Iklan

Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup ke Pekanbaru Bahas Legalitas F-SPTI di Riau

Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T03:42:58Z

 


PEKANBARU. Suara Inovatif.Com

Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat ke Pekanbaru, Riau, pada 20 Agustus 2026, menjadi momentum penting bagi jajaran Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Provinsi Riau untuk menyampaikan berbagai persoalan organisasi, khususnya terkait legalitas kepengurusan F-SPTI di daerah tersebut.


Kedatangan Muhammad Jumhur Hidayat yang juga disebut menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) disambut hangat Ketua PD F-SPTI Provinsi Riau, Dedi Kusnedi, bersama jajaran pengurus dan anggota.


Rombongan F-SPTI Provinsi Riau bahkan terlihat berbondong-bondong menyambut kedatangan Muhammad Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.


Usai penyambutan, pertemuan dilanjutkan di tempat yang telah ditentukan. Dalam forum tersebut, Dedi Kusnedi menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini berkembang terkait keberadaan dan legalitas F-SPTI di Provinsi Riau.


Pertemuan itu turut dihadiri pakar tata negara dan politik, Rafli Harun. Diskusi berlangsung cukup serius, terutama ketika membahas legal standing organisasi serta keberadaan kepengurusan F-SPTI yang diklaim masih berjalan di Provinsi Riau.


Muhammad Jumhur Hidayat disebut terkejut setelah mendengar penjelasan Dedi Kusnedi mengenai kondisi organisasi tersebut.


“Apa masih ada F-SPTI yang lain di Provinsi Riau ini selain F-SPTI yang diketuai oleh Saudara Dedi Kusnedi?” kata Muhammad Jumhur Hidayat dalam pertemuan tersebut.


Dedi Kusnedi mengatakan, persoalan legalitas F-SPTI di Riau sebelumnya juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Ia menyebut Ketua Umum F-SPTI Pusat, CP Nainggolan, pernah memberikan keterangan di Polda Riau terkait legalitas organisasi sekaligus menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai bukti legalitas kepengurusan.


Menurut Dedi, kepastian mengenai legalitas organisasi penting untuk mencegah terjadinya gesekan di lapangan antarkelompok pekerja yang mengatasnamakan organisasi yang sama.


Ia berharap Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dapat mempertegas persoalan legalitas kepengurusan F-SPTI-KSPSI di Provinsi Riau agar tidak menimbulkan konflik horizontal di antara para pekerja.


“Ini penting supaya tidak terjadi gesekan di lapangan. Masing-masing serikat harus memiliki legal standing yang jelas dan sesuai dengan aturan,” ujar Dedi.


Dedi juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Ketua Umum F-SPTI Pusat CP Nainggolan telah beberapa kali berdiskusi dengan Muhammad Jumhur Hidayat mengenai persoalan F-SPTI di Riau.


Menurutnya, pertemuan tersebut diharapkan mampu menghasilkan arah penyelesaian yang jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


“Kita ingin menyusun arah yang pas dan jelas. Kami akan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan melalui pihak terkait pembinaan hubungan industrial agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan berdasarkan dokumen legalitas yang ada,” kata Dedi.


Ia menegaskan, pihaknya meyakini F-SPTI yang dipimpin CP Nainggolan memiliki dokumen organisasi yang menjadi dasar legalitas, termasuk badan hukum, pencatatan organisasi, serta dokumen terkait hak cipta yang mereka klaim sebagai bagian dari identitas organisasi.


Dedi juga menyebut kepengurusan F-SPTI yang dipimpinnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Namun demikian, seluruh klaim mengenai legalitas tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku. Persoalan legalitas organisasi pekerja tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan klaim salah satu pihak, tetapi harus merujuk pada dokumen pencatatan, badan hukum, AD/ART, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Secara umum, organisasi serikat pekerja di Indonesia mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta ketentuan ketenagakerjaan lainnya.


Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pengurus dan anggota F-SPTI yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Riau juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi organisasi di lapangan. Mereka berharap persoalan yang berkembang dapat segera memperoleh penyelesaian sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun para pekerja.


Muhammad Jumhur Hidayat disebut memberikan perhatian serius terhadap berbagai keterangan dan aspirasi yang disampaikan jajaran F-SPTI Provinsi Riau.


Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti persoalan legalitas F-SPTI melalui jalur organisasi dan mekanisme hukum yang berlaku.


Bagi para pekerja, kepastian legalitas bukan sekadar persoalan administratif. Kejelasan kepengurusan diperlukan agar organisasi dapat menjalankan fungsi perlindungan dan advokasi pekerja secara tertib, sekaligus mencegah munculnya dualisme kepemimpinan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.


Pertemuan akhirnya ditutup dengan suasana hangat dan foto bersama antara Muhammad Jumhur Hidayat, Dedi Kusnedi, jajaran pengurus F-SPTI Provinsi Riau, serta para peserta pertemuan. (Syahnurdin)

Komentar

Tampilkan

  • Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup ke Pekanbaru Bahas Legalitas F-SPTI di Riau
  • 0

Terkini