secara terbuka, siapa yang melakukan perubahan dan atas dasar apa,” tegas Indra di hadapan awak media.
Salah satu data yang disoroti adalah peserta dengan NISN 0111576237. Berdasarkan data yang dihimpun tim, pada pendaftaran sebelumnya peserta tersebut tercatat tidak lulus pada beberapa pilihan sekolah. Namun, ketika mengikuti pendaftaran Tahap 2 di SMA Negeri 9 Kota Bekasi melalui jalur Domisili, terdapat perbedaan jarak koordinat yang sangat signifikan hingga peserta tersebut dinyatakan lulus.
Menurut Indra, perbedaan tersebut bukan perkara sepele. Jika memang terjadi perubahan data dalam sistem, harus dapat dipastikan apakah perubahan tersebut merupakan koreksi administratif yang sah, kesalahan sistem, atau tindakan lain yang dilakukan tanpa kewenangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuruh percaya pada hasil akhir sistem tanpa diberi kesempatan mengetahui bagaimana data itu berubah. Kalau ada koreksi, harus ada dasar, waktu perubahan, petugas yang melakukan dan dokumen pendukungnya,” ujarnya.
Kasus Jalur CIBI Juga Dipertanyakan
Tidak hanya jalur Domisili, tim aliansi juga menyoroti peserta dengan NISN 0117261878.
Berdasarkan data yang disampaikan aliansi, peserta tersebut sebelumnya mengikuti jalur Prestasi Akademik–Rapor dengan nilai akhir 299,75, tetapi belum terpetakan pada tiga pilihan sekolah yang didaftarkan.
Persoalan kemudian muncul ketika peserta tersebut mengikuti pendaftaran Tahap 2 melalui jalur Afirmasi-CIBI dan tercatat memperoleh nilai akhir 848,80, kemudian dinyatakan lulus di SMA Negeri 9 Kota Bekasi.
Perbedaan mekanisme dan hasil tersebut menurut aliansi perlu diterangkan oleh pihak sekolah dan panitia secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus atau manipulasi data.
Indra menegaskan, pihaknya tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, menurutnya, data yang dianggap janggal wajib diklarifikasi karena menyangkut hak calon peserta didik lainnya.
LSM AMAN Soroti Potensi Aspek Hukum
Ketua Umum LSM AMAN (Adil Makmur Anak Nusantara), Rusben Siagian, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya perubahan data elektronik atau dokumen kependudukan yang dilakukan secara tidak sah.
“Kalau benar ada perubahan data elektronik tanpa kewenangan, tentu persoalannya tidak lagi sebatas administrasi sekolah. Harus dilihat siapa yang melakukan, bagaimana caranya, dengan kewenangan siapa dan untuk kepentingan apa,” tegas Rusben.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan domisili harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh dokumen pendukung, termasuk data kependudukan dan rekam perubahan pada sistem, diperiksa secara objektif.
Terkait UU ITE, Rusben menilai ketentuan mengenai perubahan atau manipulasi informasi elektronik dapat menjadi perhatian aparat apabila terdapat bukti bahwa sistem elektronik diakses atau datanya diubah tanpa hak. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal pidana harus berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian, bukan sekadar dugaan.
Surat Klarifikasi Telah Dilayangkan
Sebagai langkah awal, Aliansi LSM KAMPAK-RI, LSM AMAN bersama MEDIA RIBAK.NEWS dan SUARA INOVATIF.COM telah melayangkan surat Nomor 54/Konfirmasi dan Klarifikasi/SPMB/ALIANSI LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN–MEDIA RIBAK.NEWS dan SUARA INOVATIF.COM/VIII/2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 9 Kota Bekasi beserta panitia untuk meminta penjelasan terkait dugaan kecurangan dan ketidaksesuaian data SPMB Tahun 2026/2027.
Aliansi meminta pihak sekolah memberikan klarifikasi mengenai asal-usul data koordinat, mekanisme verifikasi berkas, dasar perubahan data apabila memang terdapat koreksi, serta mekanisme penetapan kelulusan pada Tahap 2.
Jangan Sampai Sistem Menjadi Kotak Hitam
Persoalan SPMB tidak boleh dibiarkan menjadi “kotak hitam” yang hanya diketahui operator dan panitia. Setiap perubahan data yang memengaruhi peluang seorang calon siswa untuk diterima di sekolah negeri harus memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ternyata perubahan tersebut merupakan kesalahan teknis, pihak sekolah maupun pengelola sistem harus menjelaskannya. Jika merupakan koreksi administratif, harus ditunjukkan dasar dan bukti pendukungnya. Namun, apabila ditemukan indikasi perubahan data tanpa kewenangan, persoalannya tentu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Aliansi pun mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan verifikasi independen terhadap data peserta yang dipersoalkan, termasuk memeriksa audit trail atau rekam perubahan data sistem, dokumen verifikasi, dokumen domisili, serta proses penetapan kelulusan.
“Yang kami minta sederhana: buka datanya, periksa prosesnya, dan jelaskan kepada publik. Jangan sampai anak-anak yang memiliki hak justru kalah karena data yang tidak jelas. Kalau semuanya benar, buktikan dengan data. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” pungkas Indra.
Hingga berita ini disusun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi dan dibuktikan. Pihak SMA Negeri 9 Kota Bekasi dan panitia PCMB berhak memberikan klarifikasi serta tanggapan atas seluruh tudingan yang disampaikan oleh aliansi. (Ronald Manurung)



