Iklan

Forkorindo Riau Seret Dua OPD Pelalawan ke Ditreskrimsus Polda Riau, Dugaan Penyimpangan APBD 2024 Desak Diusut Tuntas

Rabu, 15 Juli 2026, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T11:06:53Z

 


PEKANBARU. Suara Inovatif. Com


Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau.


Dua OPD yang menjadi objek laporan tersebut adalah Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan. Laporan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.


Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami meminta Ditreskrimsus Polda Riau segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan untuk dimintai klarifikasi maupun keterangan. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu," tegas Tp. Batubara.


Menurutnya, dugaan korupsi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran yang dapat menghambat pembangunan daerah serta mengurangi hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang layak.


Forkorindo menegaskan, laporan tersebut disampaikan berdasarkan informasi dan temuan awal yang selanjutnya harus diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, lembaga tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


LSM Forkorindo juga berharap Polda Riau menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menangani laporan tersebut secara transparan, independen, profesional, dan bebas dari intervensi.


"Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jangan sampai laporan dugaan korupsi hanya menjadi tumpukan berkas tanpa kepastian hukum. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila setiap laporan diproses secara objektif, terbuka, dan sesuai aturan," lanjutnya.


Forkorindo menilai pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses hukum yang sah agar memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Forkorindo Riau Seret Dua OPD Pelalawan ke Ditreskrimsus Polda Riau, Dugaan Penyimpangan APBD 2024 Desak Diusut Tuntas
  • 0

Terkini