Mesuji. Suara Inovatif Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pembahasan sengketa tapal batas antara Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Utara. Rapat tersebut menjadi langkah awal DPRD untuk memperkuat penyelesaian persoalan batas wilayah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Rapat diawali dengan pembacaan surat-surat masuk oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris DPRD Kabupaten Mesuji, Andra Sutomi, S.E. Dalam laporannya disampaikan bahwa DPRD telah menerima usulan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) dari seluruh fraksi, yakni Fraksi NasDem, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, dan Mesuji Raya. Seluruh surat tertanggal 16 April 2026 tersebut berisi penyampaian nama anggota yang akan bertugas dalam Pansus pembahasan sengketa tapal batas.
Selanjutnya, pimpinan rapat menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan. Dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Mesuji, sebanyak 17 anggota hadir dan 13 anggota tidak hadir dengan keterangan izin. Berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, jumlah tersebut telah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan secara sah.
Rapat Paripurna kemudian resmi dibuka oleh pimpinan sidang dengan mengucapkan "Bismillahirrahmanirrahim" yang ditandai dengan ketukan palu, sekaligus menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Dalam agenda pembahasan, Komisi I DPRD Kabupaten Mesuji menyampaikan laporan terkait sengketa tapal batas antara Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Rawa Jitu Utara. Setelah memaparkan berbagai pertimbangan, Komisi I merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah strategis untuk mengkaji, membahas, dan mengawal penyelesaian persoalan batas wilayah tersebut secara komprehensif.
Rekomendasi tersebut mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat, sehingga pembentukan Pansus resmi disepakati sebagai tindak lanjut pembahasan sengketa tapal batas.
Pembentukan Pansus diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan batas administrasi antara Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang melalui pendekatan yang objektif, berdasarkan peraturan perundang-undangan, data historis, serta kepentingan masyarakat di wilayah perbatasan.
Rapat Paripurna ini juga mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Mesuji dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan pengambilan kebijakan strategis guna memastikan setiap persoalan daerah ditangani secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. (Red)



