Iklan

Diduga Jadikan Bansos Alat Politik, Tim Salah Satu Bakal Calon Kades Kedungjaya Diterpa Isu Intimidasi Warga

Minggu, 26 Juli 2026, Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T07:32:58Z

 


Kabupaten Bekasi. Suara Inovatif. Com


Aroma dugaan intimidasi mewarnai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan. Sebuah rekaman yang beredar di media sosial dan menjadi perbincangan warga diduga memperlihatkan adanya ancaman kepada penerima bantuan sosial (bansos) agar mendukung salah satu bakal calon kepala desa.


Dalam rekaman yang beredar, terdapat dugaan pernyataan bahwa warga yang tidak memilih calon tertentu akan dicoret dari daftar penerima bansos. Apabila isi rekaman tersebut benar, tindakan demikian berpotensi mencederai asas pemilihan yang bebas, jujur, dan adil serta dapat menjadi pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan Pilkades.


Bantuan sosial merupakan program pemerintah yang diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan pilihan politik warga. Karena itu, segala bentuk dugaan pemanfaatan bansos sebagai alat untuk memengaruhi pilihan politik patut mendapat perhatian serius dari panitia Pilkades, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan aparat penegak hukum.


Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tahapan Pilkades, termasuk ketentuan kampanye dan penanganan pelanggaran.


Redaksi mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, panitia Pilkades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap rekaman yang beredar beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak bakal calon kepala desa maupun tim yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Yuda)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Jadikan Bansos Alat Politik, Tim Salah Satu Bakal Calon Kades Kedungjaya Diterpa Isu Intimidasi Warga
  • 0

Terkini