JAKARTA. Suara Inovatif. Com
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan tanggung jawab sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Namun, PWI menyatakan penyelenggaraan HPN ke depan harus semakin terbuka dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
Sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan itu membahas penyelenggaraan HPN 2027 sekaligus wacana perubahan tata kelola peringatan Hari Pers Nasional.
Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah anggota Dewan Pers, yakni Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta dan Rosarita Niken Widiastuti.
Sementara delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, PWI turut menyerahkan pendapat hukum resmi yang memuat penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.
PWI Tekankan Sejarah Lahirnya HPN
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menjelaskan bahwa sejarah HPN tidak dapat dilepaskan dari sejarah kelahiran PWI.
Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki kaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Menurut Munir, gagasan penetapan HPN secara formal lahir melalui Kongres PWI di Padang pada 1978. Gagasan tersebut kemudian dibahas dalam forum Dewan Pers dan memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Munir.
Ia mengatakan, selama sekitar empat dekade PWI telah menjalankan penyelenggaraan HPN dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi hingga masyarakat.
Bagi PWI, pengalaman penyelenggaraan selama puluhan tahun tersebut menjadi bagian dari kontinuitas kelembagaan yang perlu diperhitungkan apabila tata kelola HPN hendak diubah.
PWI juga merujuk pada siaran pers Dewan Pers tanggal 31 Agustus 2026 yang menyebut PWI sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Keppres HPN Masih Jadi Pijakan
Dalam pertemuan tersebut, PWI menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
PWI mengakui terdapat pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena diterbitkan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak secara eksplisit mengatur pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan HPN.
Namun, menurut PWI, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar bagi lembaga atau organisasi pers tertentu untuk secara sepihak mengubah praktik penyelenggaraan HPN yang telah berjalan selama puluhan tahun.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.
PWI menilai hubungan Dewan Pers dengan organisasi-organisasi pers sebagaimana kerangka Undang-Undang Pers seharusnya dibangun melalui kemitraan dalam memperkuat kehidupan pers nasional.
Karena itu, keterlibatan lebih luas seluruh konstituen Dewan Pers dalam HPN dinilai seharusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat perhelatan tersebut, bukan justru menjadi sumber pertentangan antarlembaga atau organisasi pers.
Dewan Pers Dorong HPN Lebih Inklusif
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota Dewan Pers menyampaikan pandangan agar HPN 2027, apabila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI, diselenggarakan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan akomodatif.
Pandangan tersebut antara lain disampaikan Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti dan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN.
PWI menyatakan menyambut positif gagasan tersebut.
Munir menegaskan bahwa mempertahankan posisi historis PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif organisasi tersebut.
“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” katanya.
PWI menyatakan siap membuka ruang partisipasi lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers, baik dalam kepanitiaan, penyusunan agenda maupun berbagai kegiatan yang menjadi rangkaian HPN 2027.
Pembaruan Regulasi Harus Melalui Mekanisme Hukum
Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam pertemuan tersebut meminta PWI memperhatikan pula aspek psikologis organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers lainnya apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN.
PWI menyatakan menghormati pandangan tersebut dan tetap terbuka terhadap pembahasan mengenai pembaruan regulasi HPN.
Namun, PWI menekankan bahwa setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat serta berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara menyeluruh.
PWI juga menilai seluruh pemangku kepentingan pers perlu dilibatkan dalam proses tersebut, termasuk PWI sebagai organisasi yang memiliki hubungan historis dengan lahirnya HPN.
Bagi PWI, pembaruan regulasi tidak seharusnya menghapus atau mengabaikan fakta sejarah yang menjadi salah satu dasar lahirnya penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
HPN 2027 Didorong Menjadi Rumah Bersama Pers Indonesia
Pertemuan Dewan Pers dan PWI tersebut membuka ruang bagi penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif.
PWI memandang aspirasi Dewan Pers mengenai keterbukaan dan inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
PWI pun menyatakan akan mempersiapkan HPN 2027 dengan semangat mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan dan memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.
“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Munir.
Dengan demikian, polemik mengenai tata kelola HPN 2027 masih terbuka untuk dibahas. Di satu sisi, PWI mempertahankan aspek historis dan kontinuitas kelembagaan. Di sisi lain, Dewan Pers mendorong agar HPN semakin inklusif dan mampu merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.
Pertemuan tersebut setidaknya menunjukkan satu titik temu: HPN tidak semestinya menjadi ruang pertarungan kepentingan organisasi, melainkan momentum untuk memperkuat persatuan dan profesionalisme pers nasional.
(Red)



